Sofyan Basir Didakwa Muluskan Suap PLTU Riau-1

Melalusa Susthira K
24/6/2019 16:17
Sofyan Basir Didakwa Muluskan Suap PLTU Riau-1
Terdakwa selaku mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir menjalani sidang dakwaan kasus suap proyek PLTU Riau-1 di Pengadilan Tipikor(ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

DIREKTUR Utama nonaktif PLN Sofyan Basir didakwa membantu memuluskan terjadinya permufakatan jahat dalam kaitan kasus Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. Sofyan didakwa berperan sebagai fasilitator beberapa petinggi yang sebelumnya sudah lebih dulu dijerat dalam kasus yang sama.

"Dengan sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan yakni terdakwa memfasilitasi Eni Maulani Saragih, Idrus Marham dan Johannes Budisutrisno Kotjo dengan jajaran direksi PT PLN," ujar Jaksa Penuntun Umum Lie Putra Setiawan di ruang sidang Kusuma Admadja 1, Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (24/6).

Sofyan didakwa memfasilitasi dan terlibat di dalam pertemuan yang dilangsungkan di beberapa tempat seperti di hotel, restoran, kantor PLN, kediaman Sofyan Basir,hingga kediaman Setya Novanto sejak tahun 2016 hingga 2018 guna membahas proyek PLTU Riau-1.

Saat persidangan, Jaksa penuntut menyebut Eni selaku anggota Komisi VII DPR RI Periode 2014-2019 yang membidangi energi, riset dan teknologi dan lingkungan hidup ditunjuk oleh Setya Novanto yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPR RI dan Ketua Umum Partai Golkar untuk mengawal perusahaan Johannes Kotjo dalam proyek PLTU Riau-1 guna mencari dana untuk Partai Golkar dan Pemilu Legislatif Partai Golkar.

Baca juga: Pengadilan Tipikor Gelar Sidang Perdana Sofyan Basir

Jaksa menyebut Sofyan secara sadar mengetahui adanya dana suap yang diberikan kepada Eni Saragih dan mantan Sekjen Golkar Idrus Marham dari Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited. Eni dan Idrus menerima suap sebesar Rp4,75 miliar secara bertahap.

Sofyan juga didakwa mendesak proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI) dangan BNR, Ltd. dan China Huadian Engineering Company United (CHEC, Led.) yang dibawa Johannes Budisutrisno Kotjo dipercepat dan dapat segera direalisasikan.

Atas perbuatannya, Sofyan didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 11 dan Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dlubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya