Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Bukti tidak Kuat, Permohonan Prabowo-Sandi akan Ditolak MK

Rahmatul Fajri
23/6/2019 16:56
Bukti tidak Kuat, Permohonan Prabowo-Sandi akan Ditolak MK
Ketua Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif Veri Junaidi (kiri) di Jakarta, Minggu (26/5).(MI/Susanto)

KETUA Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif Veri Junaidi mengatakan Mahkamah Konsitusi (MK) akan menolak gugatan sengketa pilpres yang diajukan kubu Prabowo-Sandi.

Menurut Veri, setelah mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh kubu Prabowo-Sandi ketika persidangan kemarin, ia menilai tidak ada keterangan dan bukti yang cukup kuat yang menunjukkan adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Baca juga: TKN Yakin Hakim Konstitusi Tolak Gugatan Prabowo-Sandi

"Kalau baca dari permohonan dan saksi, saya tidak cukup meyakini ada bukti sangat kuat ada pelanggaran TSM. Saya yakin permohonan ini akan ditolak," ujar Veri ketika diskusi di kawasan Cikini, Jakarta, Minggu (23/6).

Veri menjelaskan jika memang terjadi kecurangan TSM yang dikatakan oleh kubu Prabowo-Sandi, akan ada saling keterkaitan antara kesaksian pada satu masalah dengan masalah yang lainnya. Sehingga, kata ia, bisa dilihat ada pola atau benang marah adanya kecurangan yang TSM.

Selain itu, Veri menilai yang terpenting apakah dalam kesaksian dan alat bukti yang diajukan berpengaruh terhadap perolehan suara, sehingga menyebabkan pihaknya kalah dalam pilpres kali ini.

"Misalnya, soal situng ditolak, karena itu tidak terkait dengan hasil. Kalau jumlah TPS sudah ada bantahan dari KPU. Soal Ganjar dan Kepala Daerah itu sudah ada bantahan dari Bawaslu, karena itu semua diproses oleh Bawaslu," kata Veri.

"Jadi kalau konteks TSM harus berlapis sehingga terlihat itu akan memengaruhi hasil pemilu atau tidak. Apakah ada ketersambungan antara satu kejadian dengan kejadian lain," tandas Veri. (Faj/A-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya