Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
CALON presiden Prabowo Subianto dipastikan tidak akan hadir ke ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang pengucapan putusan gugatan pilpres di pada Kamis (27/6).
Pasalnya, kata Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Dahnil Simanjuntak, mengatakan Prabowo dan Sandiaga telah menyerahkan proses gugatan Pilpres tersebut kepada tim kuasa hukum yang dipimpin Bambang Widjojanto.
"Tidak ada, jadi kami sepenuhnya sudah kuasakan kepada tim kuasa hukum," kata Dahnil, ketika ditemui di Media Center Prabowo-Sandi, Jakarta, Senin (24/6).
Baca juga: MK Percepat Putusan Sengketa Pilpres Satu Hari
Lebih lanjut, Dahnil belum bisa memastikan lokasi pasangan calon nomor urut 02 tersebut bisa menyaksikan sidang putusamn MK.
"Ya, mungkin nanti berada di Kertanegara, bisa di Hambalang," kata Dahnil.
Saat ini, Prabowo tengah berada di Jerman untuk keperluan pribadinya. Prabowo akan tiba di Tanah Air pada Selasa atau Rabu pekan ini.
"Insyaallah, besok atau Rabu, kembali ke tanah air," kata Dahnil.
Seperti diketahui, MK mempercepat pembacaan putusan sengketa pilpres yang dilayangkan Prabowo-Sandiaga Uno. Jadwal yang semula 28 Juni maju menjadi 27 Juni 2019. (OL-8)
"Ya, berdasarkan keputusan RPH hari ini, sidang pleno pengucapan putusan akan digelar Kamis, 27 Juni 2019 mulai pukul 12.30 WIB," ujar juru bicara MK Fajar Laksono saat dikonfirmasi, Senin (24/6). (faj)
SIDANG gugatan terkait ketiadaan aturan mengenai kemandirian anggaran lembaga peradilan dalam UU MA digugat ke MK
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda).
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menyoroti praktik hangusnya sisa kuota internet prabayar yang dinilai berbeda perlakuan dengan token listrik prabayar yang tidak mengenal masa kedaluwarsa.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Akreditasi dengan status terbaik pada Perguruan Tinggi akan berkorelasi pula dengan capaian akreditasi program studi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved