MANTAN Bupati Bogor Rachmat Yasin kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Rachmat meradang karena diduga terlibat perkara korupsi pemotongan uang dan penerimaan gratifikasi oleh kepala daerah.
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/6), mengatakan, informasi itu merupakan hasil pengembangan perkara tindak pidana korupsi (TPK) rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor tahun 2014.
"Tersangka RY diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sebesar Rp8.931.326.223. Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional bupati dan kebutuhan kampanye kepala daerah dan pemilihan legislatif 2013 dan 2014," kata Febri.
Baca juga: KPK Siap Buktikan Suap ke Bowo Sidik
Selain itu, sambung dia, Rachmat Yasin juga diduga menerima gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor, serta mobil Toyota Vellfire senilai Rp825 juta. Gratifikasi itu diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 3 hari kerja.
Walhasil, Rachmat pun disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.(OL-5)