Headline
Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.
Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.
MENTERI Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo setuju dengan adanya aturan yang melarang calon kepala daerah mantan eks koruptor tidak dicalonkan di Pilkada 2020. Adanya aturan tersebut, menurutnya harus diikuti oleh kemauan partai politik agar tidak usah mengusung napi eks koruptor.
"Saya kira itu termasuk partai harus diingatkan agar rekrutmennya jangan sampai salah," ungkap Tjahjo di Kantor Institut Pemerintah Dalam Negeri (IPDN), Sumedang, Jawa Barat, Senin (5/8).
Baca juga: DPR Sulit Larang Eks Koruptor Maju Pilkada
Lebih lanjut, ia mengatakan memang aturan larangan napi koruptor menjadi ranah penyelenggara pemilu yakni Komisi Pemilihan Umum untuk dimuat syarat pencalonan dalam Pertaturan KPU.
"Nanti bisa (melalui) penyempurnaan di PKPU (Pilkada 2020). Kemarin sudah rapat dengan Komisi II DPR, perwakilan kemendagri dan juga Bawaslu," kata Tjahjo.
"Tapi, saya kira (aturan tersebut) akan diselesaikan dengan anggota DPR terpilih nanti (periode 2019-2024). Dimana sebagai agenda awal revisi Undang-Undang (Pemilu No 7/2017)," tandas Tjahjo. (OL-4)
Usulan ini akan disampaikan saat pembahasan revisi UU Pemilu setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dengan lokal.
. Sekolah tahap pertama ini merupakan sekolah rintisan yang menggunakan gedung atau bangunan milik Kementerian Sosial.
pemilu nasional dan lokal dipisah, , siapa yang bakal memimpin daerah setelah masa jabatan kepala daerah Pilkada 2024 berakhir?
EDITORIAL Media Indonesia (14/6/2025) berjudul ‘Bertransaksi dengan Keadilan’ menyodorkan perspektif kritis di balik rencana penaikan gaji hakim oleh negara.
Mendagri mengaku mendapatkan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto agar menghidupkan industri hospitality.
Persertanya adalah kepala daerah yang baru saja dilantik lewat pemungutan suara ulang (PSU) dan belum mengikuti retret gelombang pertama seperti Gubernur Bali.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved