Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

DPR Aklamasi Setujui Amnesti Baiq Nuril

Putri Rosmalia Octaviyani
25/7/2019 09:30
DPR Aklamasi Setujui Amnesti Baiq Nuril
Terpidana kasus pelanggaran ITE yang juga korban pelecehan seksual, Baiq Nuril (kiri), menyalami Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.(MI/MOHAMAD IRFAN)

KOMISI III DPR secara aklamasi menyetujui rencana Presiden Joko Widodo untuk memberikan amnesti kepada terpidana perkara pencemaran nama baik, Baiq Nuril. Keputusan itu dilakukan setelah Komisi III menggelar rapat pleno setelah mendengar pendapat dari berbagai pihak, termasuk pemerintah.

"Dalam hal ini telah disepakati di dalam Komisi III, tentu dengan seizin Allah SWT, tadi Komisi III secara aklamasi dapat memberikan pertimbangan kepada Presiden untuk diberikan amnesti kepada saudari Nuril," ujar Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.

Aziz mengatakan keputusan telah dibuat dan selanjutnya akan dibawa dalam rapat paripurna DPR pada Kamis (25/7). Selanjutnya surat melalui Badan Musyawarah (Bamus) DPR akan diberikan kepada Presiden Jokowi.

"Nanti malam akan ada rapat Bamus. Kami akan segera memasukkan surat ke Bamus dan besok mudah-mudahan bisa dibacakan di paripurna hasil pleno Komisi III yang telah kami ambil keputusannya untuk dapat memberikan persetujuan pemberi amnesti kepada Nuril," jelasnya.

Dalam rapat tersebut, anggota Komisi III dari Fraksi PAN, Muslim Ayub,  mengusulkan agar Komisi III menindaklanjuti kasus pelecehan seksual yang dialami Baiq Nuril.

Hal itu menurut dia penting mengingat proses hukum dalam kasus tersebut tidak ada perkembangan, padahal kasus itu menyangkut harkat dan martabat seorang perempuan. "Dari keterangan pengacara Baiq Nuril, sudah ada laporan dalam kasus pelecehan, tetapi sampai sekarang tidak ada langkah penyidikan. Saya usulkan untuk tindak lanjuti kasus pelecehan seksual tersebut," tegasnya.

Perspektif keadilan
Sementara itu, Menkum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan apa yang dilakukan pemerintah dalam mengupayakan amnesti bagi Baiq Nuril ialah untuk memberi kesempatan kepada masyarakat yang dilecehkan harga dirinya dan tidak memiliki upaya hukum lanjutan untuk membela diri.

Meski belum ada aturan jelas soal pemberian amnesti bagi terpidana selain pelaku kejahatan politik, ia mengatakan, amnesti Baiq Nuril tetap penting diberikan.

"Kita melihat lebih ke perspektif keadilan. Soal amnesti memang dulu undang-undangnya dibuat masa pemerintahan Presiden Soekarno untuk kejahatan yang berkaitan dengan politik. Namun, setelah amendemen pertama tidak disebutkan spesifik bahwa itu hanya untuk kejahatan politik," urai Yasonna.

Ia mengatakan pascaproses amnesti, Kemenkum dan HAM akan menyusun usulan pembuatan UU soal Amnesti dan Abolisi agar ke depan lebih mudah bagi semua pihak membuat keputusan bila ada kasus serupa. "Nanti akan kami usulkan ke DPR," tutur politikus PDIP itu.

Tindakan yang dilakukan Nuril, imbuhnya, ialah perjuangan untuk melindungi kehormatan diri sebagai seorang perempuan, ibu, dan istri. "Ini terkait rasa keadilan karena mempertahankan harkat dan martabat yang dilecehkan."

Dia menjelaskan, sebelum mere-komendasikan pemberian amnesti kepada Nuril, Kemenkum dan HAM menggelar focus group discussion  (FGD) dengan praktisi hukum dan akademisi. Hasil FGD itu menyatakan amnesti bisa diberikan kepada orang yang mengalami permasalahan hukum. (P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya