Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
DIREKTUR Utama nonaktif PLN Sofyan Basir didakwa membantu memuluskan terjadinya permufakatan jahat dalam kaitan kasus Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. Sofyan didakwa berperan sebagai fasilitator beberapa petinggi yang sebelumnya sudah lebih dulu dijerat dalam kasus yang sama.
"Dengan sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan yakni terdakwa memfasilitasi Eni Maulani Saragih, Idrus Marham dan Johannes Budisutrisno Kotjo dengan jajaran direksi PT PLN," ujar Jaksa Penuntun Umum Lie Putra Setiawan di ruang sidang Kusuma Admadja 1, Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (24/6).
Sofyan didakwa memfasilitasi dan terlibat di dalam pertemuan yang dilangsungkan di beberapa tempat seperti di hotel, restoran, kantor PLN, kediaman Sofyan Basir,hingga kediaman Setya Novanto sejak tahun 2016 hingga 2018 guna membahas proyek PLTU Riau-1.
Saat persidangan, Jaksa penuntut menyebut Eni selaku anggota Komisi VII DPR RI Periode 2014-2019 yang membidangi energi, riset dan teknologi dan lingkungan hidup ditunjuk oleh Setya Novanto yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPR RI dan Ketua Umum Partai Golkar untuk mengawal perusahaan Johannes Kotjo dalam proyek PLTU Riau-1 guna mencari dana untuk Partai Golkar dan Pemilu Legislatif Partai Golkar.
Baca juga: Pengadilan Tipikor Gelar Sidang Perdana Sofyan Basir
Jaksa menyebut Sofyan secara sadar mengetahui adanya dana suap yang diberikan kepada Eni Saragih dan mantan Sekjen Golkar Idrus Marham dari Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited. Eni dan Idrus menerima suap sebesar Rp4,75 miliar secara bertahap.
Sofyan juga didakwa mendesak proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI) dangan BNR, Ltd. dan China Huadian Engineering Company United (CHEC, Led.) yang dibawa Johannes Budisutrisno Kotjo dipercepat dan dapat segera direalisasikan.
Atas perbuatannya, Sofyan didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 11 dan Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dlubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.(OL-5)
Politisi PAN juga menjelaskan adanya paparan dari Profesor Puji Lestari bahwa PLTU tidak menyumbang polusi udara.
PT PLN Persero bersikukuh bahwa PLTU bukanlah penyebab utama dari masalah polusi udara di Jakarta.
PLTGU Riau ini dimiliki dan dioperasikan oleh PT Medco Ratch Power Riau (MRPR)
KPK telah menerima uang sebesar Rp3,78 miliar dari terpidana sekaligus mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih. Uang itu merupakan cicilan kelima uang pengganti dalam kasusnya.
Eni divonis enam tahun penjara, denda Rp200 juta, dan subsider dua bulan kurungan atas perkara korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
Rosa Vivien Ratnawati menggarisbawahi, material FABA yang merupakan limbah hasil sisa pembakaran di PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) menjadi limbah non-B3.
Pelaksanaannya memang lebih cepat, karena kebetulan akan ada pelaksanaan festival Wolobobo.
Salah satu penerima manfaat, Agus, warga Bima, mengungkapkan kegembiraannya setelah rumahnya teraliri listrik,
Penghargaan ini diberikan karena program PLN Peduli 'Desa Berdaya' ini telah memberi dampak positif bagi masyarakat dan menjadi wujud komitmen dalam berkelanjutan program.
tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) Triwulan III atau periode Juli-September Tahun 2025 untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi tidak mengalami kenaikan atau tetap
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif listrik PT PLN, pada triwulan III atau periode Juli-September Tahun 2025 tidak naik.
Masyarakat di sekitar wilayah jaringan diajak aktif peduli lingkungan melalui program tukar sampah dengan internet.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved