Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantaasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan ketua Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy. Namun pemeriksaan kali ini bukan terkait suap jabatan di Kementerian Agama, tetapi berkaitan dengan korupsi DAK Tasikmalaya.
Pria yang karib disapa Romi dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman (BBD) terkait penyidikan kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018.
"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa Romahurmuziy sebagai saksi untuk tersangka BBD terkait kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018," tutur Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (21/6).
Dalam pemeriksaan kali ini Romi akan ditanya terkait pengetahuannya dalam kasus tersebut.
"Dalam pemeriksaan Romi perlu didalami apakah ada atau tidak peran yang bersangkutan dalam pengurusan anggaran di Tasikmalaya," pungkas Febri.
Baca juga: KPK Panggil Wali Kota Tasikmalaya
Pada kasus ini, KPK telah menetapkan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman sebagi tersangka , akhir April lalu. KPK juga telah menggeledah kantor Wali Kota Tasikmalaya, kantor Dinas PUPR, kantor Dinas Kesehatan dan RSUD di Tasikmalaya.
Dari kegiatan penggeledahan tersebut penyidik menyita sejumlah dokumen-dokumen proyek dan anggaran serta barang bukti elektronik dari komputer yang relevan.
Dalam konstruksi perkara, tersangka Budi diduga memberi uang total sebesar Rp400 juta terkait dengan pengurusan DAK untuk Kota Tasikmalaya TA 2018 kepada Yaya Purnomo dan kawan-kawan.
Yaya Purnomo merupakan mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.
Atas perbuatannya Budi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.(OL-5)
Penutupan aktivitas tambang emas rakyat dilakukan dengan melibatkan banyak pihak.
SATUAN Narkoba Polres Tasikmalaya Kota berhasil menangkap lima tersangka pengedar sabu, tembakau gorila, obat terlarang melalui media sosial dengan Cash on Devilery (COD).
PESANTREN Tarekat Idrisiyyah Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya, menggelar kick off transformasi pendidikan.
Setelah kepulangan korban, Pemkab Tasikmalaya juga melakukan pendampingan hingga pemulihan korban.
Harga telur ayam semula Rp 31.500 menjadi Rp29 ribu, normalnya Rp 26 ribu perkg, bawang merah Rp 43 ribu, bawang putih Rp40 ribu, cabai rawit merah Rp 54 ribu, cabai keriting Rp 62 ribu.
MENTERI Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia, Bahlil Lahadalia, mengapresiasi komunitas Clean The City.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved