Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin optimistis majelis hakim konstitusi akan menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 02 Prabowo-Sandi.
Juru Bicara TKN Jokowi-Amin, Ace Hasan Syadzily, menjelaskan saksi maupun ahli yang dihadirkan pihaknya dapat mematahkan tuduhan kecurangan pada pilpres 2019.
Baca juga: Presiden Jokowi Bertemu PM Singapura Bahas Leaders' Retreat
“Dengan kesaksian saksi fakta dan ahli yang dihadirkan dalam persidangan MK semakin meyakinkan kami bahwa kami akan memenangkan dalam Sidang MK tentang Perselisihan Hasil Pemilu Pilpres,” kata Ace, Minggu (23/6).
Politikus Golkar ini menilai, tim hukum Prabowo-Sandi ingin membangun konstruksi hukum terdapat kecurangan dimulai dari DPT invalid hingga kerja tim yang diarahkan untuk berbuat curang.
Dengan begitu dalil-dalil yang mereka sampaikan dijustifikasi dengan saksi-saksi mereka hadirkan sehingga seolah-olah terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis, masih (TSM).
“Namun, konstruksi hukum yang mereka buat ternyata secara prosedur penyelesaian sengketa pemilu dan hasil pemilu juga dipatahkan oleh ahli (tim hukum Jokowi-Amin),” ujarnya.
Terpisah, Sekretaris tim hukum Jokowi-Amin, Ade Irfan Pulungan menegaskan, pihaknya sudah bisa mamatahkan dalil tim hukum 02. Menurutnya, dugaan kecurangan pemilu yang TSM tak terbukti di persidangan. Apalagi pemaparan saksi tim kuasa hukum Prabowo tidak kuat bukti.
“Secara teori terbantahkan argumentasi penyataan mereka itu tentang suara-suara siluman yang mereka bilang. Secara regulasi juga tidak memiliki kekuatan hukum, itu jelas sudah terbantahkan dalam keterangan saksi ahli yang kami sampaikan,” ujarnya. (Mal/A-5)
Lembaga legislatif tidak lagi bisa berlindung di balik payung hukum yang sudah usang dan tidak relevan dengan kondisi ekonomi serta rasa keadilan saat ini.
BALEG DPR RI merespons putusan MK yang menyatakan UU Nomor 12 Tahun 1980 tentang uang pensiun pimpinan dan anggota DPR RI (UU Pensiun DPR) inkonstitusional bersyarat.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama jajaran hakim konstitusi memimpin sidang pengucapan putusan pengujian undang-undang (PUU) di Mahkamah Konstitusi.
IKATAN Wartawan Hukum (Iwakum) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian uji materi Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)
Ketentuan UU KPK yang dinilai membuka peluang anggota TNI dan Polri aktif menjabat pimpinan KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap multitafsir.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved