Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
DIREKTUR Utama nonaktif PLN Sofyan Basir didakwa membantu memuluskan terjadinya permufakatan jahat dalam kaitan kasus Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. Sofyan didakwa berperan sebagai fasilitator beberapa petinggi yang sebelumnya sudah lebih dulu dijerat dalam kasus yang sama.
"Dengan sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan yakni terdakwa memfasilitasi Eni Maulani Saragih, Idrus Marham dan Johannes Budisutrisno Kotjo dengan jajaran direksi PT PLN," ujar Jaksa Penuntun Umum Lie Putra Setiawan di ruang sidang Kusuma Admadja 1, Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (24/6).
Sofyan didakwa memfasilitasi dan terlibat di dalam pertemuan yang dilangsungkan di beberapa tempat seperti di hotel, restoran, kantor PLN, kediaman Sofyan Basir,hingga kediaman Setya Novanto sejak tahun 2016 hingga 2018 guna membahas proyek PLTU Riau-1.
Saat persidangan, Jaksa penuntut menyebut Eni selaku anggota Komisi VII DPR RI Periode 2014-2019 yang membidangi energi, riset dan teknologi dan lingkungan hidup ditunjuk oleh Setya Novanto yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPR RI dan Ketua Umum Partai Golkar untuk mengawal perusahaan Johannes Kotjo dalam proyek PLTU Riau-1 guna mencari dana untuk Partai Golkar dan Pemilu Legislatif Partai Golkar.
Baca juga: Pengadilan Tipikor Gelar Sidang Perdana Sofyan Basir
Jaksa menyebut Sofyan secara sadar mengetahui adanya dana suap yang diberikan kepada Eni Saragih dan mantan Sekjen Golkar Idrus Marham dari Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited. Eni dan Idrus menerima suap sebesar Rp4,75 miliar secara bertahap.
Sofyan juga didakwa mendesak proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI) dangan BNR, Ltd. dan China Huadian Engineering Company United (CHEC, Led.) yang dibawa Johannes Budisutrisno Kotjo dipercepat dan dapat segera direalisasikan.
Atas perbuatannya, Sofyan didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 11 dan Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dlubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.(OL-5)
PT PLN Persero bersikukuh bahwa PLTU bukanlah penyebab utama dari masalah polusi udara di Jakarta.
Rosa Vivien Ratnawati menggarisbawahi, material FABA yang merupakan limbah hasil sisa pembakaran di PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) menjadi limbah non-B3.
Politisi PAN juga menjelaskan adanya paparan dari Profesor Puji Lestari bahwa PLTU tidak menyumbang polusi udara.
Ditjen PAS tak gentar melawan peredaran narkoba di lapas. Rutan Kelas II B Siak juga banyak diisi napi dan tahanan narkoba
Eni meminta majelis hakim mempertimbangkan semua kesaksiannya dan sikap kooperatif dalam persidangan kasus suap PLTU Riau-1
Eni mengakui Idrus kerap mengingatkan dirinya saat menjalankan tugas Setnov, akan tetapi karena diyakinkan fee yang diterimanya halal maka ia tetap membantu Kotjo
PLN Kembangkan Pembangkit Berbasis Energi Baru dan Terbarukan
Program itu merupakan kegiatan Sosial Bantuan Pasang Baru Listrik Gratis bagi masyarakat kurang mampu di Wilayah kerja PLN. Dana kegiatan sosial ini berasal dari donasi pegawai.
Kereta cepat Whoosh terhenti selama 15 menit karena aliran pemadaman listrik PLN.
Sebanyak 240 personel dikerahkan untuk menjaga kehandalan pasokan listrik.
Siswa diberikan informasi apa saja hal apa yang harus dilakukan ketika curah hujan tinggi dan air masuk ke dalam rumah
Terobosan di bidang sarana transportasi yang digagas ini sebagai bentuk peluang usaha bagi industri transportasi yang ingin lebih ramah lingkungan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved