Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI menilai gugatan kedua yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Mahkamah Agung (MA) terkait Pilpres 2019 tak mempengaruhi agenda pelantikan presiden terpilih hasil Pemilu 2019 pada Oktober mendatang.
Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan di Yogyakarta, Kamis, menegaskan bahwa berdasarkan perundang-undangan yang berlaku berbagai perselisihan mengenai Pilpres 2019 telah ditutup melalui upaya hukum terakhir di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sepengetahuan saya (putusan) MK itu ya final dan mengikat. Kalau (masih) bisa upaya lain berarti kan bukan final dan mengikat, (tapi) semifinal," kata dia.
Oleh sebab itu, Wahyu mengatakan ikhwal munculnya gugatan kasasi kedua Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Mahkamah Agung (MA) terkait Pilpres 2019 agar ditanyakan kembali ke kubu yang bersangkutan.
Baca juga: KPU Siap Tanggapi Kasasi Prabowo-Sandi
Menurut Wahyu, saat ini tahapan pemilu di KPU sudah selesai. Mengenai agenda pelantikan dan pembacaan sumpah janji Presiden dan Wakil Presiden terpilih akan lebih banyak menjadi ranah DPR dan MPR.
"Prinsipnya setelah kita menetapkan calon presiden dan wakil presiden terpilih sebenarnya tahapan di tingkatan KPU sudah selesai. Tahapan berikutnya kan tinggal pelantikan dan pengucapan sumpah janji. Itu memang masih dalam rangkaian tahapan tetapi kan sebenarnya itu "leading sector"-nya bukan KPU tapi oleh DPR dan MPR," kata Wahyu.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan gugatan itu diajukan tanpa sepengetahuan partainya dan Prabowo-Sandi.
"Saya sudah konfirmasi ke Sandiaga, beliau tidak tahu soal itu karena yang dipakai kuasa yang lama," kata Dasco di Jakarta, Selasa.
Dasco yang merupakan mantan Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandi itu mengatakan kasasi kedua itu merupakan perkara yang sebelumnya ditolak MA karena persoalan administrasi.(OL-4)
Setiap tahun, deretan pejabat publik terjerat kasus hukum. Sistem hukum dan birokrasi sering kali gagal membedakan antara kesalahan administratif dan kejahatan yang disengaja.
Nikita Mirzani meminta Presiden RI Prabowo Subianto untuk meluruskan hukum di Indonesia, usai menjalani sidang dakwaan kasus pemerasan.
PRESIDEN Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 yang mengatur pembebasan bersyarat bagi saksi pelaku yang bertindak sebagai justice collaborator.
Bayu melaporkan bahwa struktur kepengurusan baru telah terdaftar secara resmi melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0000825.AH.01.08.TAHUN 2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved