Headline

Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.

KPK Periksa Rommy untuk Wali Kota Tasikmalaya

Dero Iqbal Mahendra
21/6/2019 13:10
KPK Periksa Rommy untuk Wali Kota Tasikmalaya
Mantan ketua Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy(MI/ROMMY PUJIANTO )

KOMISI Pemberantaasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan ketua Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy. Namun pemeriksaan kali ini bukan terkait suap jabatan di Kementerian Agama, tetapi berkaitan dengan korupsi DAK Tasikmalaya.

Pria yang karib disapa Romi dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman (BBD) terkait penyidikan kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018.

"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa Romahurmuziy sebagai saksi untuk tersangka BBD terkait kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018," tutur Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (21/6).

Dalam pemeriksaan kali ini Romi akan ditanya terkait pengetahuannya dalam kasus tersebut.

"Dalam pemeriksaan Romi perlu didalami apakah ada atau tidak peran yang bersangkutan dalam pengurusan anggaran di Tasikmalaya," pungkas Febri.

Baca juga: KPK Panggil Wali Kota Tasikmalaya

Pada kasus ini, KPK telah menetapkan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman sebagi tersangka , akhir April lalu. KPK juga telah menggeledah kantor Wali Kota Tasikmalaya, kantor Dinas PUPR, kantor Dinas Kesehatan dan RSUD di Tasikmalaya.

Dari kegiatan penggeledahan tersebut penyidik menyita sejumlah dokumen-dokumen proyek dan anggaran serta barang bukti elektronik dari komputer yang relevan.

Dalam konstruksi perkara, tersangka Budi diduga memberi uang total sebesar Rp400 juta terkait dengan pengurusan DAK untuk Kota Tasikmalaya TA 2018 kepada Yaya Purnomo dan kawan-kawan.

Yaya Purnomo merupakan mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

Atas perbuatannya Budi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya