Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Semua Pihak Harus Terima Putusan MK

Putra Ananda
24/6/2019 12:16
Semua Pihak Harus Terima Putusan MK
Suasana sidang lanjutan PHPU Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi(MI/Rommy Pujianto)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) akan memutus perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 pada Jumat (28/6) mendatang. Semua pihak diminta untuk menerima apapun putusan MK.

"Tentu semua pihak harus menerima dengan lapang dada hasil putusan MK. Putusan MK memang tidak bisa memuaskan semua pihak namun itu adalah konsekuensi dari praktik demokrasi," ujar peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini saat dihubungi di Jakarta, Senin (24/6).

Titi menyebut MK merupakan bentuk supremasi hukum yang telah disepakati dalam menyelesaikan berbagai permasalahan kepemiluan dan bernegara. Untuk itu, ia berharap seluruh elite politik tidak mengeluarkan pernyataan yang dapat memprovokasi publik menjelang putusan MK. Hal itu akan membuat gesekan di masyarakat.

"Elite diharap tidak mengeluarkan pernyataan yang bisa memprovokasi publik, apalagi tuduhan-tuduhan yang malah makin membelah rakyat," tuturnya.

Baca juga: Tak Ada Aksi Jalanan Pascaputusan MK

Titi menambahkan, masyarakat juga harus menerima putusan MK dan siap untuk melanjutkan fokus mengawasi pemerintahan dan parlemen terpilih agar memenuhi janji-janji politik dan program-programnya.

"Kontrol rakyat tidak boleh berhenti di bilik suara, harus dilanjutkan dengan pengawasan atas kinerja para pejabat terpilih dalam proses pemilu supaya bekerja benar, transparan, dan akuntabel kepada publik," pungkasnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya