Headline
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
JURU Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, mengatakan pihaknya menghormati vonis hakim kepada Wakil Ketua DPR non-aktif Taufik Kurniawan.
Taufik sendiri disidang oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang pada Senin (15/7). Taufik didakwa menerima fee atas pengurusan dana alokasi khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen dan Purbalingga yang bersumber dari APBN-P tahun anggaran 2016 - 2017.
Baca juga: Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan Divonis 6 Tahun Penjara
Mantan politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu divonis 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan penjara. Meski terbilang lebih ringan dari tuntunan jaksa penuntut umum, KPK tetap menghormati putusan hakim tersebut. Dalam dakwaan kasus ini, Taufik diduga menerima Rp4,85 miliar dari Bupati Kebuman dan pihak lain saat itu.
"KPK menghormati putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang yang disampaikan hari ini. Kami melihat hampir seluruh Dakwaan KPK dinyatakan terbukti oleh Hakim, demikian juga pertimbangan dan analisis Penuntut Umum yang juga diterima Majelis Hakim," kata Febri melalui keterangan resminya, Senin (15/7).
KPK juga puas dengan pencabutan hak politik kepada Taufik selama 3 tahun meskipun lebih rendah dari permintaan jaksa yang meminta hak politiknya dicabut selama 5 tahun.
Pencabutan hak politik itu, kata Febri, diharapkan dapat diterapkan secara konsisten utamanya dalam kasus korupsi politikus yang menduduki jabatan publik berdasarkan kepercayaan atau suara rakyat.
"Karena jika seorang politisi melalukan korupsi, maka hal tersebut sekaligus dapat berarti ia menciderai kepercayaan masyarakat yang memilihnya sebelumnya. Apalagi terdakwa ini menjabat sebagai Pimpinan DPR," jelas Febri.
Selain itu, KPK berharap agar kasus Taufik ini dapat dijadikan pembelajaran bagi anggota legislatif lainnya yang dipilih langsung oleh rakyat untuk tidak melakukan korupsi.
Diketahui, kasus ini bermula dari pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) di Kebumen pada 2016 lalu. Saat itu KPK menetapkan dua orang tersangka yakni, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen periode 2014-2019 Yudhy Tri Hartanto dan Sigit Widodo selaku pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Pariwisata Pemerintah Kabupaten Kebumen.
Dari OOT itu KPK bisa mengembangkan perkara ini ke korupsi yang lebih sistematis dan melibatkan unsur kepala daerah serta pimpinan DPR. "Dari OTT ini jugalah kasus Pencucian Uang terhadap korporasi yang pertama kali berhasil diungkap, yaitu dengan terdakwa PT. Tradha," tukas Febri.
Baca juga; Hak Politik Taufik Kurniawan Dicabut Selama 3 Tahun
"Ini menjadi contoh bahwa seringkali KPK membongkar kasus-kasus dengan aktor yang besar dan nilai suap atau gratifikasi besar dari OTT yang awalnya terlihat kecil," sambungnya.
Meskipun begitu, KPK, masih kata Febri, menyatakan akan memikirkan putusan hakim tersebut. "Penuntut Umum akan membahas terlebih dahulu sebelum nanti secara resmi sikap KPK akan disampaikan berdasarkan putusan Pimpinan. Dalam masa ini, KPK menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut," pungkasnya. (OL-6)
Pemilu adalah proses demokrasi yang diselenggarakan sedemikian rupa dengan anggaran tidak sedikit dan harus dijaga integritasnya.
Tom dinyatakan bersalah dalam kasus ini. Dia divonis penjara selama empat tahun dan enam bulan.
Brett Hankison, mantan polisi Kentucky, dijatuhi hukuman 33 bulan penjara karena melanggar hak sipil Breonna Taylor dalam penggerebekan fatal Maret 2020.
Tom Lembong dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Juri New York menyatakan Sean 'Diddy' Combs bersalah atas dua dakwaan terkait prostitusi. Tapi ia dibebaskan dari tiga dakwaan lainnya.
Zarof Ricar turut didakwa menerima gratifikasi berupa uang. Penerimaan dilakukan dalam kurun waktu sepuluh tahun, yakni dari 2012 sampai 2022.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved