Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

KPK Tahan Mantan Kadis PU Bina Marga Papua

M Ilham Ramadhan Avisena
01/7/2019 21:30
KPK Tahan Mantan Kadis PU Bina Marga Papua
Juru bicara KPK, Febri Diansyah.(MI/ROMMY PUJIANTO )

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan pertama selama 20 hari kepada tersangka tindak pidana korupsi terkait pengadaan pekerjaan peningkatan Jalan Kemiri-Depapre di Kabupaten Jayapura pada APBD-P Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tahun Anggaran 2015.

"KPK melakukan penahanan kepada MK, mantan Kepala Dinas PU Bina Marga Pemerintah Provinsi Papua, ditahan 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini, 1 Juli 2019 dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pengadaan pekerjaan peningkatan Jalan Kemiri-Depapre di Kabupaten Jayapura pada APBD-P Pemprov Papua TA 2015. MK ditahan di Rutan Cabang KPK di Guntur," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (1/7).

KPK juga telah menerima laporan kerugian negara pada kasus ini dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Minggu lalu, KPK juga telah menerima perhitungan kerugian keuangan negara dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI untuk perkara ini. Diduga negara dirugikan Rp40,9 miliar," tambah Febri.


Baca juga: Disebut Juara Korupsi, DPR: Kami Juga Ikut Berantas Korupsi


Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni Komisaris PT Bintuni Energy Persada (PT BEP), David Manibui, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Papua, Maikel Kambuaya.

Keduanya diduga menggelembungkan anggaran dari proses kontrak antara PT BEP dengan Maikel Kambuaya. Diduga 10% hingga 15% anggaran proyek Jalan Kemiri-Depapre masuk ke kantong pribadi pejabat di Papua.

David dan Maikel diduga membuat perjanjian terkait proyek pengerjaan jalan di Kemiri-Depapre dengan nilai proyek Rp89 miliar. Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa setidaknya 92 orang saksi yang berasal dari pihak Pemprov Papua dan pihak swasta.

Keduanya dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya