Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Ombudsman Buka Video ‘Salam Tempel’ Pengawalan Idrus Marham

Dero Iqbal Mahendra
16/7/2019 15:35
Ombudsman Buka Video ‘Salam Tempel’ Pengawalan Idrus Marham
Kepala Perwakilan Obudsman Jakarta Raya Teguh P. Nugroho menunjukkan rekaman CCTV tahanan KPK Idrus Marham(ANTARA)

OMBUDSMAN Perwakilan Jakarta Raya memaparkan laporan akhir hasil pemeriksaan dalam kasus dugaan maladministrasi proses pengawalan terpidana Idrus Marham (IM) yang berobat pada 21 Juni 2019.

Kali ini, Ombudsman memperlihatkan bukti baru yang menunjukkan adanya tindakan suap kepada petugas pengawal KPK oleh kuasa hukum Idrus Marham.

“Jadi tadi sudah diperlihatkan video adanya transaksi yang terjadi a tara pihak yang kami duga ajudan atau penasehat hukum atau kerabat dari saudara IM kepada petugas waltah KPK," tutur Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Teguh Nugroho dalam konferensi persnya di Gedung Ombudsman Jakarta, Selasa (16/7).

Dalam video cctv yang diputar Ombudsman, terlihat jelas petugas pengawal tahanan tidak menjalankan tugasnya sebagaimana pengawalan melekat. Waltah KPK yang bertugas memberi jarak cukup jauh dari tahanan dan terlihat jelas menerima 'salam tempel'.

Teguh menduga pemberian 'salam tempel' tersebut yang menyebabkan longgarnya pengawalan dan penerapan SOP oleh petugas terhadap Idrus Marham. Sebelumnya, Teguh mengatakan video tersebut lah yang sebelumnya ingin dikonfirmasi kepada pimpinan KPK.

Baca juga: KPK Kenai Sanksi Berat pada Pengawal Tahanan Idrus Marham

Akan tetapi Ombudsman mengaku tidak mengetahui berapa besar uang yang diberikan. Hal tersebut dikarenakan Ombudsman tidak sempat memeriksa petugas yang mengawal karena sedang bertugas di daerah dan hanya sempat meminta keterangan atasannya.

Lebih lanjut, Teguh menegaskan temuan lain yang didapati oleh Ombudsman bahwa pemeriksaan Idrus telah selesai sebelum salat Jumat. Hal itu berbeda dengan bantahan KPK yang menyebutkan usai salat Jumat Idrus masih menjalani pemeriksaan.

Teguh berharap ke depannya jajaran pengawal tahanan Rutan Cabang KPK bisa bersikap jujur dan menjauhi perilaku koruptif demi menjaga nama baik KPK.

Ia juga mengingatkan jajaran KPK terikat Peraturan KPK RI Nomor 7 Tahun 2013 tentang Nilai-nilai Dasar Pribadi, Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK RI.

Seperti diketahui, KPK sudah memecat Marwan karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin saat mengawal Idrus berobat ke RS MMC. Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan Direktorat Pengawasan Internal KPK atas temuan Ombudsman.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya