Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
CALON legislatif Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Nusa Tenggara Barat, Evi Apita Maya mengaku menerima dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang meloloskan perkara yang diajukan pesaingnya, Farouk Muhammad soal foto editan Evi yang dianggap terlalu cantik.
"Tentunya hakim mempunyai pertimbangan-pertimbangan sendiri. Beliau adalah orang-orang yang bijaksana tentunya kita ikuti segala proses. Semoga nanti hasil akhirnya MK akan tetap memperhatikan hati nurani tetap akan memberikan keputusan yang seadil-adilnya,"jelas Evi saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/7)
Menurut Evi, pertimbangan hakim MK yang meloloskan perkara Farouk menilai baru syaratnya formil saja yang diterima. Ia mengatakan pihaknya akan membawa ahli pada persidangan berikutnya.
"Tentunya saya sudah menyerahkan sepenuhnya kepada pengacara saya. Kami sudah mempersiapkan satu orang ahli yang akan diajukan (untuk sidang berikutnya)" jelas Evi.
Baca juga: Publik Didorong Cermati Rekam Jejak Capim KPK
Perkara soal foto editan yang terlalu cantik itu, menurut Evi, bukan kewenangan MK melainkan Bawaslu karena berkenaan dengan pelanggaran administrasi pemilu.
"Kalau dikaitkan dengan perkara ini kan menurut pemohon soal pelanggaran administrasi dan harusnya ini sudah selesai di tingkat Bawaslu. Selama ini dia (Farouk) tidak ada keberatan di tingkat Bawaslu," kata Evi.
Ia menambahkan "Permasalahkan foto tidak pernah diajukan keberatan oleh pemohon (saat tahapan calon). Dia (Farouk) baru mengajukan keberatan pada saat pleno rekapitulasi tingkat provinsi pada saat itu baru diajukan keberatan," tukas Evi.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk melanjutkan perkara edit foto terlalu cantik bagi caleg Dewan Perwakilan Daerah Nusa Tenggara Barat Nomor 26, Evi Apita Maya. Perkara tersebut diajukan ke MK oleh pesaingnya, Farouk Muhammad.
"Perkara 03 Farouk Muhammad DPD Provinsi Nusa Tenggara Barat (diputus untuk dilanjutkan)," ujar Hakim MK Aswanto saat pembacaan sidang putusan dismissal pada panel 3 di Gedung MK siang ini. (OL-1)
Jika partai politik membangun kaderisasi hingga tingkat paling rendah, menurut dia, seharusnya yang dipercaya untuk menjadi caleg adalah kader partai yang berasal dari tempat pencalonan.
Ray menegaskan Shintia layak di PAW jika terbukti benar melakukan penggelembungan suara pada Pileg 2024 lalu. Ray menegaskan, suara dari penggelembungan suara itu tidak sah dan harus dianulir.
Ward menuturkan, istrinya merupakan kader partai sekaligus anggota legislatif di Belanda.
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
PDIP memecat calon anggota legislatif (caleg) terpilih DPR Tia Rahmania yang belum lama ini mengkritik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Sejarah ketatanegaraan kita menunjukkan terjadinya inkonsistensi terhadap pelaksanaan pemilihan.
Menurutnya, penting bagi DPR dan Pemerintah untuk bisa menjelaskan seberapa partisipatif proses pembentukan UU TNI.
Ketua Badan Legislasi DPP PKS, Zainudin Paru, menegaskan, putusan tersebut berpotensi melanggar konstitusi dan melewati batas kewenangan MK.
MK dalam perkembangannya tidak lagi menjadi sekadar negative legislator dalam meneruskan suatu perkara, tetapi sudah melangkah progresif sebagai lembaga yang dapat menafsirkan konstitusi.
Partisipasi pemilih tidak ditentukan oleh desain pemilu, tetapi oleh kekuatan hubungan antara pemilih dan para kontestan.
DELAPAN organisasi masyarakat sipil bersama sejumlah individu terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) resmi mengajukan permohonan judicial review atau gugatan ke Mahkamah Konstitusi
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved