Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Jaksa Agung: Presiden Beri Atensi Penuh Kasus Baiq Nuril

Golda Eksa
09/7/2019 18:19
Jaksa Agung: Presiden Beri Atensi Penuh Kasus Baiq Nuril
Terpidana kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik, Baiq Nuril (kanan) bersama dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.(MI/PIUS ERLANGGA)

KORPS Adhyaksa masih menunggu salinan putusan peninjauan kembali (PK) Baiq Nuril Maknun, terpidana kasus perekaman ilegal konten asusila, dari Mahkamah Agung. Dalam kasus itu kejaksaan juga tidak ingin terburu-buru untuk melaksanakan eksekusi.

"Kita juga perlu melihat bagaimana rasa keadilan yang berkembang di tengah masyarakat. Itu harus kita perhatikan. Intinya tidak ada unsur lain apapun," ujar Jaksa Agung HM Prasetyo kepada wartawan di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (9/7).

Menurut dia, walaupun proses hukum yang menimpa mantan tenaga honorer SMAN 7 Mataram itu sudah tuntas, namun tetap saja eksekusi belum bisa dilakukan. Alasannya karena kemungkinan ada upaya yang ditempuh terpidana, seperti permohonan grasi dan amnesti.

Baca juga: Tolak PK Baiq Nuril, MA Minta Masyarakat Mengerti

Mengenai grasi, sambung dia, ada satu syarat yang tidak terpenuhi, yaitu masa hukuman. Grasi boleh diajukan apabila hukuman minimal yang diputuskan hakim ialah 2 tahun. Dalam kasus itu Baiq Nuril hanya divonis 6 bulan penjara.

Mengenai kasus itu, Prasetyo mengaku sudah berkomunikasi dengan Presiden Joko Widodo. Presiden pun, tambah dia, punya atensi dan perhatian penuh. "Saya sudah sampaikan kepada Presiden, ya tentunya kemungkinan yang bisa ditempuh adalah amnesti," terang dia.

Baiq Nuril diduga mentransmisikan konten asusila percakapan dirinya dan Muslim, pria yang kala itu menjabat Kepala SMAN 7 Mataram. Rekaman audio yang terjadi 2012. Selang 3 tahun kemudian rekaman itu beredar luas dan membuat Muslim geram hingga berujung ke ranah hukum.

Setelah menempuh proses persidangan tingkat pertama, kasus itu selanjutnya naik ke tahap kasasi. Dalam kasasi itu MA justru menghukum Baiq Nuril selama 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Baiq yang terbukti melanggar Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 11/2008 tentang ITE selanjutnya menempuh PK dan ditolak. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya