Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Panja Komit Selesaikan RKUHP September Mendatang

Putri Rosmalia Octaviyani
30/7/2019 19:00
Panja Komit Selesaikan RKUHP September Mendatang
Anggota panja dan komisi III DPR, Taufiqulhadi(MI/M. Irfan)

PANITIA Kerja (panja) Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) berkomitmen menyelesaikan dan mengesahkan RKUHP sebelum masa kerja DPR berakhir September mendatang. Saat ini, RKUHP telah berada pada proses final dan hanya tinggal menunggu persetujuan pengesahan.

"RKUHP itu insya Allah, saya sebagai anggota Panja dan insya Allah karena ada komitmen, untuk menyelesaikan dalam periode ini," ujar anggota panja dan komisi III DPR, Taufiqulhadi, di gedung DPR, Jakarta, Selasa (30/7).

Taufiqulhadi mengatakan menjelang akhir masa jabatan, pembahasan mengenai RKUHP terus diintensifkan panja. Khususnya pada beberapa pasal yang selama ini menjadi ganjalan, seperti soal korupsi dan kekerasan seksual.

"Periode ini akan berakhir pada bulan September, jadi saya harap RUU KUHP bisa di sahkan sebelum September," ujar Taufiqulhadi.

Ia mengatakan menyadari pengesahan RKUHP dibutuhkan dengan segera agar penyelesaian RUU lain yang terkait dapat segera menyusul dirampungkan. Salah satunya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Saat ini belum disahkannya RKUHP kerap dianggap sebagai salah satu pengganjal pengesahan RUU PKS.

"Memang sebelum disahkan RKUHP sebaiknya adalah RUU PKS ini jangan disahkan dahulu. Kenapa? Nanti akan bertabrakan karena ada potensi banyak sekali bertabrakan di dalamnya," ujar Taufiq.

Ia menerangkan RKUHP merupakan landasan konstitusi hukum pidana Indonesia. Seluruh perspektif akan disertakan di dalamnya, mulai dari perspektif agama hingga hak asasi manusia.

"Semua kita masukkan dan tidak ada yang unggul, tetapi semua masuk perspektif tersebut," ujar Taufiqualhadi.

Anggota Komisi VIII DPR Marwan Dasopang mengakui penyelesaian RUU PKS cenderung terhambat karena belum disahkannya RKUHP. Sebagai pedoman dalam hukum pidana, penyelesaian RUU PKS harus juga berpegang pada apa yang ada di RKUHP.

Contohnya ialah sejumlah pasal terkait definisi dan pemidanaan seperti perkosaan, pencabulan, dan pasal zina. Untuk dapat membuat pasalnya tidak bertabrakan, RUU PKS harus menyesuaikan kepada KUHP.

"Jadi tidak mungkin bisa selesai kalau RKUHP belum beres," ujar Marwan. (P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya