Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
DALAM sidang lanjutan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2019 di Dapil II DKI Jakarta, Partai NasDem sebagai pemohon mengajukan saksi ahli Dian Puji. Ahli diminta untuk menjelaskan perihal cap pos yang dipermasalahkan dalam pemungutan suara ulang (PSU) di wilayah kerja Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur (KL), Malaysia.
Menurut Dian, bila merujuk pada praktik administrasi pemerintahan yang benar, tanggal penerimaan yang sah dan diakui ialah stampel atau cap tanggal dari kantor pos. Pada pemilu lalu, Bawaslu mengeluarkan rekomendasi untuk tidak menerima penghitungan suara pos pada 16 Mei. Hal itu menyebabkan berkurangnya suara NasDem.
"Dalam praktik administrasi pemerintahan di Indonesia, penerimaan dokumen oleh badan tidak didasarkan pada tanggal surat pengirim atau tanggal surat penerima, tetapi selalu didasarkan pada tanggal stampel pos," kata Dian di ruang sidang panel 1, Gedung MK, Jakarta, kemarin.
Dian menjelaskan stempel pos menjadi acuan agar tidak terjadi percekcokan aturan antarpihak. Juga, demi menghindari adanya human error dalam penulisan tanggal pada berkas.
"Hal itu penting untuk mencegah kemungkinan kesalahan satu pihak dalam menuliskan atau rekayasa tanggal pada dokumen sehingga seakan-akan menjadi tepat waktu atau menjadi terlambat," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu, Abhan, menjelaskan bahwa surat suara PSU melalui metode pos di Kuala Lumpur yang tidak dihitung itu terjadi karena ada surat dari KPU yang menyatakan pembatasan penerimaan surat suara PSU hanya sampai 15 Mei 2019.
"Batas penerimaan surat suara pos semula 13 Mei, menjadi 15 Mei. Tidak ada catat-an mengenai stempel dan sebagainya. Surat KPU hanya menjelaskan mengenai batas waktu penerimaan surat suara pos," ucap Abhan.
Ahli lainnya, Tengku Nasrullah, menerangkan bahwa surat suara metode pos di PSU Kuala Lumpur yang dicap pos 15 Mei masih bisa dihitung meski baru sampai pada 16 Mei. Hal itu diperkuat adanya MoU antara KPU dan pihak pos Kuala Lumpur. Akibat pembatasan waktu tersebut, caleg NasDem Davin Kirana merugi karena kehilangan 35.306 suara. (Ins/P-3)
Anggota KPUD Parigi Moutong Divisi Teknis, Iskandar Mardani, mengatakan temuan ini berdasarkan laporan dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
KASUS pencoblosan 19 surat suara di TPS 28, Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, oleh ketua KPPS diusut lewat dugaan tindak pidana pemilu oleh Bawaslu.
Laporan kekurangan surat suara tersebut diterima dalam pemantauan digital pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di wilayah Kabupaten Majalengka
Jumlah surat suara yang dimusnahkan sebanyak 1.011 lembar terdiri dari surat suara pemilihan gubernur rusak 676 lembar dan kelebihan kirim 18 lembar.
KPU memastikan logistik Pilkada Serentak 2024 seperti kotak dan surat suara bakal sampai ke tempat pemungutan suara (TPS) mulai hari ini, Selasa (26/11).
KPU Jatim memusnahkan 2.705 surat suara rusak Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur 2024. Pemusnahan ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan surat suara.
Wakil Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI 2024-2029 Rambe Kamarul Zaman berharap jangan sampai terjadi kesalahpahaman politik atas putusan MK 135 tersebut.
MK menyatakan tidak menerima permohonan pengujian materiil UU Kementerian Negara yang mempersoalkan rangkap jabatan wakil menteri
Mendagri Tito Karnavian menyebut pemerintah masih mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal.
Menurutnya, pelibatan publik dalam pembahasan undang-undang merupakan tanggung jawab DPR dan pemerintah, karena merupakan hak dari publik.
Terdapat 30 wamen yang saat ini merangkap jabatan menjadi komisaris di BUMN.
Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas MA, Rizkiansyah Panca Yunior Utomo menyoroti sejumlah ketentuan dalam UU Kejaksaan yang dinilai menimbulkan polemik, salah satunya Pasal 8 ayat (5).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved