Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Pemerintah Terapkan E-Rekap di Daerah Percontohan

Melalusa Susthira K
10/7/2019 08:40
Pemerintah Terapkan E-Rekap di Daerah Percontohan
Plt Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik.(MI/ROMMY PUJIANTO)

UNTUK mempraktikkan rekapitulasi elektronik (e-rekap) pada Pilkada Serentak 2020, pemerintah condong melakukannya di daerah-daerah percontohan terlebih dahulu.

Hal itu dikemukakan Plt Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik, di Jakarta kemarin.

"Kami usul e-rekap di daerah yang siap secara infrastruktur, perencanaan, dan sumber daya manusia sebagai percontohan bagi daerah lain. Kalau menerapkan e-rekap di seluruh daerah, tentu sulit karena tidak semua daerah punya kekuatan yang sama untuk mendukung e-rekap," kata Akmal.

Menurut Akmal, usul pelaksanaan e-rekap percontohan telah disampaikannya di dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPR dengan KPU, Bawaslu, dan Dirjen Dukcapil Kemendagri pada Senin (8/7).

Selain itu, lanjut Akmal, masih ada kemungkinan melakukan revisi UU Pilkada untuk mengakomodasi penerapan e-rekap pada Pilkada 2020. Menurutnya, penekanannya nanti ada di dalam peraturan KPU (PKPU) yang  kini juga tengah dipersiapkan jajaran KPU.

"Menurut saya, mungkin yang menjadi casing-nya nanti ada di PKPU. Ketika PKPU mengatur teknis atau mekanisme penghitungan melalui e-rekap, tentu Kemendagri memberikan dukungan," ujar Akmal.

Akmal mengakui Permendagri tidak mengakomodasi kebutuhan penerapan e-rekap dalam pilkada. Meskipun demikian, Akmal menegaskan pihaknya mendukung pendanaan pilkada serentak melalui Permendagri No 51/2015 tentang Pengelolaan Dana Kegiatan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Wali Kota/Wakil Wali Kota.

Ketua KPU Arief Budiman tidak mempermasalahkan apabila e-rekap diterapkan pada Pilkada Serentak 2020, tetapi proses persiapannya harus cepat.

"Peraturan KPU tentang rekapitulasi pilkada harus disesuaikan, kemudian nanti cara menyusun anggaran juga disesuaikan," ungkap Arief.

Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa saat ini KPU masih terus membahas lebih lanjut soal teknis pelaksanaan e-rekap. Alasannya, karena e-rekap dinilai lebih efektif dan efisien baik dari segi waktu maupun anggaran. Anggota dewan pun menyetujui pendapat KPU.

Namun, Arief menyinggung kesiapan pemerintah daerah.

"Yang penting menyangkut kesiapan pemerintah daerah karena e-rekap membutuhkan peralatan dan pelatihan SDM. Itu harus dihitung, apakah sudah masuk dalam Permendegri," ujarnya.

Dalam rapat yang membahas PKPU tahapan Pilkada Serentak 2020, KPU mengajukan sistem e-rekap yang mirip dengan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) yang sudah diterapkan pada Pemilu 2019. (Uca/Ant/X-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya