Headline
Ada unsur yang ingin Indonesia chaos.
KORPS Adhyaksa melalui jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAM-Was) diminta untuk memproses jajaran Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Hal itu terkait lambannya penanganan kasus dugaan pemalsuan surat tanah di Kampung Bontomanai, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Pernyataan itu disampaikan oleh Wahyu Nugroho dan Sunandi, tim kuasa hukum Muhammad Basir, di Kantor JAM-Was, kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, kemarin.
Wahyu dan sejumlah rekannya datang untuk mengadukan perkara yang penanganannya terkesan jalan di tempat. "Kami butuh kepastian hukum yang berkaitan dengan hak-hak atas tanah klien kami. Padahal, berkasnya sudah P-21 (lengkap) dari Polda Sulsel. Namun, Kejati Sulsel belum melimpakan ke Pengadilan Negeri Makassar," ungkap Wahyu.
Sesuai Pasal 50 ayat (2) KUHAP, jelasnya, kejaksaan wajib melimpahkan perkara ke pengadilan bila berkasnya sudah lengkap. Ketentuan itu diperkuat Peraturan Jaksa Agung Nomor 036/A/JA/09/2011 tentang SOP Penanganan Tindak Pidana Umum.
"Perlu ada konsistensi antara apa yang diidealkan kejaksaan dan kenyataannya di masyarakat. Kami memohon Kejagung untuk segera menindaklanjuti ke Kejati Sulsel agar segera melimpahkan kasus itu ke pengadilan."
Sunandi menambahkan, penanganan kasus itu tidak sejalan dengan harapan Presiden Joko Widodo. Kepala Negara pernah menegaskan bahwa pemerintah lebih mengutamakan masyarakat yang terzalimi, seperti kasus sengketa tanah.
"Dalam konteks itu, klien kami orang yang tidak punya dan sudah puluhan tahun berjuang demi haknya. Namun, ternyata ada institusi hukum yang justru menghambat," terangnya.
Ia berharap pimpinan kejaksaan segera merespons laporan itu. Apalagi, durasi penanganan kasus itu telah melampaui batas waktu yang ditentukan UU. "Semoga ini bisa menjadi masukan bagi JAM-Was Kejaksaan Agung," pungkasnya.
Kasus yang diproses oleh kepolisian pada 2017 itu bermula dari laporan Muhammad Basir, ahli waris tanah seluas 6,2 hektare di Kampung Bontomanai. Basir menggugat PT Jafpa Comfeed Indonesia, perusahan pakan ternak yang menguasai lahan tanpa sepengetahuannya.
Dalam perkembangan kasus itu ditemukan bukti bahwa lahan milik Basir dijual oleh (Alm) Hendro Satrio kepada Panca Trisna, diduga dengan pemalsuan sertifikat. Bahkan, Panca pun kembali menjualnya kepada PT Jafpa Comfeed Indonesia.
Walhasil, pihak kepolisian pun langsung memasang garis polisi di lokasi lahan pada 7 Februari 2018. Kepolisian juga menetapkan Panca dan Sudarni, pensiunan pegawai BPN Makassar, sebagai tersangka. (Gol/P-3)
Massa menuntut agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mundur dari jabatannya karena dinilai gagal memimpin institusi kepolisian.
Dua ruas Jalan AP Pettarani, Makassar, Sulawesi Selatan lumpuh total, karena aksi ratusan mahasiswa yang berunjuk rasa sebagai solidaritas atas tewasnya pengemudi ojek online (ojol).
BERDASARKAN pantauan di pasar tradisional, harga beras tercatat stabil.
Bimbingan belajar (bimbel) sering dianggap sebelah mata. Padahal, perannya krusial: membantu siswa memahami pelajaran, mendongkrak prestasi, hingga membuka jalan meraih cita-cita.
Proyek instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) berbasis teknologi ramah lingkungan yang di Makassar mendapat penolakan warga.
Pusat konvensi terbesar di Indonesia Timur, Summarecon Makassar Convention Center, diresmikan bersama fasilitas pendidikan dan kuliner baru, dorong pertumbuhan MICE dan ekonomi daerah.
Tim kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji meminta Kejaksaan menetapkan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina sebagai daftar pencarian orang (DPO).
apresiasi keberhasilan Presiden Prabowo Subianto dalam menyelamatkan anggaran negara sebesar Rp300 triliun dari potensi penyelewengan
Silfester merupakan terpidana perkara fitnah dan pencemaran nama baik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menetapkan Cheryl Darmadi sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit
pengerahan rantis TNI di kantor Kejaksaan Agung jangan sampai menimbulkan kekhawatiran adanya tindakan intimidatif.
Kendaraan taktis tersebut merupakan bagian dari pengamanan sekretariat tim gabungan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved