Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Perkara Setop, KPUD Bisa Tetapkan Caleg Terpilih

Insi Nantika Jelita
24/7/2019 08:50
Perkara Setop, KPUD Bisa Tetapkan Caleg Terpilih
Komisioner KPU Hasyim Asy(MI/Susanto)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) daerah sudah bisa menetapkan calon legislatif terpilih pada 58 perkara sengketa yang diputus tidak berlanjut ke tahap pembuktian. Pasalnya, kekuatan hukum putusan Mahkamah Konstitusi tentang dismissal itu sama dengan putusan akhir.

"Bila sudah ada putusan dismissal dan perkara tidak dilanjut, berarti KPU provinsi atau kabupaten/kota dalam perkara tersebut dapat melanjutkan kegiatan ke tahap berikutnya, yaitu penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih," jelas Komisioner KPU Hasyim Asy'ari, di Jakarta, kemarin.

Hasyim meminta agar surat keputusan KPU provinsi atau kabupaten/kota tentang penetapan perolehan kursi dan penetapan caleg terpilih mengutip putusan sela MK.

Sejumlah daerah yang tidak terdapat sengketa yang tengah berproses di MK juga telah menetapkan caleg terpilih di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menjelaskan ada enam provinsi yang tidak terdapat sengketa hasil pemilihan legislatif (pileg).

Dari jumlah tersebut, empat provinsi sudah menetapkan kursi serta calon terpilih di tingkat DPRD Provinsi. "Empat provinsi itu Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, dan Kalimantan Utara," ungkap Ilham saat dimintai konfirmasi di Jakarta, kemarin.

Penetapkan kursi serta calon terpilih di tingkat DPRD provinsi dilakukan KPU provinsi setempat. Penetapan itu sudah dilakukan per 22 Juli 2019.

KPU juga menyatakan ada 315 kabupaten/kota yang tidak terdapat sengketa Pileg 2019. Sebanyak 185 daerah di antaranya sudah menetapkan kursi dan calon DPRD tingkat kabupaten/kota per 22 Juli. Menurut Ilham, data itu masih sementara, akan ada perubahan lagi.

Kemudian, untuk DPR RI ada 35 daerah pemilihan yang dinyatakan tidak memiliki sengketa pileg. Namun, caleg tersebut masih belum bisa ditetapkan karena menunggu putusan akhir dari MK.

Perbedaan itu disebabkan apabila ada sengketa yang diajukan dari satu dapil, hasil keputusan dari MK bisa berpengaruh kepada keseluruhan kursi parlemen yang telah diperoleh.

"Jadi tidak ada yang bersangkutan lagi di MK. Kalau masih ada DPR RI yang disoal di MK, ya jangan dulu," pungkas Ilham.

Selain menyetop 58 perkara, MK telah meloloskan 122 perkara untuk berlanjut ke sidang pembuktian yang berlangsung hingga akhir bulan ini. Kemarin, MK menggelar tiga panel sidang pemeriksaan saksi dalam 22 perkara, Panel 1 memeriksa 7 perkara dari basis wilayah Jawa Timur. Panel 2 memeriksa 6 perkara dari basis wilayah Sumatra Selatan, Banten, dan Gorontalo. Adapun Panel 3 memeriksa 9 perkara berbasis wilayah Jawa Barat. (Ins/Uca/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya