Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

Kejaksaan Agung Selidiki Kasus Kepabeanan di Kejati Jateng

Golda Eksa
02/8/2019 17:55
Kejaksaan Agung Selidiki Kasus Kepabeanan di Kejati Jateng
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri(Ist)

JAJARAN Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tengah melakukan penyidikan internal terkait kasus kepabeanan yang ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Pemeriksaan dan pendalaman perkara tersebut masih berlangsung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri, mengatakan proses pemeriksaan itu murni dilakukan oleh Kejaksaan dan tidak ada kaitan dengan kegiatan lembaga penegak hukum lainnya.

Baca juga: KPU akan Gelar Bimtek NPHD Bersama KPUD

"Itu merupakan penyidikan kita terkait kasus kepabeanan. Hasilnya atau perkembangan nanti disampaikan karena sekarang masih pendalaman dan pemeriksaan," kata Mukri kepada wartawan di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (2/8).

Ia menegaskan, dalam kasus itu tidak ada jaksa yang ditangkap oleh tim satgas Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut dia, Kejaksaan juga sedang melakukan pemeriksaan intensif terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat perkara itu.

Sebelumnya, KPK menggeledah sejumlah lokasi di Jawa Tengah pada Selasa (30/7) hingga Rabu (31/7). Penggeledahan itu, diantaranya dilakukan di kediaman Asisten Pidana Khusus Kejati Jateng, rumah salah satu saksi selaku pihak swasta, dan kantor PT SSI.

Penggeledahan yang dilakukan KPK terkait penanganan kasus dugaan suap perkara penipuan investasi yang menjerat tersangka mantan Asisten Pidana Umum Kejati DKI Agus Winoto. Agus meradang setelah KPK menggelar operasi senyap pada Jumat (28/6) di Jakarta.

Selain Agus, lembaga antirasywah juga menyematkan status serupa kepada pengacara Alvin Suherman dan Sendy Perico selaku pihak swasta yang berperkara. Agus diduga menerima suap Rp200 juta dari Alvin dan Sendy agar menurunkan tuntutan seorang terdakwa kasus penipuan senilai Rp11 miliar yang diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya