Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin optimistis majelis hakim konstitusi akan menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 02 Prabowo-Sandi.
Juru Bicara TKN Jokowi-Amin, Ace Hasan Syadzily, menjelaskan saksi maupun ahli yang dihadirkan pihaknya dapat mematahkan tuduhan kecurangan pada pilpres 2019.
Baca juga: Presiden Jokowi Bertemu PM Singapura Bahas Leaders' Retreat
“Dengan kesaksian saksi fakta dan ahli yang dihadirkan dalam persidangan MK semakin meyakinkan kami bahwa kami akan memenangkan dalam Sidang MK tentang Perselisihan Hasil Pemilu Pilpres,” kata Ace, Minggu (23/6).
Politikus Golkar ini menilai, tim hukum Prabowo-Sandi ingin membangun konstruksi hukum terdapat kecurangan dimulai dari DPT invalid hingga kerja tim yang diarahkan untuk berbuat curang.
Dengan begitu dalil-dalil yang mereka sampaikan dijustifikasi dengan saksi-saksi mereka hadirkan sehingga seolah-olah terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis, masih (TSM).
“Namun, konstruksi hukum yang mereka buat ternyata secara prosedur penyelesaian sengketa pemilu dan hasil pemilu juga dipatahkan oleh ahli (tim hukum Jokowi-Amin),” ujarnya.
Terpisah, Sekretaris tim hukum Jokowi-Amin, Ade Irfan Pulungan menegaskan, pihaknya sudah bisa mamatahkan dalil tim hukum 02. Menurutnya, dugaan kecurangan pemilu yang TSM tak terbukti di persidangan. Apalagi pemaparan saksi tim kuasa hukum Prabowo tidak kuat bukti.
“Secara teori terbantahkan argumentasi penyataan mereka itu tentang suara-suara siluman yang mereka bilang. Secara regulasi juga tidak memiliki kekuatan hukum, itu jelas sudah terbantahkan dalam keterangan saksi ahli yang kami sampaikan,” ujarnya. (Mal/A-5)
Pemerintah tetap melanjutkan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang penataan jabatan bagi anggota Polri aktif sebagai solusi transisi.
Struktur insentif politik Indonesia yang masih tersentralisasi membuat kompetisi elit nasional tetap berlanjut di level daerah.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil tetap harus merujuk pada UU Polri sebagai aturan yang bersifat khusus.
Dia menekankan, jangan sampai klausul ini menjadi alasan dan bisa dipakai untuk memidanakan atau menggugat wartawan secara pendataan.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memperkuat perlindungan bagi profesi wartawan dengan mengabulkan sebagian uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved