Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
SELURUH jajaran Kejaksaan Republik Indonesia harus terus menjunjung profesionalisme tugas, berintegritas, serta mengutamakan kebersamaan. Semua hal tersebut demi terwujudnya kemajuan, kebesaran korps, dan mendapat tempat terhormat di tengah masyarakat.
Demikian pernyataan Jaksa Agung HM Prasetyo saat membuka Pekan Olahraga Hari Bhakti Adhyaksa ke-59 di Kompleks Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Jakarta, Kamis (11/7).
Prasetyo berharap momentum olahraga tidak dipandang sebagai kompetisi mengejar kemenangan. Namun para jaka diminta maknai lebih dalam mengenai proses internalisasi, persiapan, perencanaan, pengorganisasian, penyusunan strategi, serta evaluasi dan pengawasan.
"Bila dikaitkan dengan apa yang diharapkan dengan Korps Adhyaksa, maka hal seperti itulah yang diperlukan. Jati diri dan pribadi yang selaras, berintegritas, dan serasi, agar nantinya tercipta tata kelola organisasi yang solid, efektif, produktif, serta efisien," ujar Prasetyo.
Jajaran kejaksaan perlu menyadari bahwa terkait proses penegakan hukum, peran dan posisi penegak hukum merupakan faktor penting dan sangat menentukan dalam mewujudkan keadilan, kebenaran, dan kemanfaatan. Melalui pemahaman itu pula maka kejaksaan tidak hanya dituntut untuk sekadar mampu melaksanakan dan menjabarkan fungsi, tugas, dan kewenangannya begitu saja.
"Tetapi harus mampu membentuk profil, pribadi, kualitas, dan jari dirinya sebagai pilar penyangga yang kokoh, kuat. Serta dapat dipercaya untuk menjamin dan memastikan penegakan hukum berjalan sesuai asas, kaidah, norma, dan koridor hukum yang baik dan benar," katanya.
Ketaatan hukum, sambung dia, ibarat buah yang jatuh dari pohon kesadaran hukum yang baik. Ditanam melalui praktik penegakan hukum yang tercermin dan bergantung pada sikap, tindakan, dan perilaku aparaturnya. Itu semua terkait profesionalisme, integritas, serta ketaatannya pada aturan yang mesti ditegakkan.
Prasetyo mengingatkan agar seluruh jajaran kejaksaan tidak melakukan perbuatan, perilaku yang berpotensi merusak kepercayaan dan meruntuhkan kepercayaan publik. Menurut dia, pelbagai praktik tidak terpuji yang akan mencederai institusi wajib ditinggalkan.
"Integritas merupakan kunci dan prasyarat utama yang harus dipenuhi dan dipegang teguh oleh segenap aparat penegak hukum. Tujuannya demi terwujudnya penerapan, langkah, tindakan, dan keputusan yang pasti, benar, adil, seperti yang diharapkan semua pihak," ujar Prasetyo. (OL-09)
Berkat kolaborasi tersebut, Bapenda Kabupaten Bekasi sepanjang 2024 berhasil menagih pajak mencapai Rp83 miliar
Presiden Prabowo Subianto meneken Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
TNI tidak boleh masuk ke dalam substansi penegakan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan, karena itu bukan tugas dan fungsinya.
Keterlibatan TNI dalam pengamanan kejaksaan hanya dapat dilakukan dalam situasi tertentu. Bukan sebagai pengamanan yang bersifat rutin atau melekat setiap hari.
Penempatan jumlah prajurit TNI bakal menyesuaikan kebutuhan masing-masing satuan kejati dan kejari.
Ketua Komisi I DPR Utut Adianto merespons soal kebijakan pengamanan oleh prajurit TNI untuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari).
Tjokorda dikenal sebagai sosok yang berkomitmen tinggi terhadap supremasi hukum dan pelayanan publik berbasis keadilan.
HASIL survei terbaru Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA menyatakan, tingkat kepercayaan publik kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) cukup tinggi.
Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin meresmikan kantor baru Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan di kota Banjarbaru, Kamis (3/7).
Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) harus menjadi instrumen hukum yang progresif dan menjunjung tinggi perlindungan hak asasi manusia (HAM).
JAKSA Agung ST Burhanuddin menepis isu yang menyebutkan bahwa dirinya mengundurkan diri dari jabatannya saat ini. Dia menegaskan kabar itu tidak benar.
PDIP meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin memanggil mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi terkait kasus judi online (judol).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved