Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
KORPS Adhyaksa melalui jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAM-Was) diminta untuk memproses jajaran Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Hal itu terkait lambannya penanganan kasus dugaan pemalsuan surat tanah di Kampung Bontomanai, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Pernyataan itu disampaikan oleh Wahyu Nugroho dan Sunandi, tim kuasa hukum Muhammad Basir, di Kantor JAM-Was, kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, kemarin.
Wahyu dan sejumlah rekannya datang untuk mengadukan perkara yang penanganannya terkesan jalan di tempat. "Kami butuh kepastian hukum yang berkaitan dengan hak-hak atas tanah klien kami. Padahal, berkasnya sudah P-21 (lengkap) dari Polda Sulsel. Namun, Kejati Sulsel belum melimpakan ke Pengadilan Negeri Makassar," ungkap Wahyu.
Sesuai Pasal 50 ayat (2) KUHAP, jelasnya, kejaksaan wajib melimpahkan perkara ke pengadilan bila berkasnya sudah lengkap. Ketentuan itu diperkuat Peraturan Jaksa Agung Nomor 036/A/JA/09/2011 tentang SOP Penanganan Tindak Pidana Umum.
"Perlu ada konsistensi antara apa yang diidealkan kejaksaan dan kenyataannya di masyarakat. Kami memohon Kejagung untuk segera menindaklanjuti ke Kejati Sulsel agar segera melimpahkan kasus itu ke pengadilan."
Sunandi menambahkan, penanganan kasus itu tidak sejalan dengan harapan Presiden Joko Widodo. Kepala Negara pernah menegaskan bahwa pemerintah lebih mengutamakan masyarakat yang terzalimi, seperti kasus sengketa tanah.
"Dalam konteks itu, klien kami orang yang tidak punya dan sudah puluhan tahun berjuang demi haknya. Namun, ternyata ada institusi hukum yang justru menghambat," terangnya.
Ia berharap pimpinan kejaksaan segera merespons laporan itu. Apalagi, durasi penanganan kasus itu telah melampaui batas waktu yang ditentukan UU. "Semoga ini bisa menjadi masukan bagi JAM-Was Kejaksaan Agung," pungkasnya.
Kasus yang diproses oleh kepolisian pada 2017 itu bermula dari laporan Muhammad Basir, ahli waris tanah seluas 6,2 hektare di Kampung Bontomanai. Basir menggugat PT Jafpa Comfeed Indonesia, perusahan pakan ternak yang menguasai lahan tanpa sepengetahuannya.
Dalam perkembangan kasus itu ditemukan bukti bahwa lahan milik Basir dijual oleh (Alm) Hendro Satrio kepada Panca Trisna, diduga dengan pemalsuan sertifikat. Bahkan, Panca pun kembali menjualnya kepada PT Jafpa Comfeed Indonesia.
Walhasil, pihak kepolisian pun langsung memasang garis polisi di lokasi lahan pada 7 Februari 2018. Kepolisian juga menetapkan Panca dan Sudarni, pensiunan pegawai BPN Makassar, sebagai tersangka. (Gol/P-3)
Peran para KOL sebagai jembatan informasi sangat strategis dalam menyebarluaskan pemahaman tentang fungsi dan peran LPS dalam sistem keuangan nasional.
Aksi ini merupakan bagian dari program Global March yang didukung oleh negara-negara Maghrib seperti Tunisia, Algeria, Libya, dan Maroko.
Dari pengembangan kasus-kasus penyalahgunaan narkoba itu, ternyata jaringannya juga terkoneksi ke Banjarmasin hingga ke Surabaya.
anak-anak adalah generasi penerus yang harus dilindungi dari segala bentuk kekerasan, terutama di era digital.
KOTA Makassar, Sulawesi Selatan, akan menjadi tuan rumah ajang Sulawesi Bike Week Tahun 2025 yang dipusatkan di Anjungan Pantai Losari, Makassar, pada September 2025 mendatang.
SETELAH menjalani puncak haji di Arafah, sebagian jemaah haji Kloter 6 Embarkasi Ujung Pandang (UPG) Makassar, merayakan momen bersejarah dengan menggelar tradisi unik Mappatoppo.
MAKI tetap mencadangkan gugatan praperadilan melawan JAM-Pidsus jika penyidik 'gedung bundar' tak melakukan penambahan tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti.
Pengadaan laptop Chromebook, di Kemendikbudristek tahun 2020–2022, sebenarnya sudah dirancang sebelum Nadiem Makarim resmi menjabat sebagai Menteri.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan kembali memanggil mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, terkait dugaan korupsi dalam program pengadaan chromebook.
Kejagung belum menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim (NAM), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Ia juga menduga tersangka dalam kasus ini tidak hanya dilakukan secara tunggal.
Padahal, hasil uji coba pada 2019 menunjukkan penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif sebagai sarana pembelajaran lantaran.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved