Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menilai keterangan saksi Prabowo-Sandiaga, Hairul Anas Suadi, tidak relevan. Dalam sidang Sengketa Pilpres 2019, Hairul bersaksi tentang materi Training of Trainer (ToT) TKN Jokowi-Ma'ruf yang membahas tentang materi kecurangan pemilu yang disebut-sebut sebagai bagian demokrasi.
Menurut hakim konstitusi, kesaksian Hairul sama sekali tidak ada kaitannya dengan hasil pilpres 2019. Karena dianggap tidak relevan, MK memutuskan untuk tidak mempertimbangkan keterangan Hairul.
"Maka tidak ada relevansinya bagi mahkamah untuk mempertimbangkan hal itu lebih jauh," ujar Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams dalam sidang PHPU Pilpres 2019, Kamis (27/6).
Baca juga: Yusril Optimistis Seluruh Dalil Prabowo-Sandi Ditolak
Menurut Wahiduddin, keterangan Hairul sama sekali tidak menunjukkan adanya kecurangan yang merugikan pihak pemohon. Selain itu, TOT pun tidak didalilkan langsung oleh pihak pemohon. Artinya mahkamah menganggap kegiatan TOT tidak merugikan pemohon.
"Dalam ToT tersebut terdapat slide yang berisi 'Kecurangan Bagian dari Demokrasi' tapi saat ditanya apakah saksi dilatih melakukan kecurangan dan saksi menjawab tidak," pungkas Adams.(OL-5)
Pemerintah tetap melanjutkan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang penataan jabatan bagi anggota Polri aktif sebagai solusi transisi.
Struktur insentif politik Indonesia yang masih tersentralisasi membuat kompetisi elit nasional tetap berlanjut di level daerah.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil tetap harus merujuk pada UU Polri sebagai aturan yang bersifat khusus.
Dia menekankan, jangan sampai klausul ini menjadi alasan dan bisa dipakai untuk memidanakan atau menggugat wartawan secara pendataan.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memperkuat perlindungan bagi profesi wartawan dengan mengabulkan sebagian uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung digugat secara perdata maupun pidana atas karya jurnalistiknya, sepanjang karya tersebut merupakan produk jurnalistik.
Penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil tetap harus merujuk pada UU Polri sebagai aturan yang bersifat khusus.
Perlindungan hukum harus dimaknai sebagai amanat bagi pemerintah dan masyarakat untuk menjamin keamanan jurnalis dari segala bentuk serangan.
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Berdasarkan anggaran dasar Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, kewenangan mewakili yayasan tidak dapat dilakukan oleh ketua seorang diri.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved