Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KETUA kuasa hukum calon presiden dan calon wa-kil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra beren-cana memidanakan saksi dari Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Betty Kristina. Pasalnya, Betty diduga berbohong saat bersaksi dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami mewakili Pak Jokowi dan Ma'ruf Amin apakah beliau ingin saksi ini ditindaklanjuti secara pidana ya nanti kami konsultasikan ke beliau. Ada sanksi hukum bila seseorang diketahui memberikan keterangan bohong," ujarnya di Gedung MK, Jakarta, kemarin.
Dalam sidang PHPU, Betty mengaku menemukan tumpukan amplop berwarna cokelat, yang diduga bekas tempat penyimpanan surat suara di dalam tempat sampah. Namun, kata Yusril, amplop itu palsu. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari juga sudah menyangkal dengan menunjukkan amplop yang dimiliki KPU. Hasilnya, amplop yang ditemukan Betty tidak pernah digunakan saat pemungutan suara. Selain itu, tambah Yusril, pihaknya juga menemukan adanya saksi dari kubu 02 yang memalsukan identitas dan tempat tinggalnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim MK menerima amplop berwarna cokelat yang berkaitan dengan penyimpanan hasil surat suara dari saksi pemohon capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Betty Kristiana. Betty mengaku menemukan dokumen dalam amplop cokelat yang bertanda tangan itu di Kecamatan Juwangi, Boyolali, Jawa Tengah, pada Kamis, 18 April 2019, pukul 19.30 WIB. Ia menyebut dokumen itu tertumpuk. "Amplop yang bertanda tangan, lembaran hologram gitu. Segel suara hologram serta segel suara untuk pengunci yang di plastik itu yang telah digunting serta lembaran plano juga plastik pembungkus kotak suara itu menggunung. Setelah itu dikumpulkan itu menjadi empat karung lebih," kata Betty saat persidangan yang berlangsung sehari sebelumnya.
Namun, pihak termohon yaitu KPU mencurigai amplop cokelat tersebut. Sebab, ada beberapa tulisan yang dinilai identik pada setiap amplop.
Bantah kesaksian Haerul
Pada kesempatan itu, Yusril mengatakan keterangan saksi kedua yang dihadirkan pihaknya yakni Anas Nashikin digunakan untuk membantah keterangan saksi dari pihak 02 Haerul Anas Suaidi. Haerul, dalam kesaksiannya, mengatakan saat dirinya mengikuti pelatihan bersama TKN, Moeldoko dan Ganjar Pranowo memberikan materi yang menyatakan demokrasi harus menggunakan kecurangan. "Saksi yang sekarang ini adalah ketua panitia kegiatan TOT itu dan dia membantah bahwa itu slide yang digunakan Pak Ganjar ataupun Pak Moeldoko. Bahkan Pak Moeldoko hanya menutup tidak menggunakan slide sama sekali," katanya.
Bukti yang ditampilkan Haerul dalam sidang merupakan materi buah tangan Anas, saksi TKN. Oleh karena itu, Anas mampu menjabarkan dengan jelas apa yang dimaksud Haerul. "Dia sudah menjelaskan bahwa kata-kata 'kecurangan adalah bagian dari demokrasi' itu semacam suatu shocked yang disampaikan kepada peserta," terangnya. Medcom/P-4)
Dalil dan bukti-bukti yang disodorkan tim hukum Sahrul Gunawan-Gungun Gunawan dinilai lemah dan tidak memenuhi unsur terhadap tiga materi gugatan yang diajukan.
Anggota KPURI Idham Holik menegur kuasa hukum yang ditunjuk oleh lembaga tersebut karena salah menulis salah satu kata pada bagian petitum
Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak seluruh permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh kubu Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
HAKIM Konstitusi Saldi Isra menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda terkait putusan permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)
Tiga hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan pendapat berbeda terkait putusan permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh kubu Amin
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua permohonan gugatan PHPU yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) terkait Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved