Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
PUBLIK diminta berpartisipasi mencermati rekam jejak calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sudah lolos hasil tes kompetensi.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan, menelusuri rekam jejak para calon ialah keniscayaan guna memastikan sejauh mana komitmen mereka terhadap pemberantasan korupsi.
Misalnya, sebut dia, jika calon berasal dari institusi kehakiman, dapat melihat kinerjanya berdasarkan putusan yang dijatuhkan dalam perkara korupsi. Sedangkan calon dari profesi advokat, dapat dinilai dari seberapa banyak kliennya berurusan dengan kasus korupsi.
"Ini penting agar ke depan tidak ada potensi konflik kepentingan ketika yang bersangkutan terpilih menjadi Pimpinan KPK," tutur Kurnia saat dihubungi Senin (22/7).
Baca juga: PPP Pertanyakan Keinginan Partai Oposisi Dapatkan Kursi Ketua MPR
Selain itu, lanjutnya, untuk nama yang berasal dari aparatur sipil negara juga perlu dinilai dari kepatuhan melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Jika ada calon yang rendah kesadarannya melaprkan LHKPN, seyogianya panitia seleksi capim KPK tidak meloloskan kandidat tersebut. Pasalnya, jelas kurnia, LHKPN merupakan satu alat uji integritas pejabat publik.
Lebih lanjut Kurnia mengungkapkan penting bagi pansel untuk melihat kembali nama-nama yang diduga pernah tersandung persoalan hukum ataupun melanggar etika
"Jika ada yang pernah melakukan hal tersebut maka sudah sepantasnya pansel tidak meloloskan figur tersebut. Menjadi hal mustahil pemberantasan korupsi akan berjalan objektif jika kelak figur bermasalah tersebut yang akan memimpin KPK," terangnya.
ICW bersama koalisi masyarakat sipil antikorupsi juga membuat pos pengaduan untuk masyarakat jika ada yang mempunyai catatan terkait dari seluruh nama yang dinyatakan lolos pada tahap ini. Untuk itu, pihaknya mengharapkan partisipasi publik yang luas dalam proses menentukan Pimpinan KPK 2019-2023 agar jangan sampai figur bermasalah terpilih menjadi pucuk pimpinan komisi antirasywah. (OL-8)
Berdasarkan komposisi pimpinan KPK 2024-2029 yang terdiri dari unsur kepolisian, jaksa, hakim, dan auditor BPK akan berpengaruh pada independensi KPK.
SETYO Budiyanto terpilih menjadi Ketua KPK periode 2024-2029 berdasarkan pemungutan suara yang dilakukan Komisi III DPR RI. Ia memiliki kekayaan senilai Rp9,6 miliar.
Pada Senin, 18 November, Setyo memaparkan visi misi dan pemikirannya soal lembaga antirasuah pada uji kelayakan dan kepatutan Capim dan Calon Dewas KPK yang digelar Komisi III DPR RI
KOMISARIS Jenderal Setyo Budiyanto terpilih sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029
Guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Jimly Asshiddiqie mengatakan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebaiknya tidak dihapus.
Komisi III DPR memutuskan mekanisme pemilihan voting saat menggelar rapat pleno penetapan calon pimpinan (capim) dan calon dewan pengawas (dewas) KPK.
Menurut dia, langkah itu untuk membantu Dewan Pengawas (Dewas) terhindar dari anggapan tertentu. Misalnya, dianggap melindungi terduga pelanggar etik.
Yusril menjelaskan, Prabowo tidak mengintervensi nama-nama capim KPK yang sudah diberikan Presiden RI Ketujuh Joko Widodo (Jokowi) ke DPR
Feri berharap Presiden Prabowo dapat menyeleksi capim KPK atas dasar kebutuhan pemberantasan korupsi bukan untuk mengakomodir kepentingan tertentu.
Proses seleksi pansel untuk melahirkan capim dan dewas KPK adalah hal yang sangat krusial dan penting bagi penegakan tindak pidana korupsi ke depan.
DPR belum mengagendakan pembahasan soal calon presiden (capim) dan calon Dewan Pengawas (cadewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Yusril Ihza Mahendra mengatakan akan mengkaji status hukum panitia seleksi (Pansel) calon pimpinan (capim) dan dewan pengawas (dewas) KPK yang dibentuk era Presiden Joko Widodo.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved