Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
DALAM sidang lanjutan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2019 di Dapil II DKI Jakarta, Partai NasDem sebagai pemohon mengajukan saksi ahli Dian Puji. Ahli diminta untuk menjelaskan perihal cap pos yang dipermasalahkan dalam pemungutan suara ulang (PSU) di wilayah kerja Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur (KL), Malaysia.
Menurut Dian, bila merujuk pada praktik administrasi pemerintahan yang benar, tanggal penerimaan yang sah dan diakui ialah stampel atau cap tanggal dari kantor pos. Pada pemilu lalu, Bawaslu mengeluarkan rekomendasi untuk tidak menerima penghitungan suara pos pada 16 Mei. Hal itu menyebabkan berkurangnya suara NasDem.
"Dalam praktik administrasi pemerintahan di Indonesia, penerimaan dokumen oleh badan tidak didasarkan pada tanggal surat pengirim atau tanggal surat penerima, tetapi selalu didasarkan pada tanggal stampel pos," kata Dian di ruang sidang panel 1, Gedung MK, Jakarta, kemarin.
Dian menjelaskan stempel pos menjadi acuan agar tidak terjadi percekcokan aturan antarpihak. Juga, demi menghindari adanya human error dalam penulisan tanggal pada berkas.
"Hal itu penting untuk mencegah kemungkinan kesalahan satu pihak dalam menuliskan atau rekayasa tanggal pada dokumen sehingga seakan-akan menjadi tepat waktu atau menjadi terlambat," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu, Abhan, menjelaskan bahwa surat suara PSU melalui metode pos di Kuala Lumpur yang tidak dihitung itu terjadi karena ada surat dari KPU yang menyatakan pembatasan penerimaan surat suara PSU hanya sampai 15 Mei 2019.
"Batas penerimaan surat suara pos semula 13 Mei, menjadi 15 Mei. Tidak ada catat-an mengenai stempel dan sebagainya. Surat KPU hanya menjelaskan mengenai batas waktu penerimaan surat suara pos," ucap Abhan.
Ahli lainnya, Tengku Nasrullah, menerangkan bahwa surat suara metode pos di PSU Kuala Lumpur yang dicap pos 15 Mei masih bisa dihitung meski baru sampai pada 16 Mei. Hal itu diperkuat adanya MoU antara KPU dan pihak pos Kuala Lumpur. Akibat pembatasan waktu tersebut, caleg NasDem Davin Kirana merugi karena kehilangan 35.306 suara. (Ins/P-3)
Anggota KPUD Parigi Moutong Divisi Teknis, Iskandar Mardani, mengatakan temuan ini berdasarkan laporan dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
KASUS pencoblosan 19 surat suara di TPS 28, Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, oleh ketua KPPS diusut lewat dugaan tindak pidana pemilu oleh Bawaslu.
Laporan kekurangan surat suara tersebut diterima dalam pemantauan digital pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di wilayah Kabupaten Majalengka
Jumlah surat suara yang dimusnahkan sebanyak 1.011 lembar terdiri dari surat suara pemilihan gubernur rusak 676 lembar dan kelebihan kirim 18 lembar.
KPU memastikan logistik Pilkada Serentak 2024 seperti kotak dan surat suara bakal sampai ke tempat pemungutan suara (TPS) mulai hari ini, Selasa (26/11).
KPU Jatim memusnahkan 2.705 surat suara rusak Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur 2024. Pemusnahan ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan surat suara.
Partai NasDem menilai Mahkamah Konstitusi (MK) telah mencuri kedaulatan rakyat karena memutuskan pemilu nasional dan daerah atau lokal.
MK juga dianggap tidak menggunakan metode moral dalam menginterpretasikan hukum serta konstitusi.
AHY menyebut keputusan MK itu akan berdampak pada seluruh partai politik, termasuk Partai Demokrat.
Pembentuk undang-undang, terutama DPR, seyogianya banyak mendengar pandangan lembaga seperti Perludem, juga banyak belajar dari putusan-putusan MK.
MELALUI Putusan No 135/PUU-XXII/2024, MK akhirnya memutuskan desain keserentakan pemilu dengan memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah.
Titi meminta kepada DPR untuk tidak membenturkan antara Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945 dengan putusan konstitusionalitas pemilu serentak nasional dan daerah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved