Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KETUA Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif Veri Junaidi mengatakan Mahkamah Konsitusi (MK) akan menolak gugatan sengketa pilpres yang diajukan kubu Prabowo-Sandi.
Menurut Veri, setelah mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh kubu Prabowo-Sandi ketika persidangan kemarin, ia menilai tidak ada keterangan dan bukti yang cukup kuat yang menunjukkan adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Baca juga: TKN Yakin Hakim Konstitusi Tolak Gugatan Prabowo-Sandi
"Kalau baca dari permohonan dan saksi, saya tidak cukup meyakini ada bukti sangat kuat ada pelanggaran TSM. Saya yakin permohonan ini akan ditolak," ujar Veri ketika diskusi di kawasan Cikini, Jakarta, Minggu (23/6).
Veri menjelaskan jika memang terjadi kecurangan TSM yang dikatakan oleh kubu Prabowo-Sandi, akan ada saling keterkaitan antara kesaksian pada satu masalah dengan masalah yang lainnya. Sehingga, kata ia, bisa dilihat ada pola atau benang marah adanya kecurangan yang TSM.
Selain itu, Veri menilai yang terpenting apakah dalam kesaksian dan alat bukti yang diajukan berpengaruh terhadap perolehan suara, sehingga menyebabkan pihaknya kalah dalam pilpres kali ini.
"Misalnya, soal situng ditolak, karena itu tidak terkait dengan hasil. Kalau jumlah TPS sudah ada bantahan dari KPU. Soal Ganjar dan Kepala Daerah itu sudah ada bantahan dari Bawaslu, karena itu semua diproses oleh Bawaslu," kata Veri.
"Jadi kalau konteks TSM harus berlapis sehingga terlihat itu akan memengaruhi hasil pemilu atau tidak. Apakah ada ketersambungan antara satu kejadian dengan kejadian lain," tandas Veri. (Faj/A-5)
Dalil dan bukti-bukti yang disodorkan tim hukum Sahrul Gunawan-Gungun Gunawan dinilai lemah dan tidak memenuhi unsur terhadap tiga materi gugatan yang diajukan.
Anggota KPURI Idham Holik menegur kuasa hukum yang ditunjuk oleh lembaga tersebut karena salah menulis salah satu kata pada bagian petitum
Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak seluruh permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh kubu Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
HAKIM Konstitusi Saldi Isra menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda terkait putusan permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)
Tiga hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan pendapat berbeda terkait putusan permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh kubu Amin
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua permohonan gugatan PHPU yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) terkait Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved