Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI III DPR secara aklamasi menyetujui rencana Presiden Joko Widodo untuk memberikan amnesti kepada terpidana perkara pencemaran nama baik, Baiq Nuril. Keputusan itu dilakukan setelah Komisi III menggelar rapat pleno setelah mendengar pendapat dari berbagai pihak, termasuk pemerintah.
"Dalam hal ini telah disepakati di dalam Komisi III, tentu dengan seizin Allah SWT, tadi Komisi III secara aklamasi dapat memberikan pertimbangan kepada Presiden untuk diberikan amnesti kepada saudari Nuril," ujar Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.
Aziz mengatakan keputusan telah dibuat dan selanjutnya akan dibawa dalam rapat paripurna DPR pada Kamis (25/7). Selanjutnya surat melalui Badan Musyawarah (Bamus) DPR akan diberikan kepada Presiden Jokowi.
"Nanti malam akan ada rapat Bamus. Kami akan segera memasukkan surat ke Bamus dan besok mudah-mudahan bisa dibacakan di paripurna hasil pleno Komisi III yang telah kami ambil keputusannya untuk dapat memberikan persetujuan pemberi amnesti kepada Nuril," jelasnya.
Dalam rapat tersebut, anggota Komisi III dari Fraksi PAN, Muslim Ayub, mengusulkan agar Komisi III menindaklanjuti kasus pelecehan seksual yang dialami Baiq Nuril.
Hal itu menurut dia penting mengingat proses hukum dalam kasus tersebut tidak ada perkembangan, padahal kasus itu menyangkut harkat dan martabat seorang perempuan. "Dari keterangan pengacara Baiq Nuril, sudah ada laporan dalam kasus pelecehan, tetapi sampai sekarang tidak ada langkah penyidikan. Saya usulkan untuk tindak lanjuti kasus pelecehan seksual tersebut," tegasnya.
Perspektif keadilan
Sementara itu, Menkum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan apa yang dilakukan pemerintah dalam mengupayakan amnesti bagi Baiq Nuril ialah untuk memberi kesempatan kepada masyarakat yang dilecehkan harga dirinya dan tidak memiliki upaya hukum lanjutan untuk membela diri.
Meski belum ada aturan jelas soal pemberian amnesti bagi terpidana selain pelaku kejahatan politik, ia mengatakan, amnesti Baiq Nuril tetap penting diberikan.
"Kita melihat lebih ke perspektif keadilan. Soal amnesti memang dulu undang-undangnya dibuat masa pemerintahan Presiden Soekarno untuk kejahatan yang berkaitan dengan politik. Namun, setelah amendemen pertama tidak disebutkan spesifik bahwa itu hanya untuk kejahatan politik," urai Yasonna.
Ia mengatakan pascaproses amnesti, Kemenkum dan HAM akan menyusun usulan pembuatan UU soal Amnesti dan Abolisi agar ke depan lebih mudah bagi semua pihak membuat keputusan bila ada kasus serupa. "Nanti akan kami usulkan ke DPR," tutur politikus PDIP itu.
Tindakan yang dilakukan Nuril, imbuhnya, ialah perjuangan untuk melindungi kehormatan diri sebagai seorang perempuan, ibu, dan istri. "Ini terkait rasa keadilan karena mempertahankan harkat dan martabat yang dilecehkan."
Dia menjelaskan, sebelum mere-komendasikan pemberian amnesti kepada Nuril, Kemenkum dan HAM menggelar focus group discussion (FGD) dengan praktisi hukum dan akademisi. Hasil FGD itu menyatakan amnesti bisa diberikan kepada orang yang mengalami permasalahan hukum. (P-3)
Amerika Serikat mewajibkan calon tentara setidaknya memiliki kartu izin tinggal permanen (Green Card) atau telah menjadi warga negara AS (US Citizen).
DJKI Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melakukan Ekspos dan Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penanganan Pelanggaran Kekayaan Intelektual.
DJKI dan Uni Eropa melalui EUIPO gelar workshop bahas tantangan penegakan hukum kekayaan intelektual di pasar fisik dan daring untuk wujudkan perdagangan sehat.
DJKI Kemenkumham rekomendasikan 41 situs ditutup karena terbukti langgar hak cipta. Langkah ini perkuat perlindungan karya kreatif di ranah digital.
Pemerintah Indonesia ajukan proposal hukum internasional ke WIPO untuk tata kelola royalti dan publisher right demi ekosistem musik dan media yang lebih adil.
Baleg DPR RI bersama Kemenkumham dan PPUU DPD RI menetapkan Prolegnas Prioritas 2025–2026 dengan total 67 RUU.
Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi terkait penanganan perkara ini.
Kloter berikutnya batal berangkat karena Putriana membatalkan kerja sama dengan salah satu biro perjalanan.
UU ITE 2024 tidak menghapus sanksi pidana bagi penyebar hoaks dan ujaran kebencian. Regulasi baru justru memperjelas batasan jenis kebohongan digital
Aliansi yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama yang dikabarkan melaporkan komika Pandji Pragiwaksono ke Polda Metro Jaya bukan bagian dari PBNU.
Komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait materi 'Mens Rea' yang menyinggung NU dan Muhammadiyah. Simak kronologi dan pasal yang disangkakan.
Komisi I DPR RI mendesak Komdigi memblokir platform X jika gagal mengendalikan Grok AI yang memproduksi konten pornografi deepfake. Negara tak boleh kalah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved