Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga orang tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT), Jumat (28/6) lalu. Tiga tersangka itu diduga terlibat dalam dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Dua dari tersangka yang diduga sebagai pemberi suap ialah seorang pengacara Alvin Suherman (AVS) dan unsur swasta sebagai pihak yang berperkara Sendy Perico (SPE). Sementara penerima suap ialah Agus Winoto (AGW) yang merupakan Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Ihwal suap ini bermula saat Sendy melaporkan adanya pihak lain yang menipu dan melarikan investasinya sebesar Rp11 miliar. Sendy dan Alvin diduga menyiapkan uang sebelum tuntutan dibacakan, uang itu untuk diberikan kepada jaksa penuntut umum (JPU) terkait tuntutan pihak yang telah menipunya.
"Saat proses persidangan berlangsung, SPE dan pihak yang dituntut memutuskan untuk berdamai. Setelah proses perdamaian berlangsung pada 22 Mei 2019, pihak yang dituntut meminta kepada SPE agar tuntutannya hanya satu tahun," kata Komisioner KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers, Sabtu (29/6).
Alvin lantas melakukan pendekatan kepada JPU melalui seorang perantara. Perantara itu menyampaikan kepada Alvin kalau rencana tuntutannya ialah dua tahun. Alvin diminta menyiapkan uang Rp200 juta serta dokumen perdamaian jika menginginkan tuntutannya menjadi satu tahun.
Baca juga: Aspidum Kejati DKI Tersangka Suap
Selnjutnya, Alvin dan Sendy menyanggupi permintaan itu dan berjanji akan menyerahkan yang dimintakan kepadanya pada Jumat (28/6). Mengingat tuntutan akan dibacakan pada Senin (1/7).
"Jumat pagi, SPE menuju sebuah bank dan meminta RSU (Ruskian Suherman) mengantar uang ke AVS di sebuah pusat perbelanjaan di Kelapa Gading. Sekitar pukul 11.00 WIB, SSG (Sukiman Sugita) mendatangi AVS di tempat yang sama untuk mengantar dokumen perdamaian," terang Laode.
Masih di tempat yang sama, Ruskian menemui AVS untuk menyerahkan uang Rp200 juta yang dibungkus dalam kantong plastik hitam pukul 12.00 WIB. Setelah menerima uang dan dokumen perdamaian, Alvin langsung menemui Yadi Herdianto (YHE) yang merupakan Kasubsi Penuntutan Kejati DKI Jakarta.
Setelah menerima uang itu, Yadi langsung bergegas menuju kantor dengan menggunakan taksi. Diduga Yadi memberikan uang itu kepada Agus yang memiliki kewenangan untuk menyetujui rencana penuntutan tersebut.
"Setelah penyerahan uang diduga terjadi, tim KPK mengamankan SSG dan RSU di pusat perbelanjaan. Kemudian tim menuju Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk mengamankan YHE. Setelah diamankan, YHE dibawa ke Kejagung, darinya KPK mengamankan uang sebesar SGD8.100," ungkapnya
Sementara Alvin, lanjut Syarif, diamankan oleh tim pararel KPK di wilayah Senayan. Kemudian KPK dan tim Kejagung menuju ke Bandara Halim Perdana Kusuma untuk mengamankan Yuniar Sinar Pamungkas (YSP) yang merupakan Kasi Kamnegtibum TPUL Kejati DKI Jakarta.
"Dari Yuniar KPK mengamankan uang sebesar SGD20.874 dan US$700," imbuh Laode.
"Kami juga mengimbau kepada Sendy Perico untuk segera menyerahkan diri sehingga bisa mendapatkan kesempatan untuk menjelaskan perannya dalam kasus ini," sambungnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Alvin dan Agus langsung ditahan KPK pada Minggu (30/6) dini hari. Agus saat ini mendekam di Rutan K-4 Gedung Merah Putih KPK, sedangkan Alvin di Rutan C-1 Gedung ACLC KPK.(OL-5)
Refly mengaku baru dapat informasi bahwa saksi dan ahli meringankan itu dipanggil untuk diperiksa pada Selasa (20/1).
Mereka ialah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa.
KPK kini mendalami alasan keberadaan kendaraan dinas Pemkab Toli Toli di rumah Albertinus. Ada barang bukti lain yang juga disita penyidik.
KETUA Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya KH Ahmad Yazid Basyaiban atau Gus Yazid ditangkap di kediamannya di Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (23/12) pukul 22.30 WIB oleh penyidik gabungan Kejaksaan
ICW menyoroti operasi tangkap tangan (OTT) jaksa di Banten oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK. Menurut ICW reformasi di tubuh Kejaksaan lemah.
Sebelumnya, pada 18 Desember 2025, KPK mengonfirmasi penangkapan Ade Kuswara bersama sembilan orang lainnya dalam OTT.
Ada banyak bukti penerapannya tarif Sudewo ini. Sebab, harga itu diumumkan langsung oleh para anak buah Sudewo.
Baru-baru ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap delapan orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Jakarta Utara.
Tim penyidik lembaga antirasuah juga memanggil dua pejabat aktif dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD bukanlah solusi untuk menekan ongkos politik. Menurutnya, mekanisme tersebut justru berpotensi memperparah praktik suap.
Asep mengatakan, uang itu diterima Ade Kuswara sepanjang 2025. KPK menyebut dana itu diberikan sejumlah pihak yang belum bisa dirinci nama-namanya.
KPK membeberkan pola penyalahgunaan kedekatan keluarga dalam perkara dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved