Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Ini Surat Presiden soal Amnesti untuk Baiq Nuril

M. Iqbal Al Machmudi
15/7/2019 23:13
Ini Surat Presiden soal Amnesti untuk Baiq Nuril
Seorang relawan membawa kotak berisi surat dukungan petisi amnesti kepada Baiq Nuril Maknun untuk diserahkan ke Kantor Staf Presiden(Antara/SIGID KURNIAWAN )

PRESIDEN Joko Widodo melayangkan surat kepada DPR terkait pertimbangan pemberian amnesti terhadap Baiq Nuril.

Atas dasar rasa keadilan yang berkembang di masyarakat, Presiden meminta DPR dapat memberikan pertimbangan atas rencana pemberian amnesti tersebut.

Surat itu diteken  Presiden Jokowi dan ditembuskan kepada Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto, serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, tertanggal 15 Juli 2019.

Berikut penggalan isi surat Presiden kepada Ketua DPR Bambang Soesatyo.
"Hukuman yang dijatuhkan kepada sdr. Baiq Nuril Maknun menimbulkan simpati dan solidaritas yang meluas di masyarakat yang pada intinya berpendapat bahwa pemidanaan terhadap sdr. Baiq Nuril Maknun bertentangan dengan rasa keadilan yang berkembang di dalam masyarakat. Perbuatan yang dilakukan yang bersangkutan dipandang semata-mata sebagai upaya memperjuangkan diri dalam melindungi kehormatan dan harkat martabatnya sebagai seorang perempuan dan seorang ibu.

Mengingat sudah tidak ada lagi upaya hukum yang dapat dilakukan melalui proses peradilan, kami mengharapkan kesediaan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk memberikan pertimbangan atas rencana pemberian amnesti kepada sdr. Baiq Nuril Maknun sebagaimana diatur dalam pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945."

Surat itu akan dibacakan esok saat rapat paripurna DPR "Besok surat dari Presiden akan dibacakan pada saat paripurna DPR RI yang rencananya akan diadakan pukul 10.00 WIB," kata Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar saat dihubungi, Senin malam (15/7).

Baca juga: Presiden Sudah Kirim Surat Permohonan Amnesti Baiq Nuril ke DPR

Berdasarkan Pasal 14 Ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945, amnesti dan abolisi merupakan kewenangan Presiden selaku kepala negara. Kendati demikian, Presiden tetap membutuhkan pertimbangan dari DPR terlebih dahulu.

Sementara, Bambang mengatakan, setelah dibacakan di rapat paripurna, DPR akan menyelenggarakan rapat Badan Musyawarah dengan seluruh pimpinan fraksi untuk menugaskan komisi terkait, biasanya Komisi III yang membidangi hukum, untuk membahas pemberian amnesti itu. ”Kami secepatnya akan menyelesaikan hal itu,” kata Bambang.

Kasus ini bermula saat Baiq Nuril menerima telepon dari Kepala Sekolah  M pada 2012.

Dalam perbincangan itu, M menceritakan tentang hubungan badannya dengan seorang wanita yang juga dikenal Nuril. Karena merasa dilecehkan, Nuril merekam perbincangan tersebut.

Pada 2015, rekaman itu beredar luas di masyarakat Mataram dan membuat M geram. M lalu melaporkan Nuril ke polisi karena merekam dan menyebar rekaman tersebut. MA, lewat putusan kasasi pada 26 September 2018, menghukum Baiq Nuril 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Vonis hukuman itu diberikan sesuai dengan pelanggaran Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 UU No 11/2008 tentang ITE. Belakangan, Baiq Nuril mengajukan peninjauan kembali, tetapi ditolak oleh MA. (OL-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya