Headline
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
MAJELIS Hakim Mahkamah Konstitusi menerima perbaikan permohonan yang diajukan pemohon yakni kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Perbaikan permohonan pada 10 Juni 2019 dinilai satu kesatuan dengan permohonan yang diajukan pada 24 Mei 2019.
"Karenanya terhadap keberatan atau eksepsi sepanjang berkaitan dengan naskah yang menurut pemohon adalah perbaikan permohonan harus dinyatakan tidak beralasan menurut hukum," kata Hakim Anggota Saldi Isra saat membacakan pertimbangan hukum di Mahkamah Konstitusi, Kamis (27/6).
Baca juga: Ketua MK: Jangan Jadikan Putusan MK Ajang Saling Fitnah
Dalam pertimbangannya, hakim anggota Enny Nurbaningsih menjelaskan, pemohon mengajukan permohonan pada 24 Mei 2019. Dalam aturan, setelah pemohon mengajukan permohonan dan diregistrasi, MK harus segera memanggil para pihak dalam waktu tiga hari untuk dimulai sidang.
Namun, karena ada libur di hari Sabtu, Minggu dan ada libur nasional pada 30 Mei 2019 ditambah cuti bersama, MK tidak bisa memanggil para pihak. Karena itu, MK baru bisa memanggil pada Senin, 10 Juni 2019.
Saat itulah pemohon membuat perbaikan pada permohonan. Enny mengakui Mahkamah tidak mengenal perbaikan. Ini sesuai Pasal 457 ayat 1, 2, 3 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017 dan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2018 Pasal 6, 8, dan 9.
Karena itu, perbaikan yang dibuat pada 10 Juni oleh pihak pemohon tidak diberikan stempel oleh MK dan dijadikan satu dengan permohonan yang diajukan pada 24 Mei 2019.
Ini lantas diprotes oleh termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait kubu Joko Widodo-Ma'ruf Amin. "Atas keberatan tersebut atas dasar fairness Mahkamah memberikan kesempatan pada termohon untuk menanggapi seluas-luasnya dalam jawaban," kata Enny.
Baca juga: Nanti Sore, Rencananya Prabowo-Sandi Bakal Berikan Pernyataan
Bahkan, kata Enny, Mahkamah menambah waktu bagi pihak termohon dan terkait untuk membuat jawaban dari perbaikan permohonan yang dibuat pemohon pada 10 Juni. Tak cuma itu, dalam memberikan jawaban, nyatanya pihak termohon dan terkait meski menolak perbaikan pemohon tetapi juga menanggapi dalil baru pemohon.
Saldi menegaskan putusan ini memberikan keadilan pada semua pihak. "Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas sifat Mahkamah telah jelas di satu sisi tidak ada keinginan untuk tidak konsisten melaksanakan perintah peraturan perundang-undangan terutama berkaitan dengan hukum acara Mahkamah Konstitusi, namun di satu sisi Mahkamah harus memerhatikan keadilan para pihak terutama adanya persoalan teknis yang terjadi dan menyebabkan Mahkamah tidak dapat melaksanakan peraturan perundang-undangan," jelas Saldi. (Medcom.id/OL-6)
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Dijelaskan pula, persidangan pemeriksaan perkara akan tetap menggunakan mekanisme sidang panel.
Dalam menyikapi pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) yang menjadi salah satu bagian dari hasil putusan MK perlu disikapi dan dilaksanakan dengan baik.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang Pengucapan Putusan terhadap 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU-Kada).
Dari total 314 permohonan terdapat 309 yang resmi teregistrasi sebagai perkara.
Pelantikan perlu digelar setelah semua tahapan selesai, termasuk proses PHPU itu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved