Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KORPS Adhyaksa melalui jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAM-Was) diminta untuk memproses jajaran Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Hal itu terkait lambannya penanganan kasus dugaan pemalsuan surat tanah di Kampung Bontomanai, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Pernyataan itu disampaikan oleh Wahyu Nugroho dan Sunandi, tim kuasa hukum Muhammad Basir, di Kantor JAM-Was, kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, kemarin.
Wahyu dan sejumlah rekannya datang untuk mengadukan perkara yang penanganannya terkesan jalan di tempat. "Kami butuh kepastian hukum yang berkaitan dengan hak-hak atas tanah klien kami. Padahal, berkasnya sudah P-21 (lengkap) dari Polda Sulsel. Namun, Kejati Sulsel belum melimpakan ke Pengadilan Negeri Makassar," ungkap Wahyu.
Sesuai Pasal 50 ayat (2) KUHAP, jelasnya, kejaksaan wajib melimpahkan perkara ke pengadilan bila berkasnya sudah lengkap. Ketentuan itu diperkuat Peraturan Jaksa Agung Nomor 036/A/JA/09/2011 tentang SOP Penanganan Tindak Pidana Umum.
"Perlu ada konsistensi antara apa yang diidealkan kejaksaan dan kenyataannya di masyarakat. Kami memohon Kejagung untuk segera menindaklanjuti ke Kejati Sulsel agar segera melimpahkan kasus itu ke pengadilan."
Sunandi menambahkan, penanganan kasus itu tidak sejalan dengan harapan Presiden Joko Widodo. Kepala Negara pernah menegaskan bahwa pemerintah lebih mengutamakan masyarakat yang terzalimi, seperti kasus sengketa tanah.
"Dalam konteks itu, klien kami orang yang tidak punya dan sudah puluhan tahun berjuang demi haknya. Namun, ternyata ada institusi hukum yang justru menghambat," terangnya.
Ia berharap pimpinan kejaksaan segera merespons laporan itu. Apalagi, durasi penanganan kasus itu telah melampaui batas waktu yang ditentukan UU. "Semoga ini bisa menjadi masukan bagi JAM-Was Kejaksaan Agung," pungkasnya.
Kasus yang diproses oleh kepolisian pada 2017 itu bermula dari laporan Muhammad Basir, ahli waris tanah seluas 6,2 hektare di Kampung Bontomanai. Basir menggugat PT Jafpa Comfeed Indonesia, perusahan pakan ternak yang menguasai lahan tanpa sepengetahuannya.
Dalam perkembangan kasus itu ditemukan bukti bahwa lahan milik Basir dijual oleh (Alm) Hendro Satrio kepada Panca Trisna, diduga dengan pemalsuan sertifikat. Bahkan, Panca pun kembali menjualnya kepada PT Jafpa Comfeed Indonesia.
Walhasil, pihak kepolisian pun langsung memasang garis polisi di lokasi lahan pada 7 Februari 2018. Kepolisian juga menetapkan Panca dan Sudarni, pensiunan pegawai BPN Makassar, sebagai tersangka. (Gol/P-3)
Prof. Karta secara khusus membidik akun Instagram @mekdiunm yang dituding sebagai dalang utama penggiringan opini negatif dan penyebar hoaks.
Festival ini mendapatkan dukungan penuh dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Tak heran bila aeroboxing kini menjadi salah satu opsi olahraga yang banyak dipilih komunitas kebugaran di sejumlah kota besar.
Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, memulai pagi di kawasan CPI Makassar, Selasa (25/11), dengan berolahraga bersama warga dan komunitas lari setempat
Rasa haru dan bahagia menyelimuti hati Dwi Nurmas, ayah dari Bilqis, bocah empat tahun yang sempat dilaporkan hilang dan akhirnya ditemukan dalam keadaan selamat.
TRANSFORMASI lingkungan dan ekonomi yang inspiratif terjadi di Kompleks TNI AL, Kecamatan Ujung Tanah, Makassar, Sulawesi Selatan.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung akan menghadirkan sejumlah tokoh sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
Fakta persidangan telah membuktikan nilai Rp 2,9 triliun bukanlah kerugian negara. Nilai itu adalah pembayaran Pertamina atas penyewaan tangki BBM milik PT OTM.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan review singkat atas persidangan dugaan rasuah pada pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Tim kuasa hukum Martin Haendra Nata menegaskan bahwa seluruh tindakan kliennya dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina telah dijalankan sesuai prinsip GCG.
Anang mengajak masyarakat turut memantau semua proses RJ yang terjadi di Indonesia. Jika mengendus adanya transaksional, masyarakat diharap melapor.
Menurut Anang, perbedaan ini bukan masalah serius. Penyesuaian juga diyakini tidak akan lama.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved