Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
KEGAGALAN tim gabungan pencari fakta (TGPF)yang dibentuk Polri untuk mengungkap pelaku penyerangan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan harus direspons oleh Presiden Joko Widodo. Kepala negara disarankan segera mengambil inisiatif untuk membentuk TGPF independen.
"Temuan mereka (Polri) gagal memberikan harapan baru bagi korban dan publik luas. Itu terkait suatu terobosan baru bagi pengungkapan salah satu kejahatan yang paling disorot di Indonesia," ujar Manager Kampanye Amnesty International Indonesia Puri Kencana Putri melalui keterangan tertulis, Rabu (17/7).
Baca juga: Kapolri Diminta Bentuk Tim Dalami 3 Orang di Kasus Novel Baswedan
Menurut Putri, temuan TGPF Polri yang bekerja selama 6 bulan sangat mengecewakan. Mereka terbukti tidak mampu mengungkap fakta dan data penyerang itu. Alih-alih menemukan pelaku, tim tersebut malah menyematkan tuduhan yang tidak etis kepada korban pencari keadilan seperti Novel Baswedan.
“Adalah tidak logis jika tim belum menemukan pelaku tapi malah sudah mempunyai kesimpulan terkait probabilitas di balik serangan Novel, yaitu adanya dugaan penggunaan kewenangan secara berlebihan," kata dia.
Probabilitas lain yang menjadi pertanyaan ialah keterangan tim yang mengatakan bahwa serangan ke wajah Novel bukan dimaksudkan untuk membunuh tapi membuat korban menderita. Penjelasan itu disampaikan dalam konferensi pers oleh TGPF bentukan Polri di Kantor Bareskrim Polri, Rabu (17/7).
Puri Kencana menilai keterangan yang disampaikan pihak TGPF Polri seolah ingin mendegradasi keseriusan kasus yang menimpa Novel. Kegagalan mengungkap kejahatan dan pelaku penyerangan terhadap investigator KPK justru akan memberikan efek negatif bagi agenda pemberantasan korupsi maupun perlindungan para pejuang HAM di Indonesia.
"Semoga pemahaman tersebut salah. Tapi jika benar ini bisa menjadi pembenaran bagi polisi untuk tidak terlalu serius mengungkap pelaku apalagi dalang dibalik penyerangan Novel," katanya.
Sejauh ini publik menanti adanya political will dari presiden untuk menyelesaikan kasus Novel. Bahkan, meski presiden sudah mempercayakan proses pengungkapan kepada Polri, hasilnya pun tetap tidak memuaskan.
"Kasus Novel tidak boleh kembali ke titik nol, di mana Bareskrim sebagai tim teknis yang ditunjuk Kapolri akan memegang kendali atas kasus Novel. Presiden tidak boleh tinggal diam. Publik menunggu Presiden Jokowi untuk berani mengambil keputusan membentuk TGPF independen di bawah Presiden," pungkasnya. (OL-8)
Dalam perkara itu, Tim Advokasi menilai proses penyelidikan maupun penyidikan yang dilakukan oleh Polri tidak menuai hasil karena keduanya diduga keras bukan aktor sebenarnya.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, menuturkan pihaknya akan segera melakukan pengecekan terkait laporan tim advokasi Novel Baswedan ke Divisi Propam Polri.
Selain pengungkapan kasus penyidik lembaga antirasuah, Kabareskrim juga akan menjalankan beberapa tugas prioritas salah satunya program pengawalan kebijakan pemerintah.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan tim teknis terus bekerja keras guna mengungkapkan berbagai kasus.
Komitmen tersebut disampaikannya usai melakukan silaturahmi ke pimpinan KPK Agus Rahardjo.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan tim teknis yang dibentuk Polri terus bekerja keras mengungkapkan kasus tersebut.
MANTAN Penyidik KPK Novel Baswedan menilai keterangan saksi Rossa Purbo Bekti soal Firli Bahuri membocorkan informasi OTT kasus suap PAW penting ditindaklanjuti.
Novel menilai gugatan yang dilayangkan oleh Agustiani Tio Fridelina kepada Rossa merupakan bentuk serangan balik secara personal.
Namun demikian, hanya disampaikan secara singkat karena mereka tengah berada di tengah-tengah acara yang sedang berjalan.
KPK telah mengembangkan kasus Harun dengan menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus ini.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak memastikan kasus Firli terus berproses.
Mantan Penyidik KPK, Novel Baswedan, menegaskan OTT merupakan strategi yang sangat penting dalam mengungkap kasus-kasus besar korupsi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved