Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) akan memutus perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 pada Jumat (28/6) mendatang. Semua pihak diminta untuk menerima apapun putusan MK.
"Tentu semua pihak harus menerima dengan lapang dada hasil putusan MK. Putusan MK memang tidak bisa memuaskan semua pihak namun itu adalah konsekuensi dari praktik demokrasi," ujar peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini saat dihubungi di Jakarta, Senin (24/6).
Titi menyebut MK merupakan bentuk supremasi hukum yang telah disepakati dalam menyelesaikan berbagai permasalahan kepemiluan dan bernegara. Untuk itu, ia berharap seluruh elite politik tidak mengeluarkan pernyataan yang dapat memprovokasi publik menjelang putusan MK. Hal itu akan membuat gesekan di masyarakat.
"Elite diharap tidak mengeluarkan pernyataan yang bisa memprovokasi publik, apalagi tuduhan-tuduhan yang malah makin membelah rakyat," tuturnya.
Baca juga: Tak Ada Aksi Jalanan Pascaputusan MK
Titi menambahkan, masyarakat juga harus menerima putusan MK dan siap untuk melanjutkan fokus mengawasi pemerintahan dan parlemen terpilih agar memenuhi janji-janji politik dan program-programnya.
"Kontrol rakyat tidak boleh berhenti di bilik suara, harus dilanjutkan dengan pengawasan atas kinerja para pejabat terpilih dalam proses pemilu supaya bekerja benar, transparan, dan akuntabel kepada publik," pungkasnya.(OL-5)
MK buka suara terkait isu pemakzulan wakil presiden (wapres) Gibran Rakabuming Raka yang santer belakangan ini.
ANGGOTA Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amalia menilai program Sekolah Rakyat akan berbeda dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan sekolah gratis.
KEWENANGAN pengelolaan energi dan sumber daya mineral termasuk pemberian izin tambang, yang kini berada di tangan pemerintah pusat digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
MK menolak lima gugatan yang diajukan sejumlah pemohon berkaitan dengan pengujian formil dan materiil UU TNI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan atas pengujian UU Kejaksaan terkait hak imunitas bagi jaksa.
DUA orang advokat, Syamsul Jahidin dan Ernawati menggugat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Pemerintah Provinsi Aceh akan mengajukan surat keberatan resmi kepada Mendagri Tito Karnavian.
Pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan polemik ini secara damai dan berkeadilan.
Diterima atau tidaknya sebuah sengketa hasil PSU Pilkada 2024 harusnya ditentukan oleh MK sendiri.
Dugaan praktik politik uang dan ketidaknetralan penyelenggara yang kembali terlihat dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada.
Rifqi mengatakan pihaknya saat ini menghormati bergulirnya proses di MK. Termasuk adanya ketetapan gugatan yang dismissal.
Terdapat 21 gubernur dan wakil gubernur yang tak bersengketa di MK. Kemudian, 225 bupati dan wakil bupati, serta 50 wali kota dan wakil wali kota juga tak mengajukan sengketa.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved