Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif meminta publik untuk bersabar soal penetapan tersangka baru dalam kasus korupsi KTP-E. “Tunggu sajalah,” ucapnya singkat saat dihubungi, Minggu (4/8).
Sebelumnya, pada awak media, Laode mengatakan akan mengumumkan secara resmi tersangka baru dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun itu pekan ini.
“Untuk KTP ini mungkin akan diumumkan Senin atau Selasa,” kata Syarif di Gedung KPK, Jumat (2/8).
Di lain kesempatan, Wakil Ketua KPK lainnya, Alexander Marwata, menyebut KPK telah membidik empat nama untuk dijadikan tersangka baru dalam kasus ini. Empat tersangka baru itu berasal dari kalangan birokrasi dan swasta.
“Kalau tidak salah, malah ada empat ya mungkin. Kalau tidak salah ada birokrasi, ada swasta,” kata Alex di Gedung KPK, Rabu (31/7).
Namun Alex enggan membeberkan ihwal pengumuman resmi penetapan tersangka korupsi KTP-E itu. “Proses kan masih terus berjalan. Pada saatnya nanti pasti akan kita umumkan,” tukasnya.
Menilik ke belakang pada Senin (1/7), Ketua KPK Agus Rahardjo dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI menyebutkan pihaknya telah mengantongi nama dua tersangka baru dalam kasus KTP-E. Namun, sebulan berlalu, lembaga antirasuah itu urung mengumumkan nama tersangka baru.
Dalam perkara ini, KPK telah menjerat delapan tersangka. Tujuh di antaranya sudah divonis bersalah karena terbukti merugikan negara sebanyak Rp2,3 triliun dari proyek sebesar Rp5,9 triliun itu.
Ketujuh orang itu ialah dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri, Irman dan Sugiharto yang masing-masing divonis 15 tahun penjara, mantan Ketua DPR Setya Novanto yang juga divonis 15 tahun penjara, pengusaha Andi Narogong 13 tahun penjara.
Selanjutnya, pengusaha Anang Sugiana Sudihardjo dihukum 6 tahun penjara, serta Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Massagung yang masing-masing divonis 10 tahun penjara.
Tinggal Markus Nari yang masih dalam proses tahap penuntutan.
Markus Nari ditetapkan sebagai tersangka kasus itu sejak Juli 2017. Saat masih duduk di Komisi II, ia diduga berperan memuluskan pembahasan dan penambahan anggaran proyek pengadaan KTP-E periode 2011-2013 tersebut. (Mir/P-2)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggencarkan penggeledahan untuk mencari barang bukti dalam kasus dugaan pemerasan dalam proses seleksi calon perangkat desa di Kabupaten Pati.
KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dalam penggeledahan rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Pati, Riyoso.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan turut mencermati polemik pengadaan mobil dinas Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud senilai Rp8,5 miliar yang menjadi sorotan publik.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan korupsi terkait pengurusan cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Pemantauan Media Indonesia Jumat (27/2) setelah datang dan memulai penggeledahan di rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Pati Riyoso di Desa Ngarus Kecamatan Pati
KPK bongkar taktik pegawai Bea Cukai inisial SA yang kelola uang gratifikasi di safe house Ciputat. Uang Rp5,19 miliar disita terkait kasus impor barang KW.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved