Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK)menetapkan anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDIP, I Nyoman Dhamantra, sebagai tersangka dugaan suap terkait dengan pengurusan izin impor bawang putih pada 2019.
Selain Nyoman, KPK juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka yang diduga sebagai penerima dan pemberi suap dalam perkara itu.
“Menetapkan enam orang sebagai tersangka. Diduga sebagai pemberi, yakni CSU, swasta; DDW, swasta; ZFK, swasta. Sementara diduga sebagai penerima INY, anggota DPR 2014-2019; MBS, orang kepercayaan INY dan ELV, swasta,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di Jakarta, tadi malam.
CSU merupakan pemilik PT Cahaya Sakti Agro yang bergerak di bidang pertanian yang diduga memiliki kepentingan dalam mendapatkan kuota impor bawang putih.
CSU dan DDW diduga bekerja sama untuk mengurus izin impor bawang putih. DDW sebelumnya menawarkan bantuan dan menyampaikan memiliki ‘jalur lain’ untuk mengurus rekomendasi impor produk hortikultura dari Kementerian Pertanian dan surat persetujuan impor dari Kementerian Perdagangan.
Namun, proses pengurusan urung selesai. DDW kemudian berkenalan dengan ZFK yang memiliki kolega yang dianggap berpengaruh. ZFK memiliki koneksi dengan MBS dan ELV selaku pihak swasta yang diketahui dekat dengan INY. Kemudian dilakukan pertemuan membahas pengurus-an izin dan commitment fee.
“Dari pertemuan-pertemuan tersebut muncul permintaan fee dari INY melalui MBS. Angka yang disepakati pada awalnya Rp3,6 miliar dan commitment fee Rp1.700-Rp1.800 dari setiap kilogram bawang putih yang diimpor,” terang Agus.
“Commitment fee akan digunakan untuk mengurus peri-zinan kuota impor 20.000 ton bawang putih untuk beberapa perusahaan,” sambung Agus.
Baca juga: KPK: Anggota DPR Terkait OTT Impor Bawang Putih Sedang di Bali
Namun, CSU tidak memiliki uang dan kemudian meminta bantuan pinjaman dari ZFK yang diduga akan mendapat bunga pinjaman, yaitu Rp100 juta per bulan. Jika impor terealisasi, ZFK akan mendapat bagian Rp50 untuk setiap kilogram bawang putih.
“Dari pinjaman Rp3,6 miliar, telah direalisasi sebesar Rp2,1 miliar. Setelah menyepakati metode penyerahan, pada 7 Agustus 2019 sekitar pukul 14.00 ZFK mentransfer Rp2,1 miliar ke DDW, kemudian DDW mentransfer Rp2 miliar ke rekening kasir money changer milik INY. Uang tersebut direncanakan untuk digunakan mengurus SPI,” ungkap Agus.
Sebanyak Rp100 juta lainnya diduga masih berada di reke-ning DDW. “Diduga uang Rp2 miliar itu untuk mengunci kuota impor,” pungkas Agus.
Temuan uang
Juru bicara KPK Febri Diansyah menambahkan, tim penyidik telah mengidentifikasi temuan uang US$50 ribu dalam perkara ini.
Atas perbuatan itu, pihak yang diduga pemberi, yaitu CSU, DDW, dan ZFK, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun pihak yang diduga penerima, yakni INY, MBS, dan ELV, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ant/X-11)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang tersangka setelah melakukan OTT di Sumatera Utara (Sumut).
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatra Utara, pada Kamis (26/6).
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap enam orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Mandailing Natal, Sumatra Utara. Kasus ini terkait korupsi pembangunan jalan.
KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Mandailing Natal, Sumatra Utara. Sebanyak enam orang ditangkap dalam operasi tersebut.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Medan.
PENGACARA mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar membantah tudingan kliennya yang disebut membocorkan operasi tangkap tangan (OTT) Harun Masiku
Tren tutup muka ini masih menunjukkan bahwa korupsi menjadi aib bagi para tersangka.
Sebanyak Rp33 juta berhasil dikumpulkan pegawai KPK melalui metode zakat. Sementara itu, ada Rp12 juta infak yang juga terkumpul untuk menambah beasiswa yang diberikan.
Pembahasan dengan para pakar itu juga dilakukan untuk meyakinkan KPK dalam bekerja ke depannya.
Informasi terkait aliran dana itu juga didalami dengan memeriksa eks Senior Vice President Investasi Pasar Modal dan Pasar Uang Taspen Labuan Nababan.
KPK menyita Rp231 juta dalam OTT di Sumut. Namun, uang itu cuma sisa atas pembagian dana yang sudah terjadi.
Agus menyampaikan, apa yang dilakukan oleh Menteri UMKM tersebut adalah contoh yang baik dan patut ditiru oleh pejabat lain maupun masyarakat luas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved