Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
DARI inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Ombudsman RI kepada sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas), masih ditemukan adanya maladministrasi yang dilakukan terhadap narapidana atau warga binaan.
Bentuk maladministrasi di dalam lapas tersebut dapat berupa tindakan diskriminatif, penyalahgunaan wewenang, maupun penyimpangan prosedur.
"Dari sidak-sidak yang kami lakukan diseluruh Indonesia, di 58 lembaga pemasyarakatan maupun tipe A, tipe B, tipe C yang secara proposif kami pilih, memang masih memberikan gambar bahwa terjadi maladministrasi dalam konteks pelayanan publik kepada para narapidana," ujar Anggota Ombudsman Bidang Pertahanan dan Keamanan Ninik Rahayu di Jakarta Pusat, Selasa (25/6).
Permasalahan maladministrasi utama, kata Ninik, terkait kelebihan penghuni lapas yang melebihi kapasitas sesungguhnya. Sehingga membuat narapidana menjalani penghukuman secara tidak manusiawi.
Baca juga : Ketua DPR: Harus Ada Evaluasi Sistem Lapas Secara Menyeluruh
"Jumlah narapidana yang di lapas maupun di rutan jauh lebih besar dari kapasitas yang tersedia. Bahkan angkanya bisa sampai 500% untuk wilayah tertentu. Misalnya, Kalsel itu sampai dia tidurnya ditekuk begitu," imbuh Ninik.
Ninik juga menyebut, adanya indikasi diskriminasi terhadap penanganan narapidana tertentu di beberapa lapas, serta abainya pemenuhan hak atas kesehatan dan hak atas informasi narapidana terkait waktu penahanan.
Tak sampai di situ, Ninik mengungkapkan maladministrasi yang paling memprihatinkan ialah mengenai pemenuhan kebutuhan sehari-hari narapidana di dalam lapas.
Namun, terkait konsumsi narapidana di dalam lapas diakui Ninik mengalami perbaikan, meskipun alokasi anggarannya tidak cukup besar.
"Seperti air minum masih beli, air mandi dibeberapa wilayah harus beli," tambah Ninik.
Di samping itu, diakui Ninik masih terdapat bentuk-bentuk maladministrasi lainnya, seperti penanganan justice collaborator yang tidak diperlakukan sama dari satu tempat ke tempat yang lain, khususnya untuk narapodana narkoba dan korupsi.
Terakhir, maladministrasi terkait regulasi penjatuhan hukuman mati bagi narapidana, di mana narapidana yang akan dijatuhi hukuman mati tidak diinformasikan dengan baik perihal waktu eksekusi. (OL-7)
Sebanyak 40 warga binaan lapas khusus anak tersebut dibekali ilmu dasar sepakbola, termasuk teknik dasar bermain selama 2 jam lebih
Setiap ada tersangka narkoba akan melakukan asesmen baik hukum maupun medis untuk kemudian diklasifikasi
Acara tersebut diinisiasi oleh Kementerian Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Lapas itu secara resmi menjadi mitra BNI atau disebut Agen46 yang dapat melayani pembukaan buku tabungan BNI Pandai dan ATM
LEMBAGA Pemasyarakat Khusus Anak (LPKA) Kelas I Tangerang terus meningkatkan pelayan untuk para pengunjung dan anak didik lapas (andikpas
Bukan hanya salon, sebuah unit usaha penatu atau laundry juga dihadirkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sekitar Lapas.
OMBUDSMAN Kepulauan Riau (Kepri) menggelar rapat koordinasi dengan PT PLN Batam terkait dengan kesiapan pasokan listrik pada masa mudik dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M di Batam.
Pengabaian Permendikbud No 51 tahnun 2018 bisa dipidanakan
Rizal mensinyalir proses PPDB tahun ajaran 2019-2020 di SMA Negeri 2 sarat dengan praktik pungutan liar (pungli).
PERATURAN penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2019 terbukti menimbulkan kehebohan di berbagai wilayah. Banyak protes yang disampaikan orangtua calon siswa.
PEMASANGAN kabel utilitas udara di Jakarta melanggar ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Jaringan Utilitas.
POLEMIK pemotongan kabel optik terkait revitali-sasi trotoar di kawasan Jl Cikini Raya, Jakarta Pusat,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved