Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

KPK Minta Sabar Tunggu Tersangka Baru KTP-E

M Ilham Ramadhan A
05/8/2019 09:40
KPK Minta Sabar Tunggu Tersangka Baru KTP-E
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.(MI/ROMMY PUJIANTO)

WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif meminta publik untuk bersabar soal penetapan tersangka baru dalam kasus korupsi KTP-E. “Tunggu sajalah,” ucapnya singkat saat dihubungi, Minggu (4/8).

Sebelumnya, pada awak media, Laode mengatakan akan mengumumkan secara resmi tersangka baru dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun itu pekan ini.

“Untuk KTP ini mungkin akan diumumkan Senin atau Selasa,” kata Syarif di Gedung KPK, Jumat (2/8).

Di lain kesempatan, Wakil Ketua KPK lainnya, Alexander Marwata, menyebut KPK telah membidik empat nama untuk dijadikan tersangka baru dalam kasus ini. Empat tersangka baru itu berasal dari kalangan birokrasi dan swasta.

“Kalau tidak salah, malah ada empat ya mungkin. Kalau tidak salah ada birokrasi, ada swasta,” kata Alex di Gedung KPK, Rabu (31/7).

Namun Alex enggan membeberkan ihwal pengumuman­ resmi penetapan tersangka korupsi KTP-E itu. “Proses kan masih terus berjalan. Pada saatnya nanti pasti akan kita umumkan,” tukasnya.

Menilik ke belakang pada Senin (1/7), Ketua KPK Agus Rahardjo dalam rapat dengar­ pendapat dengan Komisi III DPR RI menyebutkan pihaknya telah mengantongi nama dua tersangka baru dalam kasus KTP-E. Namun, sebulan berlalu, lembaga antirasuah itu urung mengumumkan nama tersangka baru.

Dalam perkara ini, KPK telah menjerat delapan tersangka. Tujuh di antaranya sudah divonis bersalah karena terbukti merugikan negara sebanyak Rp2,3 triliun dari proyek sebesar Rp5,9 triliun itu.

Ketujuh orang itu ialah dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri, Irman dan Sugiharto yang masing-masing divonis 15 tahun penjara, mantan Ketua DPR Setya Novanto yang juga divonis 15 tahun penjara, pengusaha Andi Narogong 13 tahun penjara.

Selanjutnya, pengusaha Anang Sugiana Sudihardjo dihukum 6 tahun penjara, serta Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Massagung yang masing-masing divonis 10 tahun penjara.

Tinggal Markus Nari yang masih dalam proses tahap penuntutan.

Markus Nari ditetapkan sebagai tersangka kasus itu sejak Juli 2017. Saat masih duduk di Komisi II, ia diduga berperan memuluskan pembahasan dan penambahan anggaran proyek pengadaan KTP-E periode 2011-2013 tersebut. (Mir/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik