Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

TKN Yakin Hakim Konstitusi Tolak Gugatan Prabowo-Sandi

Akmal Fauzi
23/6/2019 16:38
TKN Yakin Hakim Konstitusi Tolak Gugatan Prabowo-Sandi
Peserta sidang berfoto bersama seusai mengikuti sidang PHPU presiden dan wakil presiden di Gedung MK, Jumat (21/6).(MI/PIUS ERLANGGA)

TIM Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin optimistis majelis hakim konstitusi akan menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 02 Prabowo-Sandi.

Juru Bicara TKN Jokowi-Amin, Ace Hasan Syadzily, menjelaskan saksi maupun ahli yang dihadirkan pihaknya dapat mematahkan tuduhan kecurangan pada pilpres 2019.

Baca juga: Presiden Jokowi Bertemu PM Singapura Bahas Leaders' Retreat

“Dengan kesaksian saksi fakta dan ahli yang dihadirkan dalam persidangan MK semakin meyakinkan kami bahwa kami akan memenangkan dalam Sidang MK tentang Perselisihan Hasil Pemilu Pilpres,” kata Ace, Minggu (23/6).

Politikus Golkar ini menilai, tim hukum Prabowo-Sandi ingin membangun konstruksi hukum terdapat kecurangan dimulai dari DPT invalid hingga kerja tim yang diarahkan untuk berbuat curang.

Dengan begitu dalil-dalil yang mereka sampaikan dijustifikasi dengan saksi-saksi mereka hadirkan sehingga seolah-olah terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis, masih (TSM).

“Namun, konstruksi hukum yang mereka buat ternyata secara prosedur penyelesaian sengketa pemilu dan hasil pemilu juga dipatahkan oleh ahli (tim hukum Jokowi-Amin),” ujarnya.

Terpisah, Sekretaris tim hukum Jokowi-Amin, Ade Irfan Pulungan menegaskan, pihaknya sudah bisa mamatahkan dalil tim hukum 02. Menurutnya, dugaan kecurangan pemilu yang TSM tak terbukti di persidangan. Apalagi pemaparan saksi tim kuasa hukum Prabowo tidak kuat bukti.

“Secara teori terbantahkan argumentasi penyataan mereka itu tentang suara-suara siluman yang mereka bilang. Secara regulasi juga tidak memiliki kekuatan hukum, itu jelas sudah terbantahkan dalam keterangan saksi ahli yang kami sampaikan,” ujarnya. (Mal/A-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya