Headline
Pemudik diminta manfaatkan kebijakan WFA.
Kumpulan Berita DPR RI
KORPS Adhyaksa melalui jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAM-Was) diminta untuk memproses jajaran Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Hal itu terkait lambannya penanganan kasus dugaan pemalsuan surat tanah di Kampung Bontomanai, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Pernyataan itu disampaikan oleh Wahyu Nugroho dan Sunandi, tim kuasa hukum Muhammad Basir, di Kantor JAM-Was, kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, kemarin.
Wahyu dan sejumlah rekannya datang untuk mengadukan perkara yang penanganannya terkesan jalan di tempat. "Kami butuh kepastian hukum yang berkaitan dengan hak-hak atas tanah klien kami. Padahal, berkasnya sudah P-21 (lengkap) dari Polda Sulsel. Namun, Kejati Sulsel belum melimpakan ke Pengadilan Negeri Makassar," ungkap Wahyu.
Sesuai Pasal 50 ayat (2) KUHAP, jelasnya, kejaksaan wajib melimpahkan perkara ke pengadilan bila berkasnya sudah lengkap. Ketentuan itu diperkuat Peraturan Jaksa Agung Nomor 036/A/JA/09/2011 tentang SOP Penanganan Tindak Pidana Umum.
"Perlu ada konsistensi antara apa yang diidealkan kejaksaan dan kenyataannya di masyarakat. Kami memohon Kejagung untuk segera menindaklanjuti ke Kejati Sulsel agar segera melimpahkan kasus itu ke pengadilan."
Sunandi menambahkan, penanganan kasus itu tidak sejalan dengan harapan Presiden Joko Widodo. Kepala Negara pernah menegaskan bahwa pemerintah lebih mengutamakan masyarakat yang terzalimi, seperti kasus sengketa tanah.
"Dalam konteks itu, klien kami orang yang tidak punya dan sudah puluhan tahun berjuang demi haknya. Namun, ternyata ada institusi hukum yang justru menghambat," terangnya.
Ia berharap pimpinan kejaksaan segera merespons laporan itu. Apalagi, durasi penanganan kasus itu telah melampaui batas waktu yang ditentukan UU. "Semoga ini bisa menjadi masukan bagi JAM-Was Kejaksaan Agung," pungkasnya.
Kasus yang diproses oleh kepolisian pada 2017 itu bermula dari laporan Muhammad Basir, ahli waris tanah seluas 6,2 hektare di Kampung Bontomanai. Basir menggugat PT Jafpa Comfeed Indonesia, perusahan pakan ternak yang menguasai lahan tanpa sepengetahuannya.
Dalam perkembangan kasus itu ditemukan bukti bahwa lahan milik Basir dijual oleh (Alm) Hendro Satrio kepada Panca Trisna, diduga dengan pemalsuan sertifikat. Bahkan, Panca pun kembali menjualnya kepada PT Jafpa Comfeed Indonesia.
Walhasil, pihak kepolisian pun langsung memasang garis polisi di lokasi lahan pada 7 Februari 2018. Kepolisian juga menetapkan Panca dan Sudarni, pensiunan pegawai BPN Makassar, sebagai tersangka. (Gol/P-3)
Ratusan jemaah Tarekat Naqsyabandiyah memadati lokasi tersebut untuk menunaikan salat Ied atau salat Idul Fitri 1 Syawal 1447 Hijriah
Pelindo Regional 4 Makassar mencatat lonjakan arus mudik Lebaran 2026 sejak H-15 hingga H-5. Data terbaru menunjukkan total 308.473 pemudik telah melakukan perjalanan melalui 20 cabang
DINAS Kesehatan Sulawesi Selatan mencatat adanya ancaman serius penyebaran penyakit campak di Kota Makassar sepanjang tahun 2026. Sebanyak 187 kasus suspek dilaporkan.
Sebanyak 200 warga peserta mudik gratis akan diberangkatkan Minggu (15/3) dari Pelabuhan Makassar menuju Surabaya, menggunakan KM Labobar.
Komoditas seperti bawang merah dan bawang putih tercatat naik di kisaran 5 hingga 10 persen, harga cabai merah dan cabai besar juga naik.
BMKG mengeluarkan peringatan dini cuaca ekstrem di Sulawesi Selatan hari ini, 6 Maret 2026. Makassar dan sekitarnya berpotensi hujan lebat hingga 13:10 WITA.
GUBERNUR Bali, Wayan Koster, membenarkan bahwa sejumlah pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali dipanggil oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
KAI dan Kejaksaan Agung Perkuat Sinergi Pengelolaan Aset dan Pengembangan Layanan Kereta Api
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171,9 triliun.
Berdasarkan asas Lex Favor Reo, jika terjadi perubahan perundang-undangan, maka aturan yang diberlakukan adalah yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, gugur demi hukum setelah wafat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved