Headline
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
Kumpulan Berita DPR RI
STAF Khusus Presiden bidang Keagamaan Internasional Siti Ruhaini mengatakan aksi 212 dan 411 yang terjadi beberapa waktu lalu akan berlangsung kisruh dan pecah, jika presidennya bukanlah Joko Widodo.
"Pasca-aksi 411 dan 212 saya justru membayangkan kalau bukan Jokowi presidennya, bukan tidak mungkin sudah muncul negara Aceh dan Sumatera," kata Siti, ketika Simposium Peneliti Jokowi II di Auditorium Perpustakaan Nasional, Jakarta Pusat, Kamis (25/7).
Siti mengatakan berkaca dengan kejadian di Suriah dan Libia, setiap aksi massa akan berujung kisruh, lantaran pemimpin di negara tersebut berasal dari elit partai dan militer.
Pemimpin dari kalangan militer dan elit, kata ia, memiliki ego tersendiri menyikapi aksi massa. Sedangkan Jokowi, kata ia, tidak berasal dari kalangan tersebut dan tidak memiliki ego sebagai seorang elit.
Baca juga : Pengamat: Jokowi Harus Wariskan Politik Egaliter
"Kita tidak bisa membayangkan presiden kalau dari elit yang datang dengan egonya. Jokowi datang tidak membawa bagasi ego, ia sangat leluasa, dan dengan gesture tidak ada ketakutan," kata Siti.
Meski mendapat kritikan ketika tidak hadir pada setiap aksi tersebut, namun Siti mengatakan Jokowi mampu hadir sebagai sosok yang tidak mempertaruhkan kepentingan pribadinya.
Menurutnya, Jokowi hanya mementingkan kepentingan bangsa dan negara ketika merespon setiap aksi yang cenderung menjadi oposan terhadap dirinya.
"Sebetulnya bagaimana keberhasilan beliau dalam pengelolaan dan menempatkan posisi sebagai orang biasa, ia merasa tidak ada yang dipertaruhkan, hanya kepentingan bangsa di pundak beliau," kata Siti.
Seperti diketahui, Aksi 212 pada 2016 adalah respons dari pidato Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang menyinggung satu ayat dalam kitab suci Al-Qur'an. Pidato Ahok dianggap menistakan agama Islam. (OL-7)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara 10 bulan terhadap 21 terdakwa kasus kerusuhan demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025.
MAHASISWA Fakultas Hukum mengajukan uji materiil Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Aksi protes pendukung Manchster United ini dijadwalkan berlangsung sebelum laga kandang melawan Fulham pada 1 Februari mendatang.
Kemudian apabila koordinator demo tidak melaporkan rencana demonstrasi dan tidak terjadi apa-apa atau keonaran maka dirinya tetap tidak akan dipidana.
Demo buruh itu menolak upah minimum provinsi atau UMP Jakarta 2026 sebesar Rp 5,7 juta. Masyarakat diimbau menghindari kawasan monas
WAKIL Gubernur DKI Jakarta Rano Karno mengajak kalangan buruh untuk duduk bersama menyikapi perbedaan pandangan terkait penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI Jakarta 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved