Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
MENTERI Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo setuju dengan adanya aturan yang melarang calon kepala daerah mantan eks koruptor tidak dicalonkan di Pilkada 2020. Adanya aturan tersebut, menurutnya harus diikuti oleh kemauan partai politik agar tidak usah mengusung napi eks koruptor.
"Saya kira itu termasuk partai harus diingatkan agar rekrutmennya jangan sampai salah," ungkap Tjahjo di Kantor Institut Pemerintah Dalam Negeri (IPDN), Sumedang, Jawa Barat, Senin (5/8).
Baca juga: DPR Sulit Larang Eks Koruptor Maju Pilkada
Lebih lanjut, ia mengatakan memang aturan larangan napi koruptor menjadi ranah penyelenggara pemilu yakni Komisi Pemilihan Umum untuk dimuat syarat pencalonan dalam Pertaturan KPU.
"Nanti bisa (melalui) penyempurnaan di PKPU (Pilkada 2020). Kemarin sudah rapat dengan Komisi II DPR, perwakilan kemendagri dan juga Bawaslu," kata Tjahjo.
"Tapi, saya kira (aturan tersebut) akan diselesaikan dengan anggota DPR terpilih nanti (periode 2019-2024). Dimana sebagai agenda awal revisi Undang-Undang (Pemilu No 7/2017)," tandas Tjahjo. (OL-4)
Opsi pemilihan kepala daerah tersebut harus didalami serius oleh lintas kementerian
Titi Anggraini mengusulkan perpanjangan jabatan bagi anggota DPRD dan kepala daerah. Menurutnya itu perlu dilakukan setelah MK memisahkan pemilu lokal dan nasional
Usulan wali kota/bupati dipilih oleh DPRD. dinilai langkah mundur dalam demokrasi.
ASISTEN pribadi (Aspri) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas’ud, menjadi sorotan publik usai diduga mengintimidasi wartawan saat sesi wawancara doorstop, Senin (21/7)
Usulan ini akan disampaikan saat pembahasan revisi UU Pemilu setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dengan lokal.
. Sekolah tahap pertama ini merupakan sekolah rintisan yang menggunakan gedung atau bangunan milik Kementerian Sosial.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved