Headline
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif Veri Junaidi mengatakan Mahkamah Konsitusi (MK) akan menolak gugatan sengketa pilpres yang diajukan kubu Prabowo-Sandi.
Menurut Veri, setelah mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh kubu Prabowo-Sandi ketika persidangan kemarin, ia menilai tidak ada keterangan dan bukti yang cukup kuat yang menunjukkan adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Baca juga: TKN Yakin Hakim Konstitusi Tolak Gugatan Prabowo-Sandi
"Kalau baca dari permohonan dan saksi, saya tidak cukup meyakini ada bukti sangat kuat ada pelanggaran TSM. Saya yakin permohonan ini akan ditolak," ujar Veri ketika diskusi di kawasan Cikini, Jakarta, Minggu (23/6).
Veri menjelaskan jika memang terjadi kecurangan TSM yang dikatakan oleh kubu Prabowo-Sandi, akan ada saling keterkaitan antara kesaksian pada satu masalah dengan masalah yang lainnya. Sehingga, kata ia, bisa dilihat ada pola atau benang marah adanya kecurangan yang TSM.
Selain itu, Veri menilai yang terpenting apakah dalam kesaksian dan alat bukti yang diajukan berpengaruh terhadap perolehan suara, sehingga menyebabkan pihaknya kalah dalam pilpres kali ini.
"Misalnya, soal situng ditolak, karena itu tidak terkait dengan hasil. Kalau jumlah TPS sudah ada bantahan dari KPU. Soal Ganjar dan Kepala Daerah itu sudah ada bantahan dari Bawaslu, karena itu semua diproses oleh Bawaslu," kata Veri.
"Jadi kalau konteks TSM harus berlapis sehingga terlihat itu akan memengaruhi hasil pemilu atau tidak. Apakah ada ketersambungan antara satu kejadian dengan kejadian lain," tandas Veri. (Faj/A-5)
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda).
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menyoroti praktik hangusnya sisa kuota internet prabayar yang dinilai berbeda perlakuan dengan token listrik prabayar yang tidak mengenal masa kedaluwarsa.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Akreditasi dengan status terbaik pada Perguruan Tinggi akan berkorelasi pula dengan capaian akreditasi program studi.
Dalil dan bukti-bukti yang disodorkan tim hukum Sahrul Gunawan-Gungun Gunawan dinilai lemah dan tidak memenuhi unsur terhadap tiga materi gugatan yang diajukan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved