Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
OMBUDSMAN Kantor Perwakilan Jakarta Raya mengaku memiliki temuan baru terkait dugaan maladministrasi dalam pengeluaran dan pengawalan Idrus Marham di cabang Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (3/7).
Hanya saja, Kepala Ombudsman Jakarta Teguh Nugroho mengaku enggan mengungkapkan temuan baru itu karena harus disampaikan secara langsung pada petinggi KPK.
"Ada satu temuan yang belum bisa diungkapkan karena hal itu harus dikonfrontasi langsung dengan pimpinan KPK. Direncanakan pada Selasa mendatang," kata Teguh saat memberi keterangan pers pada Rabu (3/7).
Dalam konferensi pers itu, ditampilkan pula rekaman CCTV yang dijadikan bukti adanya dugaan maladministrasi. Terlihat dalam rekaman itu, Idrus keluar dari mobil tahanan KPK mengenakan baju berwarna biru tanpa rompi dan borgol.
Baca juga: Ombudsman dan KPK Beda Persepsi soal Idrus
Dalam rekaman itu, terlihat Idrus menemui istrinya seusai pemeriksaan di Poli Gigi. Diketahui Idrus diperiksa oleh drg Sharon S Miradini. Diketahui pula Idrus tidak menerima resep, melainkan hanya diminta untuk kembali melakukan pemeriksaan pada Kamis (27/6).
Diperlihatkan pula Idrus menghabiskan waktu di sebuah kedai kopi di dalam rumah sakit. Sementara Idrus menikmati minumannya, petugas pengawal KPK sempat meninggalkan pengawasan terhadap Idrus selama lima menit.
Baca juga: KPK: Kami tidak Boleh Melarang Orang Berobat
Terlebih, hanya ada satu petugas pengawalan yang mengawal Idrus. Padahal, kata Teguh, selain dinilai Idrus bisa dengan mudah melarikan diri, juga tidak dapat menjamin keselamatan Idrus.
Sebelumnya, Ombudsman mendapati Idrus Marham keluar dari rutan tidak sesuai dengan waktu yang diajukan untuk izin berobat. Ombdusman menemukan Idrus Marham pada Jumat (21/6) bebas berjalan tanpa borgol dan rompi tahanan.
Idrus Marham terlihat di Gedung Citadines yang masih menjadi bagian dari RS MMC, atau di sebelah Gedung Ombudsman sekitar pukul 14.00 WIB, sementara izin berobat Idrus hanya sampai pukul 11.00 WIB.
Teguh menambahkan, Ombudsman mendapati inkompetennya Plh Kepala Rutan Deden Rohendi dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Kepala Biro Umum dan Kepala Bagian Pengamanan juga dinilai tidak mumpuni dalam manajemen pengamanan dan pengawalan tahanan.
Tindakan maladministrasi lainnya ialah tidak kompetennya terkait pelaksanaan penetapan pengadilan. "Petugas pengawalan tahanan tidak kompeten dalam menjalankan tugasnya dengan tidak melakukan pengawasan secara melekat dan mengabaikan ketentuan yang tercantum dalam berita acara pelaksanaan penetapan pengadilan," kata Teguh.
Direktur Pengawasan Internal KPK juga dinilai tidak kompeten dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Karena adanya kasus ini, Ombudsman menilai selama ini belum ada tindakan tegas dari Direktorat Pengawasan Internal di lembaga antirasywah tersebut.
Selain itu, Ombudsman juga mendapati adanya tindakan maladministrasi terkait pengabaian kewajiban hukum. Diantaranya ialah soal pakaian tahanan dan borgol serta penggunaan alat komunikasi.
"Saudara Marwan selaku staf pengamanan dan pengawalan tahanan KPK melakukan perbuatan maladministrasi berupa pengabaian kewajiban hukum. Dia dianggap paham dengan peraturan namun tidak mengindahkan norma dan peraturan tanpa memberikan laporan kejadian kepada staf pada Rutan KPK, sesama staf pada pengawalan tahanan, dan Direktorat Pengawasan Internal," jelas Teguh. (X-15)
Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menggelar pertemuan dengan jajaran pimpinan ORI periode 2021–2026 guna mendiskusikan kriteria calon anggota
Sebanyak 700 orang telah membuat akun untuk mendaftar sebagai anggota Ombudsman RI.
PENDAFTARAN anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) masa jabatan 2026-2031 dibuka mulai hari ini, Kamis (10/7).
ANGGOTA Ombudsman RI, Indraza Marzuki Rais, mengatakan bahwa pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) masih mengulang kesalahan yang terjadi dalam pelaksanaan PPDB.
Kepala Ombudsman Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari, mengatakan bahwa secara umum pelaksanaan SPMB berjalan lancar.
Dengan masih adanya praktik penyiksaan dalam proses-proses penyelidikan maupun penyidikan, maka itu tidak akan memecahkan suatu perkara
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved