Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menilai keterangan saksi Prabowo-Sandiaga, Hairul Anas Suadi, tidak relevan. Dalam sidang Sengketa Pilpres 2019, Hairul bersaksi tentang materi Training of Trainer (ToT) TKN Jokowi-Ma'ruf yang membahas tentang materi kecurangan pemilu yang disebut-sebut sebagai bagian demokrasi.
Menurut hakim konstitusi, kesaksian Hairul sama sekali tidak ada kaitannya dengan hasil pilpres 2019. Karena dianggap tidak relevan, MK memutuskan untuk tidak mempertimbangkan keterangan Hairul.
"Maka tidak ada relevansinya bagi mahkamah untuk mempertimbangkan hal itu lebih jauh," ujar Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams dalam sidang PHPU Pilpres 2019, Kamis (27/6).
Baca juga: Yusril Optimistis Seluruh Dalil Prabowo-Sandi Ditolak
Menurut Wahiduddin, keterangan Hairul sama sekali tidak menunjukkan adanya kecurangan yang merugikan pihak pemohon. Selain itu, TOT pun tidak didalilkan langsung oleh pihak pemohon. Artinya mahkamah menganggap kegiatan TOT tidak merugikan pemohon.
"Dalam ToT tersebut terdapat slide yang berisi 'Kecurangan Bagian dari Demokrasi' tapi saat ditanya apakah saksi dilatih melakukan kecurangan dan saksi menjawab tidak," pungkas Adams.(OL-5)
Lembaga legislatif tidak lagi bisa berlindung di balik payung hukum yang sudah usang dan tidak relevan dengan kondisi ekonomi serta rasa keadilan saat ini.
BALEG DPR RI merespons putusan MK yang menyatakan UU Nomor 12 Tahun 1980 tentang uang pensiun pimpinan dan anggota DPR RI (UU Pensiun DPR) inkonstitusional bersyarat.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama jajaran hakim konstitusi memimpin sidang pengucapan putusan pengujian undang-undang (PUU) di Mahkamah Konstitusi.
IKATAN Wartawan Hukum (Iwakum) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian uji materi Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)
Ketentuan UU KPK yang dinilai membuka peluang anggota TNI dan Polri aktif menjabat pimpinan KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap multitafsir.
Hakim Konstitusi Anwar Usman sampaikan permohonan maaf di sidang terakhirnya sebelum purna tugas 6 April 2026. Simak rekam jejak, kontroversi, hingga calon penggantinya.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved