Headline
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara Yulhasni, lantaran terbukti melanggar kode etik di Pemilu 2019.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu I Yulhasni, selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara, sejak putusan dibacakan,” kata Majelis DKPP, Muhammad, di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (17/7).
Yulhasni sebelumnya dilaporkan caleg Golkar Rambe Kamarul Zaman ke DKPP. Rambe mengadukan Yulhasni, lantaran melihat adanya keberpihakan dari KPU Daerah kepada salah satu caleg, yakni Lamhot Sinaga.
“Para teradu diduga telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena memiliki keberpihakan terhadap calon Anggota DPR RI atas nama Lamhot Sinaga,” kata Muhammad.
Baca juga : 2 Mantan Anggota PPLN KL Tak Boleh Lagi Jadi Penyelenggara Pemilu
Dalam penjelasannya, keberpihakan diduga terjadi karena Lamhot menyampaikan laporan atas dugaan penggelembungan suara melalui aplikasi percakapan, WhatsApp tanpa disertai dokumen dan alat bukti.
Meski laporan dilakukan tanpa bukti dan resmi, KPU kemudian tetap membuka kotak suara di Kabupaten Nias Barat.
Tak hanya Yulhasni, DKPP juga mencopot Anggota KPU Sumatera Utara Benget Manahan Silitonga. Sementara 5 anggota KPU Provinsi Sumut lainnya yang dilaporkan Rambe hanya dijatuhi sanksi peringatan keras.
Selain itu, dalam putusannya, DKPP juga mencopot jabatan Famataro Zai sebagai Ketua KPU Kabupaten Nias Barat, lantaran dianggap telah berpihak. Begitu juga anggota KPU Nias Barat Nigatinia Galo.
Sementara 3 anggota KPU Kabupaten Nias Barat lainnya dijatuhi sanski peringatan keras. Adapun ketiga anggota tersebut yaitu Efori Zaluchu, Markus Makna Richard Hia, Maranata Gulo. Salah satu angota KPU RI Evi Novida Ginting juga ikut mendapat peringatan keras dari DKPP atas peristiwa itu. (OL-7)
Program ini diluncurkan di secara daring di SMA Negeri 1 Perbaungan, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), Rabu (20/8).
Tiket yang telah terjual tersebut setara 58% dari total kapasitas yang KAI sediakan sebanyak 39.828 tiket.
Seorang pengunjung berinisial RED alias Elis juga diamankan setelah memiliki satu butir ekstasi dan setengah butir happy five yang didapat dari karyawan kafe.
Pelayanan malam hari akan digelar di Medan, Lubukpakam, Binjai, Kisaran dan Pematangsiantar. Titik lainnya mencakup Simalungun, Rantauparapat, Kabanjahe, Sei Rampah, dan Tebing Tinggi
DUA tempat hiburan malam kembali direkomendasikan agar ditutup usai polisi menemukan penyalahgunaan narkoba di lokasi.
Melalui Gerakan Sejuta Kotak Umat tersebut, masyarakat memproduksi pupuk organik secara komunal.
KPU menindaklanjuti putusan DKPP, dan ini tentunya akan menjadi bagian dari evaluasi terhadap kinerja jajaran KPU di daerah.
Berdasarkan fakta-fakta persidangan beberapa perkara yang diperiksa, ditemukan perilaku yang tidak netral yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu.
DKPP memeriksa Ketua dan Anggota KPU RI. Pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Akan tetapi, bila diukur dengan indikator jumlah kabupaten/kota maka yang paling banyak terdapat pengaduan adalah Papua Pegunungan.
DKPP memecat tiga penyelenggara pemilu setelah terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) dalan sidang pembacaan putusan pada Senin (2/9)
Wapres Ma'ruf Amin mengatakan kasus asusila yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menjadi pelajaran bagi seluruh pihak. Khususnya untuk pejabat pemerintah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved