Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
CALON legislatif Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Nusa Tenggara Barat, Evi Apita Maya mengaku menerima dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang meloloskan perkara yang diajukan pesaingnya, Farouk Muhammad soal foto editan Evi yang dianggap terlalu cantik.
"Tentunya hakim mempunyai pertimbangan-pertimbangan sendiri. Beliau adalah orang-orang yang bijaksana tentunya kita ikuti segala proses. Semoga nanti hasil akhirnya MK akan tetap memperhatikan hati nurani tetap akan memberikan keputusan yang seadil-adilnya,"jelas Evi saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/7)
Menurut Evi, pertimbangan hakim MK yang meloloskan perkara Farouk menilai baru syaratnya formil saja yang diterima. Ia mengatakan pihaknya akan membawa ahli pada persidangan berikutnya.
"Tentunya saya sudah menyerahkan sepenuhnya kepada pengacara saya. Kami sudah mempersiapkan satu orang ahli yang akan diajukan (untuk sidang berikutnya)" jelas Evi.
Baca juga: Publik Didorong Cermati Rekam Jejak Capim KPK
Perkara soal foto editan yang terlalu cantik itu, menurut Evi, bukan kewenangan MK melainkan Bawaslu karena berkenaan dengan pelanggaran administrasi pemilu.
"Kalau dikaitkan dengan perkara ini kan menurut pemohon soal pelanggaran administrasi dan harusnya ini sudah selesai di tingkat Bawaslu. Selama ini dia (Farouk) tidak ada keberatan di tingkat Bawaslu," kata Evi.
Ia menambahkan "Permasalahkan foto tidak pernah diajukan keberatan oleh pemohon (saat tahapan calon). Dia (Farouk) baru mengajukan keberatan pada saat pleno rekapitulasi tingkat provinsi pada saat itu baru diajukan keberatan," tukas Evi.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk melanjutkan perkara edit foto terlalu cantik bagi caleg Dewan Perwakilan Daerah Nusa Tenggara Barat Nomor 26, Evi Apita Maya. Perkara tersebut diajukan ke MK oleh pesaingnya, Farouk Muhammad.
"Perkara 03 Farouk Muhammad DPD Provinsi Nusa Tenggara Barat (diputus untuk dilanjutkan)," ujar Hakim MK Aswanto saat pembacaan sidang putusan dismissal pada panel 3 di Gedung MK siang ini. (OL-1)
Jika partai politik membangun kaderisasi hingga tingkat paling rendah, menurut dia, seharusnya yang dipercaya untuk menjadi caleg adalah kader partai yang berasal dari tempat pencalonan.
Ray menegaskan Shintia layak di PAW jika terbukti benar melakukan penggelembungan suara pada Pileg 2024 lalu. Ray menegaskan, suara dari penggelembungan suara itu tidak sah dan harus dianulir.
Ward menuturkan, istrinya merupakan kader partai sekaligus anggota legislatif di Belanda.
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
PDIP memecat calon anggota legislatif (caleg) terpilih DPR Tia Rahmania yang belum lama ini mengkritik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
UU ASN terkait pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai menimbulkan ketidakpastian status kerja.
Hakim Konstitusi Anwar Usman sampaikan permohonan maaf di sidang terakhirnya sebelum purna tugas 6 April 2026. Simak rekam jejak, kontroversi, hingga calon penggantinya.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved