Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Ahli Sebut Surat Suara PSU KL Sah untuk Dihitung

Ins/P-3
30/7/2019 08:40
Ahli Sebut Surat Suara PSU KL Sah untuk Dihitung
Sejumlah alat bukti tambahan yang disiapkan dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif(MI/SUSANT)

DALAM sidang lanjutan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2019 di Dapil II DKI Jakarta, Partai NasDem sebagai pemohon mengajukan saksi ahli Dian Puji. Ahli diminta untuk menjelaskan perihal cap pos yang dipermasalahkan dalam pemungutan suara ulang (PSU) di wilayah kerja Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur (KL), Malaysia.

Menurut Dian, bila merujuk pada praktik administrasi pemerintahan yang benar, tanggal penerimaan yang sah dan diakui ialah stampel atau cap tanggal dari kantor pos. Pada pemilu lalu, Bawaslu mengeluarkan rekomendasi untuk tidak menerima penghitungan suara pos pada 16 Mei. Hal itu menyebabkan berkurangnya suara NasDem.

"Dalam praktik administrasi pemerintahan di Indonesia, penerimaan dokumen oleh badan tidak didasarkan pada tanggal surat pengirim atau tanggal surat penerima, tetapi selalu didasarkan pada tanggal stampel pos," kata Dian di ruang sidang panel 1, Gedung MK, Jakarta, kemarin.

Dian menjelaskan stempel pos menjadi acuan agar tidak terjadi percekcokan aturan antarpihak. Juga, demi menghindari adanya human error dalam penulisan tanggal pada berkas.

"Hal itu penting untuk mencegah kemungkinan kesalahan satu pihak dalam menuliskan atau rekayasa tanggal pada dokumen sehingga seakan-akan menjadi tepat waktu atau menjadi terlambat," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu, Abhan, menjelaskan bahwa surat suara PSU melalui metode pos di Kuala Lumpur yang tidak dihitung itu terjadi karena ada surat dari KPU yang menyatakan pembatasan penerimaan surat suara PSU hanya sampai 15 Mei 2019.

"Batas penerimaan surat suara pos semula 13 Mei, menjadi 15 Mei. Tidak ada catat-an mengenai stempel dan sebagainya. Surat KPU hanya menjelaskan mengenai batas waktu penerimaan surat suara pos," ucap Abhan.

Ahli lainnya, Tengku Nasrullah, menerangkan bahwa surat suara metode pos di PSU Kuala Lumpur yang dicap pos 15 Mei masih bisa dihitung meski baru sampai pada 16 Mei. Hal itu diperkuat adanya MoU antara KPU dan pihak pos Kuala Lumpur. Akibat pembatasan waktu tersebut, caleg NasDem Davin Kirana merugi karena kehilangan 35.306 suara. (Ins/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik