Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) daerah sudah bisa menetapkan calon legislatif terpilih pada 58 perkara sengketa yang diputus tidak berlanjut ke tahap pembuktian. Pasalnya, kekuatan hukum putusan Mahkamah Konstitusi tentang dismissal itu sama dengan putusan akhir.
"Bila sudah ada putusan dismissal dan perkara tidak dilanjut, berarti KPU provinsi atau kabupaten/kota dalam perkara tersebut dapat melanjutkan kegiatan ke tahap berikutnya, yaitu penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih," jelas Komisioner KPU Hasyim Asy'ari, di Jakarta, kemarin.
Hasyim meminta agar surat keputusan KPU provinsi atau kabupaten/kota tentang penetapan perolehan kursi dan penetapan caleg terpilih mengutip putusan sela MK.
Sejumlah daerah yang tidak terdapat sengketa yang tengah berproses di MK juga telah menetapkan caleg terpilih di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menjelaskan ada enam provinsi yang tidak terdapat sengketa hasil pemilihan legislatif (pileg).
Dari jumlah tersebut, empat provinsi sudah menetapkan kursi serta calon terpilih di tingkat DPRD Provinsi. "Empat provinsi itu Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, dan Kalimantan Utara," ungkap Ilham saat dimintai konfirmasi di Jakarta, kemarin.
Penetapkan kursi serta calon terpilih di tingkat DPRD provinsi dilakukan KPU provinsi setempat. Penetapan itu sudah dilakukan per 22 Juli 2019.
KPU juga menyatakan ada 315 kabupaten/kota yang tidak terdapat sengketa Pileg 2019. Sebanyak 185 daerah di antaranya sudah menetapkan kursi dan calon DPRD tingkat kabupaten/kota per 22 Juli. Menurut Ilham, data itu masih sementara, akan ada perubahan lagi.
Kemudian, untuk DPR RI ada 35 daerah pemilihan yang dinyatakan tidak memiliki sengketa pileg. Namun, caleg tersebut masih belum bisa ditetapkan karena menunggu putusan akhir dari MK.
Perbedaan itu disebabkan apabila ada sengketa yang diajukan dari satu dapil, hasil keputusan dari MK bisa berpengaruh kepada keseluruhan kursi parlemen yang telah diperoleh.
"Jadi tidak ada yang bersangkutan lagi di MK. Kalau masih ada DPR RI yang disoal di MK, ya jangan dulu," pungkas Ilham.
Selain menyetop 58 perkara, MK telah meloloskan 122 perkara untuk berlanjut ke sidang pembuktian yang berlangsung hingga akhir bulan ini. Kemarin, MK menggelar tiga panel sidang pemeriksaan saksi dalam 22 perkara, Panel 1 memeriksa 7 perkara dari basis wilayah Jawa Timur. Panel 2 memeriksa 6 perkara dari basis wilayah Sumatra Selatan, Banten, dan Gorontalo. Adapun Panel 3 memeriksa 9 perkara berbasis wilayah Jawa Barat. (Ins/Uca/P-2)
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
TKLN 01 Malaysia mendesak pihak KBRI Kuala Lumpur Malaysia, KPU RI, Bawaslu RI, Kepolisian Republik Indonesia untuk segera melakukan tindakan
Tidak sulit untuk menyelesaikan dugaan kecurangan pemilu. Negara sudah memfasilitasi dengan aturan dan lembaga yang berwenang.
KPU bekerja sama dengan Kementerian Agama dalam melakukan sosialisasi kepada pemilih di tempat ibadah.
Kurangnya sosialiasi dikhawatirkan dapat meningkatkan angka golput di pemilu. Surya sangat berharap proses demokrasi bisa berjalan dengan lebih baik secara berkelanjutan
Sehingga dapat meningkatkan keamanan dan kenyamanan kualitas hidup masyarakat DKI Jakarta.
Ia menilai, peran DPRD terkait fungsi pengawasan kepada jajaran eksekutif kurang efektif. Pasalnya, saat ini penilaian hanya tertumpu pada penyerapan anggaran.
Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah menawarkan sembilan proyek kepada Fauzi dan Ahmad Sugeng Santoso. Proyek tersebut mencakup komitmen fee 22%.
Anggota DPRD dari PDIP juga harus bisa melakukan advokasi pada kepentingan-kepentingan rakyat.
Tindakan yang dilakukan oleh Satpol PP tidak memiliki asas kebermanfaatan dan hanya membuat gaduh.
Kejadian pemadaman listrik itu bertepatan dengan Penampahan Hari Raya Kuningan, ketika umat Hindu di Bali harus menyelesaikan perlengkapan persembahyangan di keesokan harinya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved