Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengeluarkan pernyataan terkait dengan perlakuan saksi ahli dalam persidangan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang tengah berlangsung ialah mendapatkan perlakuan yang sama. "Mengenai perlakuan terhadap saksi dan ahli yang dihadirkan para pihak dalam persidangan, MK berupaya memberikan perlakuan dan pelayanan yang sama seimbang tanpa pembedaan," terang Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK, Fajar Laksono Soeroso, dalam keterangan resminya, kemarin.
Fajar mengungkapkan, berdasarkan perintah Hakim MK, saksi dan ahli mendapatkan perlakuan yang sama sejak masuk hingga keluar ruang sidang. Utamanya ketika ada saksi yang tengah memberikan keterangan dalam ruang sidang, maka saksi lainnya dipersilakan untuk menunggu di ruang tunggu. Hal itu ditujukan agar Majelis Hakim dan para pihak di dalam persidangan dapat mendalami keterangan yang disampaikan saksi dan ahli.
"Untuk memastikan saksi dan ahli keamanannya selama persidangan di Gedung MK, tidak mendapat ancaman, bebas dari rasa takut, sehingga dapat menyampaikan keterangan secara jelas dan leluasa sesuai dengan kapasitas yang dimilikinya," jelas Fajar.
Selain itu, MK juga memiliki petugas yang mampu menjamin kelancaran, kenyamanan, dan keamanan saksi ataupun ahli. Soal adanya aparat penegak hukum yang berdekatan dengan ruang tunggu, itu merupakan bentuk komitmen koordinasi MK dengan Polri dan TNI.
Pada kesempatan lain, Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno Bambang Widjojanto mempermasalahkan posisi ahli tim hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin dalam menyampaikan keterangan di dalam persidangan.
"Majelis mau tanya majelis, sepengetahuan kami dua ahli kami disuruh duduk, tidak di mimbar, mengapa dua ahli yang ini di mimbar?" ujar Bambang menyela saat ahli tim hukum 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin dipersilakan majelis hakim untuk membacakan keterangan.
Menanggapi hal tersebut hakim Suhartoyo mencoba untuk meluruskan. Menurutnya, ahli tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang di dalam persidangan lalu menyampaikan keterangan secara duduk karena kesulitan dengan alat perlengkapan yang disertainya dalam persidangan itu.
"Begini Pak Bambang, kami justru minta supaya ahli Anda berdiri, tapi karena kesulitan menggunakan peralatan itu, kemudian dia harus berkoordinasi dengan alatnya juga, sehingga itulah kemudian yang diberi kesempatan untuk duduk. Tapi kemudian kami tidak dalam posisi melarang, tapi justru malah yang awalnya duduk, supaya di podium waktu itu," tutur Suhartoyo. (Mir/Uca/P-4)
Dalil dan bukti-bukti yang disodorkan tim hukum Sahrul Gunawan-Gungun Gunawan dinilai lemah dan tidak memenuhi unsur terhadap tiga materi gugatan yang diajukan.
Anggota KPURI Idham Holik menegur kuasa hukum yang ditunjuk oleh lembaga tersebut karena salah menulis salah satu kata pada bagian petitum
Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak seluruh permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh kubu Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
HAKIM Konstitusi Saldi Isra menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda terkait putusan permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)
Tiga hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan pendapat berbeda terkait putusan permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh kubu Amin
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua permohonan gugatan PHPU yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) terkait Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved