Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
Bea Cukai Tembilahan memusnahkan barang hasil penindakan selama 2018 hingga 2019 pada Rabu (3/7). Sebanyak 11,9 juta batang rokok, 119 unit handphone, 90 unit laptop, ratusan karton barang elektronik, serta barang-barang lain yang tidak medapat izin dimusnahkan di halaman Kantor Bea Cukai Tembilahan.
''Total nilai barang yang dimusnahkan tersebut mencapai Rp13,3 miliar lebih dengan total kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp6,2 miliar,'' ujar Kepala Kantor Bea Cukai Tembilahan Anton Martin.
Pada kesempatan tersebut, Bea Cukai Tembilahan juga menghibahkan 43 unit laptop sitaan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hilir guna mendukung pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di wilayah Indragiri Hilir.
Anton menuturkan bahwa barang-barang yang dimusnahkan berasal dari 44 kali penindakan dalam kurun waktu 2018 hingga 2019. Ia juga berharap barang-barang yang dihibahkan dapat membantu pendidikan generasi muda khususnya di wilayah Indragiri Hilir. ''Wilayah Indragiri Hilir merupakan daerah rawan akan masuknya barang-barang ilegal karena letaknya yang strategis. Untuk itu, ke depannya kami berharap kolaborasi antara Bea Cukai dengan aparat penegak hukum dan seluruh elemen masyarakat dapat terus bersinergi demi membangun stabilitas nasional,'' ungkapnya.
Kegiatan ini adalah bentuk transparansi pelaksanaan tugas dan fungsi Bea Cukai terutama di bidang penindakan, serta mengajak masyarakat dan para pelaku usaha untuk menjalankan usaha secara legal, khususnya dalam kegiatan ekspor dan impor sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
''Pemusnahan ini juga merupakan bukti nyata Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dan industri dalam negeri dari beredarnya barang-barang ilegal. Melalui kegiatan ini pula diharapkan dapat menimbulkan efek jera kepada para pelanggar,'' pungkasnya. (RO/OL-10)
Bea Cukai bersama BNN laboratorium narkotika tersembunyi (clandestine lab) di Kabupaten Gianyar, Bali.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan korupsi terkait pengurusan cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
KPK bongkar taktik pegawai Bea Cukai inisial SA yang kelola uang gratifikasi di safe house Ciputat. Uang Rp5,19 miliar disita terkait kasus impor barang KW.
Instruksi 'bersih-bersih' tersebut merupakan kode untuk memindahkan tumpukan uang tunai dari lokasi awal.
KPK resmi menahan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Budiman Bayu Prasojo (BBP).
Para oknum tersebut sengaja menyiapkan lebih dari satu lokasi penyimpanan guna menghindari pemantauan aparat penegak hukum.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved