Headline

BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.

KPK Panggil Lima Saksi Kasus Reklamasi Kepulauan Riau

M. Ilham Ramadhan Avisena
08/8/2019 13:45
KPK Panggil Lima Saksi Kasus Reklamasi Kepulauan Riau
Tersangka Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau Edy Sofyan (kiri) berada dalam mobil tahanan usai diperiksa KPK.(Antara/Reno)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima orang saksi untuk diperiksa dalam perkara suap perizinan reklamasi di Provinsi Kepulauan Riau atas tersangka Nurdin Basirun (NBU).

Lima orang saksi itu ialah anggota DPRD Riau, Bobby Jayanto, Direktur PT Riau Pratama, Rury Afriansyah, anggota DPRD Kabupaten Karimun, Nyimas Novi Ujiani, Kasubag Akomodasi dan Transportasi Biro Umum Pemprov Kepri, Juniarto, dan PNS Pemprov Kepri, Elda Febrianasari Anugerah.

"Lima orang tersebut dipanggil sebagai saksi untuk tersangka NBU dalam kasus dugaan suap terkait dengan izin prinsip dan pemanfaatan laut proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau tahun 2018-2019," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (8/8).

KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Tiga di antaranya dididuga sebagai penerima yakni, Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Edy Sofyan, dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Budi Hartono. Sementara diduga sebagai pemberi ialah Abu Bakar dari pihak swasta.

Abu Bakar mengajukan izin pemanfaatan laut untuk melakukan reklamasi di Tanjung Piayu, Batam untuk pembangunan resort di area seluas 10,2 hektare. Padahal lokasi tersebut merupakan kawasan budidaya dan hutan lindung.

KPK menduga, Nurdin sudah memiliki hubungan dekat dengan Abu Bakar, sehingga Nurdin selaku Gubernur memerintahkan kepada Budi dan Edy segera memuluskan perizinan untuk Abu Bakar.

Budi memberitahu Abu Bakarsupaya izinnya disetujui, maka Abu Bakar harus menyebutkan akan membangun restoran dengan keramba sebagai budidaya di bagian bawahnya. Upaya tersebut dilakukan agar seolah-olah terlihat seperti fasilitas budidaya.

Budi juga diduga memerintahkan Edy untuk membuat data pendukung pada perizinan yang diajukan Abu Bakar. Namun, data yang dibuat Edy tersebut merupakan data salin-tempel dan tanpa analisis yang benar.

Nurdin diduga menerima sejumlah uang dari Abu Bakar atas pemulusan perizinan tersebut, baik secara langsung ataupun melalui Budi dan Edy. Sehari sebelum izin terbit, pada Kamis (30/5), Nurdin menerima uang sebesar 5.000 dolar Singapura dan Rp 45 juta.

Pada 10 Juli silam saat operasi tangkap tangan (OTT), Abu Bakar memberikan tambahan uang sebesar 6.000 dolar Singapura kepada Nurdin Basirun melalui Budi Hartono.

Febri mengatakan, jumlah uang yang diduga gratifikasi dalam kasus Kepri dan telah disita KPK sebanyak Rp 3,737,240,000; SGD 180,935; USD 38,553; RM 527; SAR 500; HKD 30 dan EUR 5.

Sebagal pihak yang diduga penerima suap dan gratifikasi, Nurdin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11, dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pldana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;

Kemudian Budi dan Edy yang diduga sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;

Sementara itu, Abu Bakar yang diduga sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau humf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan TIndak Pldana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya