Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Kader PDIP Tersangka Suap Impor Bawang

M Ilham Ramadhan Avisena
09/8/2019 08:50
Kader PDIP Tersangka Suap Impor Bawang
Petugas menunjukkan barang bukti Operasi Tangkap Tangan (OTT) pengurusan izin impor bawang putih di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/8/2019).(ANTARA/Dhemas Reviyanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK)menetapkan anggo­ta Komisi VI DPR dari Fraksi PDIP, I Nyoman Dhamantra, sebagai tersangka dugaan suap terkait ­dengan ­pengurusan izin impor ba­­wang putih pada 2019.

Selain Nyoman, KPK juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka yang diduga sebagai penerima dan pemberi suap dalam perkara itu.

“Menetapkan enam orang sebagai tersangka. Diduga sebagai pemberi, yakni CSU, swasta; DDW, swasta; ZFK, swasta. Sementara diduga sebagai penerima INY, anggota DPR 2014-2019; MBS, orang kepercayaan INY dan ELV, swasta,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di Jakarta, tadi malam.

CSU merupakan pemilik PT Cahaya Sakti Agro yang ber­­­gerak di bidang pertanian yang diduga memiliki kepentingan dalam mendapatkan kuota impor bawang putih.

CSU dan DDW diduga be­kerja sama untuk mengurus izin impor bawang putih. DDW sebelumnya menawarkan bantuan dan menyampaikan memiliki ‘jalur lain’ untuk mengurus rekomendasi impor produk hortikultura dari Kementerian Pertanian dan su­rat persetujuan impor dari Kementerian Perdagangan.

Namun, proses pengurusan urung selesai. DDW kemudian berkenalan dengan ZFK yang memiliki kolega yang dianggap berpengaruh. ZFK memiliki koneksi dengan MBS dan ELV selaku pihak swasta yang diketahui dekat dengan INY. Kemudian dilakukan pertemuan membahas pengurus-an izin dan commitment fee.

“Dari pertemuan-perte­mu­an tersebut muncul perminta­an fee dari INY melalui MBS. Angka yang disepakati pada awalnya Rp3,6 miliar dan commitment fee Rp1.700-Rp1.800 dari setiap kilogram bawang putih yang diimpor,” terang Agus.

Commitment fee akan digunakan untuk meng­urus peri-zinan kuota impor 20.000 ton bawang putih untuk beberapa perusahaan,” sambung Agus.

Baca juga: KPK: Anggota DPR Terkait OTT Impor Bawang Putih Sedang di Bali

Namun, CSU tidak memiliki uang dan kemudian meminta bantuan pinjaman dari ZFK yang diduga akan mendapat bunga pinjaman, yaitu Rp100 juta per bulan. Jika impor terealisasi, ZFK akan mendapat bagian Rp50 untuk setiap kilogram bawang putih.

“Dari pinjaman Rp3,6 miliar, telah direalisasi sebesar Rp2,1 miliar. Setelah menyepakati metode penyerahan, pada 7 Agustus 2019 sekitar pukul 14.00 ZFK mentransfer Rp2,1 miliar ke DDW, kemudian DDW mentransfer Rp2 miliar ke rekening kasir money changer milik INY. Uang tersebut direncanakan untuk digunakan mengurus SPI,” ungkap Agus.

Sebanyak Rp100 juta ­lainnya diduga masih berada di reke-ning DDW. “Diduga uang Rp2 miliar itu untuk mengunci kuota impor,” pungkas Agus.

Temuan uang
Juru bicara KPK Febri Dian­syah menambahkan, tim penyidik telah mengidentifikasi temuan uang US$50 ribu dalam perkara ini.

Atas perbuatan itu, pihak yang diduga pemberi, yaitu CSU, DDW, dan ZFK, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun pihak yang diduga penerima, yakni INY, MBS, dan ELV, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ant/X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya