Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menyambut baik rancangan penerapan e-rekapitulasi untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Ia juga memberikan catatan khusus terhadap usulan tersebut.
"Pastikan teknologinya robust (tangguh atau tidak mudah rusak dan tidak mudah dihack) plus mudah penggunaannya," ungkap Mardani saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (5/7).
E-rekap tersebut nantinya dilakukan melalui sistem informasi pemungutan suara (situng). Namun, untuk bisa menembus usulan tersebut, harus dlakukan uji publik terlebih dahulu dan disetujui semua pihak yang berkaitan.
"Harus dilakukan uji publik dan sosialisasi terhadap pilihan teknologi yang digunakan. Gunakan teknologi buatan anak bangsa. Jangan beli dari luar. Bukan cuma nasionalisme tapi menjadi keamanan data," jelas Mardani.
Baca juga: Rancangan E-Rekapitulasi Disambut Baik Komisi II DPR
Usulan tersebut digodok KPU lebih mendalam dalam focus group discussion dengan mengundang sejumlah pakar dan pegiat pemilu. Jika penerapan e-rekap ini disetujui oleh Komisi II dan pemerintah, maka tidak ada lagi proses rekapitulasi secara manual berjenjang pada pemilu berikutnya
"Bisa mulai diuji coba sejak awal dan karena itu revisi UU Pemilu (7/2017) menjadi urgen. (Setuju) soal rekapitulasinya melalui elektronik, tapi (nyoblos suara) tetap datang ke TPS," pungkas Mardani.(OL-5)
Uji coba sirekap untuk melihat kendala yang mungkin muncul.
Proses rekap-e sudah dipersiapkan sejak 2019. Meski demikian, penghitungan suara secara manual tetap dilakukan di tempat pemungutan suara.
Disampaikan Abhan, dalam penerapan rekapitulasi elektronik, akan ada sejumlah tantangan yang dihadapi KPU.
Penggunaan rekapitulasi elektronik (rekap-E) dapat memotong proses penghitungan suara yang biasanya memakan waktu berhari-hari mulai tingkat TPS hingga KPU daerah.
Selain meminimalkan biaya, sistem rekapitulasi elektronik juga mampu memangkas proses penghitungan suara menjadi lebih cepat.
SISTEM rekapitulasi suara berbasis elektronik atau rekap-E segera dipamerkan Komisi Pemilihan Umum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved