Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan Polri berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana dari luar negeri yang masuk ke rekening kelompok teroris Jamaah Ansharut Daulah (JAD).
"Tentunya bekerja sama dengan PPATK dan beberapa negara lain untuk melacak aliran dana," ujar Dedi, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (24/7).
Pengiriman dana dari 12 penyandang dana di luar negeri tercatat dilakukan sejak Maret 2016 hingga September 2017 ke rekening Saefulah alias Daniel alias Chaniago hingga mencapai Rp413 juta.
Saefulah sendiri diketahui sebagai pengendali kelompok JAD. Ia kini diduga berada di Khurasan, area yang berada di irisan antara Iran, Uzbekistan, dan Afghanistan.
Baca juga : Terduga Teroris EY Miliki Peran Vital di JAD Lampung
Dengan kerja sama Polri dengan polisi di negara-negara lain diharapkan dapat membantu membongkar peranan para penyandang dana tersebut.
Sampai saat ini Polri hanya mengetahui nama 12 orang penyandang dana dan asal negara pengirim.
"Mereka kelompok ISIS yang ada di negara-negara tersebut," tutur Dedi.
Sebelumnya polisi juga telah menangkap penyandang dana asal Indonesia yakni pemimpin JAD Bekasi.
Pihaknya pun mensinyalir adanya penyandang dana lainnya di dalam negeri.
"Ya sedang didalami dulu, karena masih ada beberapa DPO yang ada di dalam negeri maupun luar negeri," katanya. (Ant/OL-7)
KEPALA Dinas Penerangan TNI AD menyatakan bahwa kasus viral penjual es kue yang diduga menggunakan bahan spons atau gabus di Kemayoran, Jakarta Pusat, merupakan kesalahpahaman.
Kompolnas bukanlah lembaga yang bertugas mengawasi kinerja Polri, melainkan lembaga pembantu Presiden dalam menentukan kebijakan.
Sejak kelahirannya pascakemerdekaan, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus mengalami perubahan posisi dan peran seiring dinamika politik kekuasaan. Dari institusi keamanan yang pernah berada di bawah kementerian dan menyatu dengan militer, hingga menjadi lembaga sipil profesional langsung di bawah Presiden, perjalanan Polri kini kembali diuji oleh wacana penempatannya di bawah kementerian, sebuah gagasan yang menuai penolakan keras karena dinilai mengancam semangat reformasi dan independensi penegakan hukum.
Hasil kesepakatan yang mempertahankan posisi Polri di bawah Presiden harus didukung penuh oleh seluruh elemen bangsa.
Menurut Fauzan, wacana pembentukan kementerian khusus yang membawahi kepolisian justru berisiko menambah kerumitan birokrasi.
Penempatan Polri di bawah kementerian justru berpotensi mengaburkan prinsip supremasi sipil, karena Polri berpotensi menjadi subordinat kepentingan politik sektoral.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved