Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
DARI inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Ombudsman RI kepada sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas), masih ditemukan adanya maladministrasi yang dilakukan terhadap narapidana atau warga binaan.
Bentuk maladministrasi di dalam lapas tersebut dapat berupa tindakan diskriminatif, penyalahgunaan wewenang, maupun penyimpangan prosedur.
"Dari sidak-sidak yang kami lakukan diseluruh Indonesia, di 58 lembaga pemasyarakatan maupun tipe A, tipe B, tipe C yang secara proposif kami pilih, memang masih memberikan gambar bahwa terjadi maladministrasi dalam konteks pelayanan publik kepada para narapidana," ujar Anggota Ombudsman Bidang Pertahanan dan Keamanan Ninik Rahayu di Jakarta Pusat, Selasa (25/6).
Permasalahan maladministrasi utama, kata Ninik, terkait kelebihan penghuni lapas yang melebihi kapasitas sesungguhnya. Sehingga membuat narapidana menjalani penghukuman secara tidak manusiawi.
Baca juga : Ketua DPR: Harus Ada Evaluasi Sistem Lapas Secara Menyeluruh
"Jumlah narapidana yang di lapas maupun di rutan jauh lebih besar dari kapasitas yang tersedia. Bahkan angkanya bisa sampai 500% untuk wilayah tertentu. Misalnya, Kalsel itu sampai dia tidurnya ditekuk begitu," imbuh Ninik.
Ninik juga menyebut, adanya indikasi diskriminasi terhadap penanganan narapidana tertentu di beberapa lapas, serta abainya pemenuhan hak atas kesehatan dan hak atas informasi narapidana terkait waktu penahanan.
Tak sampai di situ, Ninik mengungkapkan maladministrasi yang paling memprihatinkan ialah mengenai pemenuhan kebutuhan sehari-hari narapidana di dalam lapas.
Namun, terkait konsumsi narapidana di dalam lapas diakui Ninik mengalami perbaikan, meskipun alokasi anggarannya tidak cukup besar.
"Seperti air minum masih beli, air mandi dibeberapa wilayah harus beli," tambah Ninik.
Di samping itu, diakui Ninik masih terdapat bentuk-bentuk maladministrasi lainnya, seperti penanganan justice collaborator yang tidak diperlakukan sama dari satu tempat ke tempat yang lain, khususnya untuk narapodana narkoba dan korupsi.
Terakhir, maladministrasi terkait regulasi penjatuhan hukuman mati bagi narapidana, di mana narapidana yang akan dijatuhi hukuman mati tidak diinformasikan dengan baik perihal waktu eksekusi. (OL-7)
Dalam kegiatan itu, sebanyak 25 warga binaan yang terpilih mendapatkan pembekalan perihal teknik penulisan yang baik, di antaranya menulis cerpen, novel, dan puisi.
Dirjenpas berpesan kepada para kepala unit pelayanan teknis (UPT) untuk melakukan penguatan soliditas, komunikasi terbuka, dan kewaspadaan tinggi dari petugas lapas-lapas tersebut.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) hingga Juni 2025, terdapat kelebihan kapasitas atau overcrowding mencapai 89,64%.
Kaus Bertuliskan Forgive Your Self, Move Forward, Finish Strong mencuri perhatian dalam acara silaturrahmi Ditjenpas) dengan media di Jakarta, Selasa (15/7).
Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tulungagung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba dengan modus dilempar dari luar tembok lapas, Selasa (22/7).
RENCANA Presiden Prabowo Subianto untuk membangun lembaga pemasyarakatan (LP) baru dinilai bakal menjawab persoalan overkapasitas warga binaan.
Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menggelar pertemuan dengan jajaran pimpinan ORI periode 2021–2026 guna mendiskusikan kriteria calon anggota
Sebanyak 700 orang telah membuat akun untuk mendaftar sebagai anggota Ombudsman RI.
PENDAFTARAN anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) masa jabatan 2026-2031 dibuka mulai hari ini, Kamis (10/7).
ANGGOTA Ombudsman RI, Indraza Marzuki Rais, mengatakan bahwa pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) masih mengulang kesalahan yang terjadi dalam pelaksanaan PPDB.
Kepala Ombudsman Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari, mengatakan bahwa secara umum pelaksanaan SPMB berjalan lancar.
Dengan masih adanya praktik penyiksaan dalam proses-proses penyelidikan maupun penyidikan, maka itu tidak akan memecahkan suatu perkara
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved