Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Kejagung Diminta Usut Jajaran Kejati Sulsel

Golda Eksa
25/7/2019 09:50
Kejagung Diminta Usut Jajaran Kejati Sulsel
Wahyu Nugroho dan Sunandi, tim kuasa hukum Muhammad Basir, di depan Kantor Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Kompleks Kejaksaan Agung.(MI/Golda Eksa)

KORPS Adhyaksa melalui jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAM-Was) diminta untuk memproses jajaran Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Hal itu terkait lambannya penanganan kasus dugaan pemalsuan surat tanah di Kampung Bontomanai, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Pernyataan itu disampaikan oleh Wahyu Nugroho dan Sunandi, tim kuasa hukum Muhammad Basir, di Kantor JAM-Was, kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, kemarin.

Wahyu dan sejumlah rekannya datang untuk mengadukan perkara yang penanganannya terkesan jalan di tempat. "Kami butuh kepastian hukum yang berkaitan dengan hak-hak atas tanah klien kami. Padahal, berkasnya sudah P-21 (lengkap) dari Polda Sulsel. Namun, Kejati Sulsel belum melimpakan ke Pengadilan Negeri Makassar," ungkap Wahyu.

Sesuai Pasal 50 ayat (2) KUHAP, jelasnya, kejaksaan wajib melimpahkan perkara ke pengadilan bila berkasnya sudah lengkap. Ketentuan itu diperkuat Peraturan Jaksa Agung Nomor 036/A/JA/09/2011 tentang SOP Penanganan Tindak Pidana Umum.

"Perlu ada konsistensi antara apa yang diidealkan kejaksaan dan kenyataannya di masyarakat. Kami memohon Kejagung untuk segera menindaklanjuti ke Kejati Sulsel agar segera melimpahkan kasus itu ke pengadilan."

Sunandi menambahkan, penanganan kasus itu tidak sejalan dengan harapan Presiden Joko Widodo. Kepala Negara pernah menegaskan bahwa pemerintah lebih mengutamakan masyarakat yang terzalimi, seperti kasus sengketa tanah.

"Dalam konteks itu, klien kami orang yang tidak punya dan sudah puluhan tahun berjuang demi haknya. Namun, ternyata ada institusi hukum yang justru menghambat," terangnya.

Ia berharap pimpinan kejaksaan segera merespons laporan itu. Apalagi, durasi penanganan kasus itu telah melampaui batas waktu yang ditentukan UU. "Semoga ini bisa menjadi masukan bagi JAM-Was Kejaksaan Agung," pungkasnya.

Kasus yang diproses oleh kepolisian pada 2017 itu bermula dari laporan Muhammad Basir, ahli waris tanah seluas 6,2 hektare di Kampung Bontomanai. Basir menggugat PT Jafpa Comfeed Indonesia, perusahan pakan ternak yang menguasai lahan tanpa sepengetahuannya.

Dalam perkembangan kasus itu  ditemukan bukti bahwa lahan milik Basir dijual oleh (Alm) Hendro Satrio kepada Panca Trisna, diduga dengan pemalsuan sertifikat. Bahkan, Panca pun kembali menjualnya kepada PT Jafpa Comfeed Indonesia.

Walhasil, pihak kepolisian pun langsung memasang garis polisi di lokasi lahan pada 7 Februari 2018. Kepolisian juga menetapkan Panca dan Sudarni, pensiunan pegawai BPN Makassar, sebagai tersangka. (Gol/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya