Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

KPK: Kami tidak Boleh Melarang Orang Berobat

M Ilham Ramadhan Avisena
03/7/2019 15:05
KPK: Kami tidak Boleh Melarang Orang Berobat
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif.(MI/ROMMY PUJIANTO )

WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengatakan pelepasan borgol yang dilakukan pada Idrus Marham merupakan putusan pengadilan lantaran pergi berobat.

"KPK tidak boleh melarang orang yang ada putusan pengadilan untuk pergi berobat," kata Laode di Jakarta, Rabu (3/7).

Laode membantah Idrus pelesiran dari rutan. Ia pun telah mengonfirmasi soal pelepasan borgol Idrus di rumah sakit kepada petugas yang mengawalnya.

Selain borgol, Laode juga mengungkapkan kalau Idrus memang melepaskan rompi tahananannya saat berada di rumah sakit.

"Mengapa? kalau pakai rompi itu akan menarik perhatian orang, kan seperti itu," tuturnya.

Baca juga: Ombudsman dan KPK Beda Persepsi soal Idrus

Menyoal Idrus yang diduga menggunakan gawai saat keluar rutan, Laode menegaskan gawai tersebut bukan milik Idrus. Berdasarkan petugas yang mengawal Idrus, gawai itu merupakan milik pengacaranya.

Ketika ditanyai ada atau tidaknya pelanggaran etik yang diberikan pada petugas pengawal Idrus, Laode mengungkapkan sejauh ini belum menemukan pelanggaran. Ia juga menunggu hasil temuan Ombudsman hari ini.

"Kami juga ingin mempelajari secara detail yang didapatkan oleh Ombudsman agar betul-betul kalau misalnya ada kesalahan administrasi maka itu akan kami jadikan sebagai patokan untuk memeriksa," pungkasnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya