Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
JAJARAN Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tengah melakukan penyidikan internal terkait kasus kepabeanan yang ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Pemeriksaan dan pendalaman perkara tersebut masih berlangsung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri, mengatakan proses pemeriksaan itu murni dilakukan oleh Kejaksaan dan tidak ada kaitan dengan kegiatan lembaga penegak hukum lainnya.
Baca juga: KPU akan Gelar Bimtek NPHD Bersama KPUD
"Itu merupakan penyidikan kita terkait kasus kepabeanan. Hasilnya atau perkembangan nanti disampaikan karena sekarang masih pendalaman dan pemeriksaan," kata Mukri kepada wartawan di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (2/8).
Ia menegaskan, dalam kasus itu tidak ada jaksa yang ditangkap oleh tim satgas Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut dia, Kejaksaan juga sedang melakukan pemeriksaan intensif terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat perkara itu.
Sebelumnya, KPK menggeledah sejumlah lokasi di Jawa Tengah pada Selasa (30/7) hingga Rabu (31/7). Penggeledahan itu, diantaranya dilakukan di kediaman Asisten Pidana Khusus Kejati Jateng, rumah salah satu saksi selaku pihak swasta, dan kantor PT SSI.
Penggeledahan yang dilakukan KPK terkait penanganan kasus dugaan suap perkara penipuan investasi yang menjerat tersangka mantan Asisten Pidana Umum Kejati DKI Agus Winoto. Agus meradang setelah KPK menggelar operasi senyap pada Jumat (28/6) di Jakarta.
Selain Agus, lembaga antirasywah juga menyematkan status serupa kepada pengacara Alvin Suherman dan Sendy Perico selaku pihak swasta yang berperkara. Agus diduga menerima suap Rp200 juta dari Alvin dan Sendy agar menurunkan tuntutan seorang terdakwa kasus penipuan senilai Rp11 miliar yang diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. (OL-6)
Pupuk bukan sekadar komoditas dagang, melainkan instrumen vital negara.
Menanggapi rencana pihak Nadiem yang ingin melaporkan saksi Jumeri ke polisi, Boyamin menilai hal tersebut sebagai strategi untuk memengaruhi saksi-saksi lainnya.
Total, sudah ada tiga Kajari dijemput untuk diperiksa Kejagung.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung akan menghadirkan sejumlah tokoh sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
Fakta persidangan telah membuktikan nilai Rp 2,9 triliun bukanlah kerugian negara. Nilai itu adalah pembayaran Pertamina atas penyewaan tangki BBM milik PT OTM.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan review singkat atas persidangan dugaan rasuah pada pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved