Istana Siap Ajukan PK soal Gugatan Kebakaran Hutan 2015

Mal/Faj/Dhk/P-2
20/7/2019 06:35
Istana Siap Ajukan PK soal Gugatan Kebakaran Hutan 2015
Kepala Staf Kepresidenan Moel­doko.(MI/ROMMY PUJIANTO )

MAHKAMAH Agung (MA) me­no­lak permohonan kasasi yang diajukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), pejabat pemerintah, dan legislatif terkait gugatan kasus kebakaran hutan di Palangkaraya, Kali­mantan Tengah, pada 2015.

Kepala Staf Kepresidenan Moel­doko menyebut pemerintah telah menyiapkan langkah hukum. Moeldoko tidak me­nampik pemerintah akan mengambil langkah peninjau­an kembali (PK) dari putusan ter­sebut sebagai langkah hukum terakhir. “Nanti kan ada pengacara negara melakukan langkah-langkah itu,” kata Moel­doko di Istana Kepresiden­an, Jakarta, kemarin.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengaku sudah mendapat arahan dan berkoordinasi dengan pihak Istana. Langkah PK akan ditempuh dan pihaknya akan menyiapkan berbagai aspek pengajuannya.

Di kesempatan terpisah, Kepala Biro Hukum dan Hu­mas MA Ab­dullah menerangkan putusan MA/Kasasi Nomor 3555 K/Pdt/2019 pada pokoknya me­nolak kasasi yang diajukan negara Republik Indonesia. Pu­­tusan itu menguatkan vonis pengadilan sebelumnya yang menyatakan Presiden Jokowi dan lembaga pemerintah lain melakukan perbuatan melawan hukum sehingga terjadi kebakaran hutan.

Gugatan warga negara itu diajukan Arie Rom­pas, Kartika Sari, Fatkhur­rohman, Afandi, Herlina, Nor­din, dan Mariaty. Mereka menggugat Presiden dan pejabat negara lainnya karena kebakaran hebat di Ka­limantan pada 2015.

Pokok yang disimpulkan da­ri putusan MA, terang Abdul­lah, ialah negara wajib melindungi warga negara sehingga diwajibkan untuk segera menanggulangi dan menghentikan bencana alam atau kebakaran hutan yang mengancam jiwa dan harta benda war­ganya.

“Diharapkan negara segera melakukan upaya dan atau tindakan yang diperlukan,” imbuh Abdullah.
Moeldoko menekankan pe­merintah telah mengambil langkah kebijakan atas tuntutan. Menteri kesehatan dan menteri kehutanan telah bekerja sesuai perintah Presiden. Hasilnya, tingkat kebakaran hutan berkurang tajam hingga 98%. (Mal/Faj/Dhk/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya