Headline
Ada unsur yang ingin Indonesia chaos.
DARI inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Ombudsman RI kepada sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas), masih ditemukan adanya maladministrasi yang dilakukan terhadap narapidana atau warga binaan.
Bentuk maladministrasi di dalam lapas tersebut dapat berupa tindakan diskriminatif, penyalahgunaan wewenang, maupun penyimpangan prosedur.
"Dari sidak-sidak yang kami lakukan diseluruh Indonesia, di 58 lembaga pemasyarakatan maupun tipe A, tipe B, tipe C yang secara proposif kami pilih, memang masih memberikan gambar bahwa terjadi maladministrasi dalam konteks pelayanan publik kepada para narapidana," ujar Anggota Ombudsman Bidang Pertahanan dan Keamanan Ninik Rahayu di Jakarta Pusat, Selasa (25/6).
Permasalahan maladministrasi utama, kata Ninik, terkait kelebihan penghuni lapas yang melebihi kapasitas sesungguhnya. Sehingga membuat narapidana menjalani penghukuman secara tidak manusiawi.
Baca juga : Ketua DPR: Harus Ada Evaluasi Sistem Lapas Secara Menyeluruh
"Jumlah narapidana yang di lapas maupun di rutan jauh lebih besar dari kapasitas yang tersedia. Bahkan angkanya bisa sampai 500% untuk wilayah tertentu. Misalnya, Kalsel itu sampai dia tidurnya ditekuk begitu," imbuh Ninik.
Ninik juga menyebut, adanya indikasi diskriminasi terhadap penanganan narapidana tertentu di beberapa lapas, serta abainya pemenuhan hak atas kesehatan dan hak atas informasi narapidana terkait waktu penahanan.
Tak sampai di situ, Ninik mengungkapkan maladministrasi yang paling memprihatinkan ialah mengenai pemenuhan kebutuhan sehari-hari narapidana di dalam lapas.
Namun, terkait konsumsi narapidana di dalam lapas diakui Ninik mengalami perbaikan, meskipun alokasi anggarannya tidak cukup besar.
"Seperti air minum masih beli, air mandi dibeberapa wilayah harus beli," tambah Ninik.
Di samping itu, diakui Ninik masih terdapat bentuk-bentuk maladministrasi lainnya, seperti penanganan justice collaborator yang tidak diperlakukan sama dari satu tempat ke tempat yang lain, khususnya untuk narapodana narkoba dan korupsi.
Terakhir, maladministrasi terkait regulasi penjatuhan hukuman mati bagi narapidana, di mana narapidana yang akan dijatuhi hukuman mati tidak diinformasikan dengan baik perihal waktu eksekusi. (OL-7)
Warga Binaan Mengikuti Pelatihan Pengecatan dan dan Revitalisasi Fasilitas Lapas
Penyerahan remisi tahun ini dilakukan secara simbolis di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Klas IIA Semarang, Minggu, 17/8.
Dalam kegiatan itu, sebanyak 25 warga binaan yang terpilih mendapatkan pembekalan perihal teknik penulisan yang baik, di antaranya menulis cerpen, novel, dan puisi.
Dirjenpas berpesan kepada para kepala unit pelayanan teknis (UPT) untuk melakukan penguatan soliditas, komunikasi terbuka, dan kewaspadaan tinggi dari petugas lapas-lapas tersebut.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) hingga Juni 2025, terdapat kelebihan kapasitas atau overcrowding mencapai 89,64%.
Kaus Bertuliskan Forgive Your Self, Move Forward, Finish Strong mencuri perhatian dalam acara silaturrahmi Ditjenpas) dengan media di Jakarta, Selasa (15/7).
Terdapat ratusan kebijakan daerah yang semestinya dievaluasi karena tidak sesuai dengan prinsip pelayanan publik yang baik.
Pemerintah turut diminta mendorong kebijakan LPG bersubsidi 3 kg satu harga secara nasional.
Pedagang beras di Pasar Induk Beras Cipinang mengeluhkan penurunan penjualan antara 20%-50% sejak isu beras oplosan mencuat di publik.
Sebagian beras di gudang Perum Bulog sudah berumur lebih dari satu tahun.
Hasil pengamatan Ombudsman menunjukkan bahwa isu pengoplosan beras yang selama ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat sebenarnya tidak sepenuhnya tepat.
Ombudsman menemukan harga beras yang berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang dijual di Pasar Johar, Karawang, Jawa Barat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved