Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
SALAH satu saksi dari tim hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Anas Nashikin, sempat mengundang gelak tawa di dalam persidangan. Momen tersebut muncul saat Anas yang merupakan panitia pelaksana training of trainers (TOT) bagi saksi utusan partai koalisi pengusung Jokowi-Amin sekaligus pemateri acara training tersebut dicecar pertanyaan-pertanyaan, baik oleh hakim konstitusi maupun tim hukum Prabowo-Sandi.
Salah satu kelucuan itu muncul ketika hakim Manahan Sitompul bertanya kepada Anas perihal tempat pelaksanaan training yang dilaksanakan pada 20-21 Februari 2019. Anas kemudian menjawab dengan ejaan yang terbata, dan mengaku kesulitan di dalam melafalkan huruf r. Hal tersebut lantas memancing galak tawa di dalam persidangan. "Bertempat di Hotel El Royale. Mohon maaf huruf r saya agak kurang, jadi agak susah huruf r-nya," ujar Anas dalam persidangan MK di Jakarta, kemarin.
Atas keterangan ini, suasana persidangan yang sebelumnya tegang menjadi mengendur sesaat. Kelucuan lain muncul ketika anggota tim hukum Prabowo-Sandi, Iwan Satriawan, mencecar pertanyaan kepada Anas perihal penyusunan salah satu materi yang diberikannya pada saat training. Anas menjawabnya dengan analogi obat batuk. Dengan minum obat batuk mampu mengatasi bermacam-macam jenis batuk. Pun begitu halnya dengan materi yang ia susun, yang ia maksud dengan aplikasi Jamin maupun pengorganisasian saksi yang baik dapat mengantisipasi kecurangan-kecurangan pemilu.
"Jadi, pada saat penyusunan dulu situasinya tidak seserius ini sebetulnya. Kira-kira filosofinya itu begini, Anda batuk, mau batuk kering, batuk ini, minum Konidin, kira-kira begitu."
Anas menambahkan, "Jadi, filosofinya waktu itu sederhana, runtutan materi itu disampaikan agar peserta memahami bahwa dengan cara pengorganisasian saksi, dibantu dengan aplikasi Jamin, maka akan tercipta pemilu yang terhindar dari kecurangan, gitu kesimpulannya. Jangan dibalik, kalau dibalik bahaya, karena kalau dibalik, Anda minum Konidin, maka Anda batuk."
Tak ayal pernyataan Anas tersebut mengundang gelak tawa di dalam ruang persidangan. Hakim I Dewa Gede Palguna pun turut mengungkapkan kejenakaan Anas. "Saksi ini memang lucu," kata Palguna. (Uca/P-4)
SIDANG gugatan terkait ketiadaan aturan mengenai kemandirian anggaran lembaga peradilan dalam UU MA digugat ke MK
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda).
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menyoroti praktik hangusnya sisa kuota internet prabayar yang dinilai berbeda perlakuan dengan token listrik prabayar yang tidak mengenal masa kedaluwarsa.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Akreditasi dengan status terbaik pada Perguruan Tinggi akan berkorelasi pula dengan capaian akreditasi program studi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved