Headline
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota Komisi VI DPR Fraksi PDIP, Nyoman Dharmantra sebagai tersangka dugaan suap terkait pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019.
Selain Nyoman, KPK juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka yang diduga sebagai penerima dan pemberi suap dalam perkara ini.
"Menetapkan enam orang sebagai tersangka. Diduga sebagai Pemberi yakni CSU alias Afung (Chandry Suanda), swasta; DDW (Doddy Wahyudi), swasta; ZFK (ZUlfikar), swasta. Sementara diduga sebagai penerima INY (I Nyoman Dhamantra), Anggota DPR 2014-2019; MBS (Mirawati Basri), orang kepercayaan INY dan ELV (Elviyanto), swasta," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo dalam konferensi pers, Kamis (8/8).
Chandry merupakan pemilik PT Cahaya Sakti Agro (PT CSA) yang bergerak di bidang pertanian dan diduga memiliki kepentingan dalam mendapatkan kuota impor bawang putih dalam perkara ini. Chandry dan Doddy diduga bekerjasama untuk mengurus izin impor bawang putih.
Doddy Sebelumnya menawarkan bantuan dan menyampaikan memiliki “jalur lain” untuk mengurus Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementrian Pertanian dan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementrian Perdagangan.
Baca juga : KPK Ringkus Politisi PDI-P
Namun proses pengurusan urung selesai, Doddy kemudian berkenalan dengan Zulfikar yang memiliki kolega-kolega yang dianggap berpengaruh untuk pengurusan izin tersebut.
Zulfikar memiliki koneksi dengan Mirawati dan Elviyanto pihak swasta yang diketahui dekat dengan Nyoman. Kemudian dilakukan serangkaian pertemuan guna membahas pengurusan izin dan komitmen fee.
"Dari pertemuan-pertemuan tersebut muncul permintaan fee dari INY melalui MBS. Angka yang disepakati pada awalnya adalah Rp3,6 Miliar dan komitmen fee Rp1.700-Rp. 1.800 dari setiap kilogram bawang putih yang diimpor," terang Agus.
"Komitmen fee tersebut akan digunakan untuk mengurus perizinan kuota impor 20.000 Ton bawang putih untuk beberapa perusahaan termasuk perusahaan yang dimiliki oleh CSU alias Afung," sambung Agus.
Namun Chandry tidak memiliki uang untuk membayar komitmen fee tersebut dan kemudian meminta bantuan Zulfikar untuk memberi pinjaman.
Zulfikar diduga akan mendapatkan bunga dari pinjaman yang diberikan, yaitu Rp100 juta per bulan. Jika impor terealisasi, Zulfikar akan mendapatkan bagian Rp50 untuk setiap kilogram bawang putih tersebut.
"Dari pinjaman Rp3,6 miliar tersebut, telah direalisasi sebesar Rp2,1 miliar. Setelah menyepakati metode penyerahan, pada tanggal 7 Agustus 2019 sekitar pukul 14.00 siang ZFK mentransfer Rp2,1 Miliar ke DDW, kemudian DDW mentransfer Rp2 milyar ke rekening kasir money changer milik INY. Rp2 Miliar tersebut direncanakan untuk digunakan mengurus SPI," beber Agus.
Baca juga : 11 Orang Terjaring OTT KPK Terkait Impor Bawang Putih
Sementara Rp100 juta lainnya diduga masih berada di rekening Doddy yang akan digunakan untuk operasional pengurusan izin. Saat ini semua rekening dalam kondisi diblokir oleh KPK.
"Diduga uang Rp2 Miliar yang ditransfer melalui rekening adalah uang untuk mengunci kuota impor yang diurus. Dalam kasus ini teridentifikasi istilah “Lock kuota”," pungkas Agus.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menambahkan, tim penyidik telah berhasil mengidentifikasi temuan uang asing sebesar 50 ribu dolar Amerika Serikat dalam perkara ini.
Atas perbuatannya, pihak yang diduga pemberi Chandry, Doddy dan Zulfikar disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara pihak yang diduga penerima yakni Nyoman, Mirawati dan Elviyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-7)
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan sejalan dengan usulan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang meminta agar rencana impor 105 ribu unit mobil pikap dan truk dari India ditunda
AS menetapkan tarif global 10 persen saat kesepakatan nol bea masuk RI untuk sawit hingga semikonduktor belum berlaku dan masih menunggu ratifikasi.
Neraca perdagangan Indonesia yang tetap mencatatkan surplus sepanjang 2025 mencerminkan daya tahan sektor eksternal.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat total nilai impor Indonesia sepanjang Januari hingga Desember 2025 mencapai US$241,86 miliar, atau meningkat 2,83% dibandingkan tahun sebelumnya.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat neraca perdagangan barang Indonesia sepanjang Januari hingga Desember 2025 kembali mencatatkan surplus signifikan.
Fastrex hadir sebagai solusi atas sulitnya mobilisasi hasil panen di medan yang sering kali memiliki kontur tanah tidak rata.
Hasbiallah Ilyas, meminta aparat penegak hukum transparan dalam penanganan kasus Fandi Ramadan, ABK Sea Dragon yang terancam hukuman mati dalam perkara 2 ton sabu.
Jaksa mendasarkan tuntutan mati karena Fandi dianggap bersalah tidak menolak atau memeriksa muatan kapal yang ternyata berisi sabu.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menegaskan peradilan militer bukan ruang impunitas dalam sidang uji materi UU Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi.
Anggota Komisi IX DPR RI Asep Romy Romaya meminta pemerintah bertindak tegas terhadap perusahaan yang melanggar kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerjanya.
Wakil Ketua DPR RI, Prof. Sufmi Dasco Ahmad, menyerukan penundaan impor 105 ribu mobil pikap dari India untuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, memberikan klarifikasi tegas terkait informasi yang beredar di media sosial mengenai penutupan gerai Alfamart dan Indomaret.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved