Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

DKPP Berhentikan Ketua KPU Sumatera Utara dan Nias Barat

Rahmatul Fajri
17/7/2019 21:19
DKPP Berhentikan Ketua KPU Sumatera Utara dan Nias Barat
Komisioner KPU dalam sidang DKPP(Dok. DKPP)

DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara Yulhasni, lantaran terbukti melanggar kode etik di Pemilu 2019.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu I Yulhasni, selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara, sejak putusan dibacakan,” kata Majelis DKPP, Muhammad, di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (17/7).

Yulhasni sebelumnya dilaporkan caleg Golkar Rambe Kamarul Zaman ke DKPP. Rambe mengadukan Yulhasni, lantaran melihat adanya keberpihakan dari KPU Daerah kepada salah satu caleg, yakni Lamhot Sinaga.

“Para teradu diduga telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena memiliki keberpihakan terhadap calon Anggota DPR RI atas nama Lamhot Sinaga,” kata Muhammad.

Baca juga : 2 Mantan Anggota PPLN KL Tak Boleh Lagi Jadi Penyelenggara Pemilu

Dalam penjelasannya, keberpihakan diduga terjadi karena Lamhot menyampaikan laporan atas dugaan penggelembungan suara melalui aplikasi percakapan, WhatsApp tanpa disertai dokumen dan alat bukti.

Meski laporan dilakukan tanpa bukti dan resmi, KPU kemudian tetap membuka kotak suara di Kabupaten Nias Barat.

Tak hanya Yulhasni, DKPP juga mencopot Anggota KPU Sumatera Utara Benget Manahan Silitonga. Sementara 5 anggota KPU Provinsi Sumut lainnya yang dilaporkan Rambe hanya dijatuhi sanksi peringatan keras.

Selain itu, dalam putusannya, DKPP juga mencopot jabatan Famataro Zai sebagai Ketua KPU Kabupaten Nias Barat, lantaran dianggap telah berpihak. Begitu juga anggota KPU Nias Barat Nigatinia Galo.

Sementara 3 anggota KPU Kabupaten Nias Barat lainnya dijatuhi sanski peringatan keras. Adapun ketiga anggota tersebut yaitu Efori Zaluchu, Markus Makna Richard Hia, Maranata Gulo. Salah satu angota KPU RI Evi Novida Ginting juga ikut mendapat peringatan keras dari DKPP atas peristiwa itu. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya