Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
UNTUK mempraktikkan rekapitulasi elektronik (e-rekap) pada Pilkada Serentak 2020, pemerintah condong melakukannya di daerah-daerah percontohan terlebih dahulu.
Hal itu dikemukakan Plt Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik, di Jakarta kemarin.
"Kami usul e-rekap di daerah yang siap secara infrastruktur, perencanaan, dan sumber daya manusia sebagai percontohan bagi daerah lain. Kalau menerapkan e-rekap di seluruh daerah, tentu sulit karena tidak semua daerah punya kekuatan yang sama untuk mendukung e-rekap," kata Akmal.
Menurut Akmal, usul pelaksanaan e-rekap percontohan telah disampaikannya di dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPR dengan KPU, Bawaslu, dan Dirjen Dukcapil Kemendagri pada Senin (8/7).
Selain itu, lanjut Akmal, masih ada kemungkinan melakukan revisi UU Pilkada untuk mengakomodasi penerapan e-rekap pada Pilkada 2020. Menurutnya, penekanannya nanti ada di dalam peraturan KPU (PKPU) yang kini juga tengah dipersiapkan jajaran KPU.
"Menurut saya, mungkin yang menjadi casing-nya nanti ada di PKPU. Ketika PKPU mengatur teknis atau mekanisme penghitungan melalui e-rekap, tentu Kemendagri memberikan dukungan," ujar Akmal.
Akmal mengakui Permendagri tidak mengakomodasi kebutuhan penerapan e-rekap dalam pilkada. Meskipun demikian, Akmal menegaskan pihaknya mendukung pendanaan pilkada serentak melalui Permendagri No 51/2015 tentang Pengelolaan Dana Kegiatan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Wali Kota/Wakil Wali Kota.
Ketua KPU Arief Budiman tidak mempermasalahkan apabila e-rekap diterapkan pada Pilkada Serentak 2020, tetapi proses persiapannya harus cepat.
"Peraturan KPU tentang rekapitulasi pilkada harus disesuaikan, kemudian nanti cara menyusun anggaran juga disesuaikan," ungkap Arief.
Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa saat ini KPU masih terus membahas lebih lanjut soal teknis pelaksanaan e-rekap. Alasannya, karena e-rekap dinilai lebih efektif dan efisien baik dari segi waktu maupun anggaran. Anggota dewan pun menyetujui pendapat KPU.
Namun, Arief menyinggung kesiapan pemerintah daerah.
"Yang penting menyangkut kesiapan pemerintah daerah karena e-rekap membutuhkan peralatan dan pelatihan SDM. Itu harus dihitung, apakah sudah masuk dalam Permendegri," ujarnya.
Dalam rapat yang membahas PKPU tahapan Pilkada Serentak 2020, KPU mengajukan sistem e-rekap yang mirip dengan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) yang sudah diterapkan pada Pemilu 2019. (Uca/Ant/X-3)
Uji coba sirekap untuk melihat kendala yang mungkin muncul.
Proses rekap-e sudah dipersiapkan sejak 2019. Meski demikian, penghitungan suara secara manual tetap dilakukan di tempat pemungutan suara.
Disampaikan Abhan, dalam penerapan rekapitulasi elektronik, akan ada sejumlah tantangan yang dihadapi KPU.
Penggunaan rekapitulasi elektronik (rekap-E) dapat memotong proses penghitungan suara yang biasanya memakan waktu berhari-hari mulai tingkat TPS hingga KPU daerah.
Selain meminimalkan biaya, sistem rekapitulasi elektronik juga mampu memangkas proses penghitungan suara menjadi lebih cepat.
SISTEM rekapitulasi suara berbasis elektronik atau rekap-E segera dipamerkan Komisi Pemilihan Umum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved