Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima orang saksi untuk diperiksa dalam perkara suap perizinan reklamasi di Provinsi Kepulauan Riau atas tersangka Nurdin Basirun (NBU).
Lima orang saksi itu ialah anggota DPRD Riau, Bobby Jayanto, Direktur PT Riau Pratama, Rury Afriansyah, anggota DPRD Kabupaten Karimun, Nyimas Novi Ujiani, Kasubag Akomodasi dan Transportasi Biro Umum Pemprov Kepri, Juniarto, dan PNS Pemprov Kepri, Elda Febrianasari Anugerah.
"Lima orang tersebut dipanggil sebagai saksi untuk tersangka NBU dalam kasus dugaan suap terkait dengan izin prinsip dan pemanfaatan laut proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau tahun 2018-2019," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (8/8).
KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Tiga di antaranya dididuga sebagai penerima yakni, Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Edy Sofyan, dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Budi Hartono. Sementara diduga sebagai pemberi ialah Abu Bakar dari pihak swasta.
Abu Bakar mengajukan izin pemanfaatan laut untuk melakukan reklamasi di Tanjung Piayu, Batam untuk pembangunan resort di area seluas 10,2 hektare. Padahal lokasi tersebut merupakan kawasan budidaya dan hutan lindung.
KPK menduga, Nurdin sudah memiliki hubungan dekat dengan Abu Bakar, sehingga Nurdin selaku Gubernur memerintahkan kepada Budi dan Edy segera memuluskan perizinan untuk Abu Bakar.
Budi memberitahu Abu Bakarsupaya izinnya disetujui, maka Abu Bakar harus menyebutkan akan membangun restoran dengan keramba sebagai budidaya di bagian bawahnya. Upaya tersebut dilakukan agar seolah-olah terlihat seperti fasilitas budidaya.
Budi juga diduga memerintahkan Edy untuk membuat data pendukung pada perizinan yang diajukan Abu Bakar. Namun, data yang dibuat Edy tersebut merupakan data salin-tempel dan tanpa analisis yang benar.
Nurdin diduga menerima sejumlah uang dari Abu Bakar atas pemulusan perizinan tersebut, baik secara langsung ataupun melalui Budi dan Edy. Sehari sebelum izin terbit, pada Kamis (30/5), Nurdin menerima uang sebesar 5.000 dolar Singapura dan Rp 45 juta.
Pada 10 Juli silam saat operasi tangkap tangan (OTT), Abu Bakar memberikan tambahan uang sebesar 6.000 dolar Singapura kepada Nurdin Basirun melalui Budi Hartono.
Febri mengatakan, jumlah uang yang diduga gratifikasi dalam kasus Kepri dan telah disita KPK sebanyak Rp 3,737,240,000; SGD 180,935; USD 38,553; RM 527; SAR 500; HKD 30 dan EUR 5.
Sebagal pihak yang diduga penerima suap dan gratifikasi, Nurdin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11, dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pldana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Kemudian Budi dan Edy yang diduga sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Sementara itu, Abu Bakar yang diduga sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau humf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan TIndak Pldana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-09)
DM ditangkap saat tengah mengolah kayu menggunakan mesin chainsaw di Resort Air Sawan, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, pada 21 Januari 2026.
Di lokasi, tim mengupayakan penanganan dengan mengedepankan prinsip keselamatan manusia sekaligus perlindungan satwa harimau sumatera yang dilindungi.
POLISI mengamankan sembilan orang terkait jual beli dan perusakan fasilitas satgas di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Rabu (21/1).
Kebijakan tersebut dirancang agar pertambangan rakyat benar-benar menjadi instrumen peningkatan kesejahteraan masyarakat dan tidak dikuasai pemodal besar.
BBKSDA Riau menurunkan tim ke lapangan menyusul laporan kemunculan harimau sumatra di area tambang minyak bumi PT Bumi Siak Pusako (BSP), Siak, Riau.
Sebuah kecelakaan tunggal terjadi di Jalan Koridor PT RAPP Kilometer 10, Desa Rantau Baru, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan menyebabkan dua orang meninggal dunia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved