Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
MAHKAMAH Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), pejabat pemerintah, dan legislatif terkait gugatan kasus kebakaran hutan di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, pada 2015.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyebut pemerintah telah menyiapkan langkah hukum. Moeldoko tidak menampik pemerintah akan mengambil langkah peninjauan kembali (PK) dari putusan tersebut sebagai langkah hukum terakhir. “Nanti kan ada pengacara negara melakukan langkah-langkah itu,” kata Moeldoko di Istana Kepresidenan, Jakarta, kemarin.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengaku sudah mendapat arahan dan berkoordinasi dengan pihak Istana. Langkah PK akan ditempuh dan pihaknya akan menyiapkan berbagai aspek pengajuannya.
Di kesempatan terpisah, Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah menerangkan putusan MA/Kasasi Nomor 3555 K/Pdt/2019 pada pokoknya menolak kasasi yang diajukan negara Republik Indonesia. Putusan itu menguatkan vonis pengadilan sebelumnya yang menyatakan Presiden Jokowi dan lembaga pemerintah lain melakukan perbuatan melawan hukum sehingga terjadi kebakaran hutan.
Gugatan warga negara itu diajukan Arie Rompas, Kartika Sari, Fatkhurrohman, Afandi, Herlina, Nordin, dan Mariaty. Mereka menggugat Presiden dan pejabat negara lainnya karena kebakaran hebat di Kalimantan pada 2015.
Pokok yang disimpulkan dari putusan MA, terang Abdullah, ialah negara wajib melindungi warga negara sehingga diwajibkan untuk segera menanggulangi dan menghentikan bencana alam atau kebakaran hutan yang mengancam jiwa dan harta benda warganya.
“Diharapkan negara segera melakukan upaya dan atau tindakan yang diperlukan,” imbuh Abdullah.
Moeldoko menekankan pemerintah telah mengambil langkah kebijakan atas tuntutan. Menteri kesehatan dan menteri kehutanan telah bekerja sesuai perintah Presiden. Hasilnya, tingkat kebakaran hutan berkurang tajam hingga 98%. (Mal/Faj/Dhk/P-2)
Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi akibat cuaca panas.
Menko Polkam Budi Gunawan menegaskan bahwa pemerintah akan mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang dengan sengaja membuka lahan dengan cara membakar hutan.
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Suka Jadi, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, terus meluas.
Sedikitnya 10 petugas pemadam dan relawan tewas saat memadamkan kebakaran di Turki.
Gakkum Kemenhut menyebut faktor kebakaran hutan atau gambut memang faktor manusia ditambah cuaca yang sangat panas.
Kebakaran hutan di Prancis mencapai pinggiran kota Marseille. Kebakarna ini menyebabkan 110 orang terluka dan 400 warga dievakuasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved