Headline
Rakyat menengah bawah bakal kian terpinggirkan.
DENGAN nada meyakinkan dan intonasi suara yang cepat, saksi dari kubu Prabowo-Sandiaga bernama Agus Maksum menyampaikan temuan soal Daftar Pemilih Tetap (DPT) invalid ke hadapan hakim konstitusi. Saat mencontohkan temuannya, Agus sempat menyebut sebuah nama laki-laki bernama Udung yang diduga sebagai pemilih siluman.
Agus bercerita Udung tercatat sebagi warga Pangalengan, Bandung, Jawa Barat. Menurut Agus, Udung masuk sebagai pemilih fiktif karena memiliki 2 kode digit awal sebagai kode provinsi KTP, yakni 1-0. Padahal, menurut Agus, kode provinsi KTP diawali 1-1. Nama Udung diklaim Agus masuk Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan 2 (DPTHP2).
"Kami yakin (Udung) ini tidak ada di dunia nyata," kata Agus saat bicara soal dugaan DPT invalid alias tidak wajar.
Baca juga: Hakim MK Cecar Saksi BPN 02 Soal Kecurangan PPPS di Boyolali
Menurut Agus, Udung merupakan 1 dari 17,5 juta pemilih siluman. Ia mengklaim pemilih siluman tersebut berasal dari temuan DPT tak wajar meliputi permasalahan Nomor Induk Kependudukan (NIK) palsu, kesamaan Nomor Kartu Keluarga (NKK), kesamaan tanggal lahir, hingga KK yang manipulatif atau nomornya tak valid.
Namun, hakim konstitusi tidak menelan mentah-mentah pernyataan Agus. Dengan nada kritis, hakim konstitusi Aswanto bertanya ke saksi Agus soal dasar klaimnya memastikan DPT atas nama Udung. Pasalnya dalam data yang dilihat saksi, Udung memiliki nomor kartu kependudukan, NIK, tempat/tanggal lahir, alamat, hingga RT/RW, termasuk lokasi memilih di tempat pemungutan suara.
"Berarti ada di dunia nyata si Udung?" tanya hakim.
"Tidak ada menurut saya," jawab Agus.
Hakim balik bertanya soal keyakinan saksi bahwa Udung adalah pemilih fiktif. Tapi Agus menyebut persoalan pemilih fiktif akan dibuktikan dalam kesaksian berikutnya.
"Kami buktikan pada saksi yang bersangkutan, Ibu Santi, dia menemukan lima orang," jawab Agus.
Mendengar keterangan Agus yang selalu berubah, hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna kembali mengingatkan Agus pernyataan mana yang akan ia pakai terkait eksistensi Udung di dunia.
"Sebentar, saudara saksi, Anda sudah disumpah ya. Tadi Anda mengatakan itu tidak ada di dunia nyata dan Anda yakin sekali. Sekarang Anda mengatakan tidak mengecek. Yang mana yang harus dipegang?" tanya Palguna.
Palguna mengatakan dia masih mengingat jelas pernyataan Agus Maksum saat ditanyai oleh Wakil Ketua MK Aswanto. Agus dinilainya sangat yakin menyebut Udung dengan KTP invalid itu tidak ada di dunia nyata. Palguna pun mempertanyakan keterangan yang mana yang akan dipakai oleh Agus.
"Anda yakin orang itu tak ada di dunia nyata karena kodenya tak ada. Tetapi tadi ditanya termohon, apakah Saudara mengecek ke lapangan orang ini ada tidak, Anda tidak tahu. Jadi ada dua pernyataan Anda yang bertentangan, yang mana yang akan saudara pergunakan?" tanya Palguna. (X-15)
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menegaskan, pertemuan Presiden Prabowo dengan Pengurus DPP Golkar menunjukkan soliditas koalisi dalam mendukung program prioritas pemerintah.
PRESIDEN Prabowo Subianto mendukung perkembangan government technology (GovTech) serta inisiatif pengembangan gen bank untuk menjaga plasma nutfah Indonesia.
DPP Partai NasDem menerima kunjungan silaturahmi dari DPP PKS di NasDem Tower, Jakarta, Rabu (27/8/2025).
KETUA Umum MUI Anwar Iskandar bersama Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Noor Achmad secara resmi meluncurkan buku tentang kiprah keislaman Prabowo.
Hasan kemudian bicara mengenai alokasi anggaran untuk Kementerian Haji dan Umrah. Ia mengatakan persoalan anggaran tentu akan disiapkan.
Prabowo belum mau menyebutkan kapan pengisian kursi wakil menteri ketenagakerjaan itu akan diumumkan.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pelaksanaan pemilu menjadi pemilu nasional dan daerah menuai heboh yang belum berkesudahan.
Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa biaya transportasi LPG 3 kilogram (kg) bukan merupakan obyek pajak. Hal itu ditegaskan MK pada putusannya nomor 188/PUU-XXII/2024.
Fajri menilai proses pemilihan oleh DPR tidak sesuai dengan tata cara pemilihan hakim konstitusi dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK).
Jalan keluarnya antara lain mengkodifikasi semua undang-undang terkait pemilu dan politik ke dalam satu payung hukum tunggal, mungkin melalui metode omnibus law.
Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Feri Amsari menyoroti proses seleksi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan menggantikan posisi hakim Arief Hidayat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved