MA akan Putus Cepat Kasasi Prabowo-Sandiaga

Insi Nantika Jelita
09/7/2019 20:23
MA akan Putus Cepat Kasasi Prabowo-Sandiaga
Prabowo Subianto(AFP/Naomi)

MAHKAMAH Agung menyatakan sudah menerima pengajuan kasasi yang dilayangkan pasangan calon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait pelanggaran pemilu terstruktur, sistematis dan masif.

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah mengatakan, perkara tersebut telah diregister dengan Perkara Nomor 2P/PAP/2019 tanggal 3 Juli 2019.

"Jadi perkara apapun yang diajukan ke MA itu secara administratif diterima dan diregister. Apakah (laporan TSM) itu diputus diterima atau ditolak itu sudah kewenangan majelis hakim," jelas Abdullah saat dihubungi Media Indonesia, Jakarta, Selasa (9/7).

Baca juga: Gerindra Sebut Kasasi di MA Tanpa Sepengetahuan Prabowo-Sandi

Pengajuan kasasi atas perkara ini merupakan yang kedua kali diajukan Prabowo-Sandiaga. Namun, pada permohonan pertama MA menolaknya dengan alasan tidak memenuhi syarat formil alias niet ontvanklijk verklaard (NO).

"Iya yang sebelumnya NO, itu karena cacat formil. Mungkin dari subjeknya atau objeknya, sehingga tidak diterima. Yang persoalan sekarang yang diajukan apa, saya belum tahu. Apakah sama persis dengan kemarin atau ada perubahan," jelas Abdullah.

MA, jelasnya, akan segera memutus perkara tersebut untuk memberikan kepastian hukum.

"Iya akan cepat karena ini urgent menyangkut pemilu," tandas Abdullah. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya