Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Polisi Taati Presiden di Kasus Novel

Media Indonesia
06/8/2019 10:40
Polisi Taati Presiden di Kasus Novel
Penyidik senior KPK Novel Baswedan.(MI/ROMMY PUJIANTO)

MABES Polri menegaskan akan menaati instruksi Presiden Joko Widodo yang ingin kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, selesai dalam tiga bulan. Polri sedianya menerjunkan tim teknis dengan masa kerja enam bulan.

 “Kita upayakan dalam tiga bulan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, kepada Medcom.id di Mabes Polri, kemarin.

Dedi mengaku tidak memusingkan tekanan yang datang dari pegiat antikorupsi ataupun lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang meminta Polri segera selesaikan kasus Novel. “Yang jelas tim terus kerja keras untuk ungkap kasus tersebut,” jelas dia.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik keras Polri. Peneliti ICW Wana Alamsyah menyebut kepolisian masih saja mengulur waktu. Padahal, sudah tidak ada lagi alasan buat mengulur, apalagi dengan 90  polisi diterjunkan demi mengungkap pelaku.

“Sudah banyak bukti bertebaran, bahkan 100 bukti lebih. Nah, ini menjadi tidak masuk akal ketika mengatakan kalau enam bulan tidak berhasil mengungkap, ya ditambah lagi enam bulan,” ungkap Wana.

Tim teknis bentukan Polri yang bertugas mengusut kasus Novel mulai bekerja pada Ka-mis (1/8). Tugas mereka dibagi sesuai sprindik berdasarkan kompetensi dan kemampuan personel. Tim teknis diisi personel dengan kemampuan khusus, salah satunya dari Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror.

Novel diserang orang tak dikenal, Selasa, 11 April 2017, usai salat subuh di Masjid Al-Ihsan di dekat rumahnya, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dua tahun lebih pascateror, polisi belum juga mengungkap sosok pelaku.

Atas rekomendasi Komisi Nasional Hak Asa-si Manusia, Kapolri Jenderal Tito Karnavian pada Selasa, 8 Januari, sempat membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) untuk mengungkap kasus itu. Setelah enam bulan bertugas, TPF menduga teror terhadap Novel bermotifkan balas dendam.

TPF mencurigai tiga orang yang diduga kuat berkaitan dengan teror terhadap Novel. Namun, TPF belum mampu mengungkap pelakunya dan merekomendasikan agar tim teknis Polri menindaklanjuti. (P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya