Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) akan memutus perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 pada Jumat (28/6) mendatang. Semua pihak diminta untuk menerima apapun putusan MK.
"Tentu semua pihak harus menerima dengan lapang dada hasil putusan MK. Putusan MK memang tidak bisa memuaskan semua pihak namun itu adalah konsekuensi dari praktik demokrasi," ujar peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini saat dihubungi di Jakarta, Senin (24/6).
Titi menyebut MK merupakan bentuk supremasi hukum yang telah disepakati dalam menyelesaikan berbagai permasalahan kepemiluan dan bernegara. Untuk itu, ia berharap seluruh elite politik tidak mengeluarkan pernyataan yang dapat memprovokasi publik menjelang putusan MK. Hal itu akan membuat gesekan di masyarakat.
"Elite diharap tidak mengeluarkan pernyataan yang bisa memprovokasi publik, apalagi tuduhan-tuduhan yang malah makin membelah rakyat," tuturnya.
Baca juga: Tak Ada Aksi Jalanan Pascaputusan MK
Titi menambahkan, masyarakat juga harus menerima putusan MK dan siap untuk melanjutkan fokus mengawasi pemerintahan dan parlemen terpilih agar memenuhi janji-janji politik dan program-programnya.
"Kontrol rakyat tidak boleh berhenti di bilik suara, harus dilanjutkan dengan pengawasan atas kinerja para pejabat terpilih dalam proses pemilu supaya bekerja benar, transparan, dan akuntabel kepada publik," pungkasnya.(OL-5)
Penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil tetap harus merujuk pada UU Polri sebagai aturan yang bersifat khusus.
Perlindungan hukum harus dimaknai sebagai amanat bagi pemerintah dan masyarakat untuk menjamin keamanan jurnalis dari segala bentuk serangan.
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Berdasarkan anggaran dasar Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, kewenangan mewakili yayasan tidak dapat dilakukan oleh ketua seorang diri.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terkait perlindungan hukum terhadap wartawan.
Perkara ini bermula dari hubungan kerja sama bisnis di bidang pemasaran asuransi. Pada 6 Agustus 2018,
Fickar menambahkan bahwa tindakan oknum aparat yang sewenang-wenang dapat merusak citra pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kutai Barat, Iptu Rangga, menegaskan bahwa perkara ini bukan konflik antara perusahaan dan masyarakat,
Konflik kedua negara kembali memanas akibat perselisihan batas yang sudah berlangsung turun-temurun sejak era kolonial Prancis.
SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir meminta pemerintah daerah (pemda) untuk mempercepat penegasan batas desa
Proyek pembangunan berskala besar tentu membawa peluang ekonomi signifikan. Namun, di sisi lain, kompleksitas proyek lintas negara ini juga membuka potensi terjadinya sengketa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved