Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Ini Kronologi OTT Aspidum Kejati DKI

M Ilham Ramadhan Avisena
30/6/2019 10:40
Ini Kronologi OTT Aspidum Kejati DKI
Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Agus Winoto mengenakan rompi tahanan(ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga orang tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT), Jumat (28/6) lalu. Tiga tersangka itu diduga terlibat dalam dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Dua dari tersangka yang diduga sebagai pemberi suap ialah seorang pengacara Alvin Suherman (AVS) dan unsur swasta sebagai pihak yang berperkara Sendy Perico (SPE). Sementara penerima suap ialah Agus Winoto (AGW) yang merupakan Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Ihwal suap ini bermula saat Sendy melaporkan adanya pihak lain yang menipu dan melarikan investasinya sebesar Rp11 miliar. Sendy dan Alvin diduga menyiapkan uang sebelum tuntutan dibacakan, uang itu untuk diberikan kepada jaksa penuntut umum (JPU) terkait tuntutan pihak yang telah menipunya.

"Saat proses persidangan berlangsung, SPE dan pihak yang dituntut memutuskan untuk berdamai. Setelah proses perdamaian berlangsung pada 22 Mei 2019, pihak yang dituntut meminta kepada SPE agar tuntutannya hanya satu tahun," kata Komisioner KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers, Sabtu (29/6).

Alvin lantas melakukan pendekatan kepada JPU melalui seorang perantara. Perantara itu menyampaikan kepada Alvin kalau rencana tuntutannya ialah dua tahun. Alvin diminta menyiapkan uang Rp200 juta serta dokumen perdamaian jika menginginkan tuntutannya menjadi satu tahun.

Baca juga: Aspidum Kejati DKI Tersangka Suap

Selnjutnya, Alvin dan Sendy menyanggupi permintaan itu dan berjanji akan menyerahkan yang dimintakan kepadanya pada Jumat (28/6). Mengingat tuntutan akan dibacakan pada Senin (1/7).

"Jumat pagi, SPE menuju sebuah bank dan meminta RSU (Ruskian Suherman) mengantar uang ke AVS di sebuah pusat perbelanjaan di Kelapa Gading. Sekitar pukul 11.00 WIB, SSG (Sukiman Sugita) mendatangi AVS di tempat yang sama untuk mengantar dokumen perdamaian," terang Laode.

Masih di tempat yang sama, Ruskian menemui AVS untuk menyerahkan uang Rp200 juta yang dibungkus dalam kantong plastik hitam pukul 12.00 WIB. Setelah menerima uang dan dokumen perdamaian, Alvin langsung menemui Yadi Herdianto (YHE) yang merupakan Kasubsi Penuntutan Kejati DKI Jakarta.

Setelah menerima uang itu, Yadi langsung bergegas menuju kantor dengan menggunakan taksi. Diduga Yadi memberikan uang itu kepada Agus yang memiliki kewenangan untuk menyetujui rencana penuntutan tersebut.

"Setelah penyerahan uang diduga terjadi, tim KPK mengamankan SSG dan RSU di pusat perbelanjaan. Kemudian tim menuju Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk mengamankan YHE. Setelah diamankan, YHE dibawa ke Kejagung, darinya KPK mengamankan uang sebesar SGD8.100," ungkapnya

Sementara Alvin, lanjut Syarif, diamankan oleh tim pararel KPK di wilayah Senayan. Kemudian KPK dan tim Kejagung menuju ke Bandara Halim Perdana Kusuma untuk mengamankan Yuniar Sinar Pamungkas (YSP) yang merupakan Kasi Kamnegtibum TPUL Kejati DKI Jakarta.

"Dari Yuniar KPK mengamankan uang sebesar SGD20.874 dan US$700," imbuh Laode.

"Kami juga mengimbau kepada Sendy Perico untuk segera menyerahkan diri sehingga bisa mendapatkan kesempatan untuk menjelaskan perannya dalam kasus ini," sambungnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, Alvin dan Agus langsung ditahan KPK pada Minggu (30/6) dini hari. Agus saat ini mendekam di Rutan K-4 Gedung Merah Putih KPK, sedangkan Alvin di Rutan C-1 Gedung ACLC KPK.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya