Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
CALON presiden Prabowo Subianto dipastikan tidak akan hadir ke ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang pengucapan putusan gugatan pilpres di pada Kamis (27/6).
Pasalnya, kata Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Dahnil Simanjuntak, mengatakan Prabowo dan Sandiaga telah menyerahkan proses gugatan Pilpres tersebut kepada tim kuasa hukum yang dipimpin Bambang Widjojanto.
"Tidak ada, jadi kami sepenuhnya sudah kuasakan kepada tim kuasa hukum," kata Dahnil, ketika ditemui di Media Center Prabowo-Sandi, Jakarta, Senin (24/6).
Baca juga: MK Percepat Putusan Sengketa Pilpres Satu Hari
Lebih lanjut, Dahnil belum bisa memastikan lokasi pasangan calon nomor urut 02 tersebut bisa menyaksikan sidang putusamn MK.
"Ya, mungkin nanti berada di Kertanegara, bisa di Hambalang," kata Dahnil.
Saat ini, Prabowo tengah berada di Jerman untuk keperluan pribadinya. Prabowo akan tiba di Tanah Air pada Selasa atau Rabu pekan ini.
"Insyaallah, besok atau Rabu, kembali ke tanah air," kata Dahnil.
Seperti diketahui, MK mempercepat pembacaan putusan sengketa pilpres yang dilayangkan Prabowo-Sandiaga Uno. Jadwal yang semula 28 Juni maju menjadi 27 Juni 2019. (OL-8)
"Ya, berdasarkan keputusan RPH hari ini, sidang pleno pengucapan putusan akan digelar Kamis, 27 Juni 2019 mulai pukul 12.30 WIB," ujar juru bicara MK Fajar Laksono saat dikonfirmasi, Senin (24/6). (faj)
Dalil dan bukti-bukti yang disodorkan tim hukum Sahrul Gunawan-Gungun Gunawan dinilai lemah dan tidak memenuhi unsur terhadap tiga materi gugatan yang diajukan.
Anggota KPURI Idham Holik menegur kuasa hukum yang ditunjuk oleh lembaga tersebut karena salah menulis salah satu kata pada bagian petitum
Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak seluruh permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh kubu Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
HAKIM Konstitusi Saldi Isra menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda terkait putusan permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)
Tiga hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan pendapat berbeda terkait putusan permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh kubu Amin
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua permohonan gugatan PHPU yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) terkait Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved