Headline
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga orang tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT), Jumat (28/6) lalu. Tiga tersangka itu diduga terlibat dalam dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Dua dari tersangka yang diduga sebagai pemberi suap ialah seorang pengacara Alvin Suherman (AVS) dan unsur swasta sebagai pihak yang berperkara Sendy Perico (SPE). Sementara penerima suap ialah Agus Winoto (AGW) yang merupakan Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Ihwal suap ini bermula saat Sendy melaporkan adanya pihak lain yang menipu dan melarikan investasinya sebesar Rp11 miliar. Sendy dan Alvin diduga menyiapkan uang sebelum tuntutan dibacakan, uang itu untuk diberikan kepada jaksa penuntut umum (JPU) terkait tuntutan pihak yang telah menipunya.
"Saat proses persidangan berlangsung, SPE dan pihak yang dituntut memutuskan untuk berdamai. Setelah proses perdamaian berlangsung pada 22 Mei 2019, pihak yang dituntut meminta kepada SPE agar tuntutannya hanya satu tahun," kata Komisioner KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers, Sabtu (29/6).
Alvin lantas melakukan pendekatan kepada JPU melalui seorang perantara. Perantara itu menyampaikan kepada Alvin kalau rencana tuntutannya ialah dua tahun. Alvin diminta menyiapkan uang Rp200 juta serta dokumen perdamaian jika menginginkan tuntutannya menjadi satu tahun.
Baca juga: Aspidum Kejati DKI Tersangka Suap
Selnjutnya, Alvin dan Sendy menyanggupi permintaan itu dan berjanji akan menyerahkan yang dimintakan kepadanya pada Jumat (28/6). Mengingat tuntutan akan dibacakan pada Senin (1/7).
"Jumat pagi, SPE menuju sebuah bank dan meminta RSU (Ruskian Suherman) mengantar uang ke AVS di sebuah pusat perbelanjaan di Kelapa Gading. Sekitar pukul 11.00 WIB, SSG (Sukiman Sugita) mendatangi AVS di tempat yang sama untuk mengantar dokumen perdamaian," terang Laode.
Masih di tempat yang sama, Ruskian menemui AVS untuk menyerahkan uang Rp200 juta yang dibungkus dalam kantong plastik hitam pukul 12.00 WIB. Setelah menerima uang dan dokumen perdamaian, Alvin langsung menemui Yadi Herdianto (YHE) yang merupakan Kasubsi Penuntutan Kejati DKI Jakarta.
Setelah menerima uang itu, Yadi langsung bergegas menuju kantor dengan menggunakan taksi. Diduga Yadi memberikan uang itu kepada Agus yang memiliki kewenangan untuk menyetujui rencana penuntutan tersebut.
"Setelah penyerahan uang diduga terjadi, tim KPK mengamankan SSG dan RSU di pusat perbelanjaan. Kemudian tim menuju Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk mengamankan YHE. Setelah diamankan, YHE dibawa ke Kejagung, darinya KPK mengamankan uang sebesar SGD8.100," ungkapnya
Sementara Alvin, lanjut Syarif, diamankan oleh tim pararel KPK di wilayah Senayan. Kemudian KPK dan tim Kejagung menuju ke Bandara Halim Perdana Kusuma untuk mengamankan Yuniar Sinar Pamungkas (YSP) yang merupakan Kasi Kamnegtibum TPUL Kejati DKI Jakarta.
"Dari Yuniar KPK mengamankan uang sebesar SGD20.874 dan US$700," imbuh Laode.
"Kami juga mengimbau kepada Sendy Perico untuk segera menyerahkan diri sehingga bisa mendapatkan kesempatan untuk menjelaskan perannya dalam kasus ini," sambungnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Alvin dan Agus langsung ditahan KPK pada Minggu (30/6) dini hari. Agus saat ini mendekam di Rutan K-4 Gedung Merah Putih KPK, sedangkan Alvin di Rutan C-1 Gedung ACLC KPK.(OL-5)
Jaksa Agung ST Burhanuddin perintahkan pendataan barang sitaan kasus korupsi setelah ditemukan jaksa menggunakan aset sitaan, termasuk apartemen, untuk kepentingan pribadi.
Ada perbedaan penanganan dugaan korupsi rumah dinas DPRD Kota Banjar dan Kabupaten Indramayu.
Polda Metro Jaya akan melimpahkan berkas tersangka klaster pertama kasus tuduhan ijazah Jokowi. Proses penyidikan terus berjalan dengan profesional.
KEHADIRAN mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dianggap dapat menjadi landasan Kejaksaan dalam penanganan perkara Korupsi Pertamina.
Refly mengaku baru dapat informasi bahwa saksi dan ahli meringankan itu dipanggil untuk diperiksa pada Selasa (20/1).
Mereka ialah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa.
KPK memeriksa pegawai Bea Cukai terkait kasus dugaan suap importasi barang. Enam tersangka, termasuk pejabat Ditjen Bea Cukai, telah ditetapkan.
KPK menyita Rp5 miliar dari penggeledahan di Ciputat terkait kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
KPK mengungkap hasil pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap proyek Lampung Tengah dengan mendalami aliran uang dan sumber penghasilan Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
KPK menyebut PT Blueray bertindak sebagai importir dari banyak perusahaan dan kini mendalami peran afiliasi serta modus suap dalam kasus dugaan korupsi importasi di Bea Cukai.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
KPK ungkap tren baru dalam transaksi suap, yakni pembayaran menggunakan emas dan cryptocurrency. KPK memantau metode ini untuk menanggulangi praktik korupsi yang semakin kompleks
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved