Headline

Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan

Fokus

Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah

KPK Dalami Proses Pengadaan QCC Terkait Kasus RJ Lino

Antara
05/7/2019 07:30
KPK Dalami Proses Pengadaan QCC Terkait Kasus RJ Lino
Mantan Direktur Utama PT Pelindo II, RJ Lino (kiri)(Antara )

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses pengadaan Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II, dalam penyidikan kasus korupsi dengan tersangka mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino (RJL). Untuk mendalaminya, KPK pada Kamis (4/7) memanggil seorang saksi, yakni Direktur Utama PT Barata Indonesia Agus H Purnomo untuk tersangka RJ Lino.    

"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait proses pengadaan QCC yang yang diikuti PT Barata Indonesia," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (4/7) malam.   

Sebelumnya, KPK juga telah mendalami keterangan dua saksi yang diperiksa pada Rabu (3/7) terkait penggunaan fungsi QCC di pelabuhannya masing-masing. Dua saksi itu adalah General Manager Cabang Pelabuhan Pontianak PT Pelindo II, Adi Sugiri dan pegawai BT Barata Indonesia, Gossy Earyanto. Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga sedang
fokus untuk menelusuri dokumen-dokumen untuk kebutuhan finalisasi kerugian keuangan negara.    

Namun, Febri menyatakan bahwa lembaganya juga melakukan identifikasi-identifikasi perbuatan melawan hukum secara lebih rinci dalam kasus Pelindo II tersebut.    

"Karena yang dilakukan bukan hanya menghitung berapa jumlah kerugian keuangan negara tetapi sekaligus juga melakukan identifikasi-identifikasi perbuatan melawan hukumnya secara lebih rinci agar ada hubunan kausalitas dengan berapa negara dirugikan akibat perbuatan melawan hukum tersebut," tuturnya.    

Tim KPK pun pada pekan lalu melakukan koordinasi dengan ahli terkait aspek teknis dalam perhitungan kerugian negara tersebut. RJ Lino sampai saat ini belum ditahan KPK meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan tiga QCC.    

Sebelumnya, RiJ Lino ditetapkan KPK sebagai tersangka pada 15 Desember 2015 karena diduga memerintahkan pengadaan tiga QCC dengan menunjuk langsung perusahaan HDHM (PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery. Co.Ltd.) dari China sebagai penyedia barang.    

Menurut KPK, pengadaan tiga unit QCC tersebut tidak disesuaikan dengan persiapan infrastruktur yang memadai (pembangunan powerhouse), sehingga menimbulkan in-efisiensi. Dengan kata lain pengadaan tiga unit QCC tersebut sangat dipaksakan dan suatu bentuk penyalahgunaan wewenang dari RJ Lino selaku Dirut PT Pelabuhan Indonesia II demi menguntungkan dirinya atau orang lain.    

baca juga: Kopi Poso Siap Menembus Pasar Nasional

Berdasarkan analisa perhitungan ahli teknik dari Institut Teknologi Bandung (ITB) yang menyatakan bahwa analisa estimasi biaya dengan memperhitungkan peningkatan kapasitas QCC dari 40 ton menjadi 61 ton. Serta eskalasi biaya akibat dari perbedaan waktu terdapat potensi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya US$3.625.922 atau sekitar Rp50,03 miliar). Laporan ini juga berdasarkan audit investigatif BPKP atas dugaan penyimpangan pengadaan 3 unit QCC di lingkungan PT Pelindo II (Persero). (OL-3)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya