Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Tim Hukum Jokowi-Amin, I Wayan Sudirta, menuturkan bahwa dalil argumentatif yang kerap digunakan oleh Tim Hukum 02 Prabowo dalam beperkara di Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai upaya menutupi ketidakmampuan membuktikan dalil-dalil dalam permohonannya.
"Ternyata mereka nggak mampu membuktikan buktinya di permohonan. Butir 220 halaman 134 mendalilkan ada bukti 155, itu ternyata buktinya sampai jam 12.00 WIB dijanjikan tidak ada, bahkan semua pengacara yang hadir tidak mampu menjawab," tutur Wayan di Gedung MK, Jl. Medan Merdeka Barat, Rabu (19/6).
Baca juga: Alat Bukti Terlambat, 02: Karena Kekurangmampuan Mesin Fotokopi
Atas dasar ketidakmampuan membuktikan dalil dalam permohonannya, Wayan menengarai bahwa pemohon sewaktu menuliskan permohonannya belum memiliki bukti dan berimajinasi nantinya akan memiliki bukti terkuat dengan yang didalilkan.
"Sekarang ternyata kan tidak punya bukti. Jadi kalau begitu kan orang kalau nanti mengatakan ini permohonannya imajiner," ujar Wayan.
Wayan mengungkapkan berdasarkan basis keilmuan profesi advokat, gugatan atau permohonan tidak bisa diajukan bila tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Selain itu, ia juga menilai bahwa gugatan yang diajukan oleh tim hukum 02 di luar kewenangan MK dalam menangani hasil pemilu. Seperti halnya gugatan terkait pelanggaran proses administrasi pemilu yang merupakan kewenangan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) dan sudah diputuskan. Atas dasar itu ia memprediksi gugatan 02 akan ditolak oleh MK pada akhirnya.
"Di Bawaslu sudah diproses, gagal, dibawa lagi ke sini. Pasti MK nanti tidak mau dibebani seperti itu. Percayalah nanti permohonan 24 Mei itu akan dijadikan dasar, dan gugatan ini akan ditolak atau tidak dapat diterima," tutup Wayan. (Uca/A-5)
Pemerintah tetap melanjutkan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang penataan jabatan bagi anggota Polri aktif sebagai solusi transisi.
Struktur insentif politik Indonesia yang masih tersentralisasi membuat kompetisi elit nasional tetap berlanjut di level daerah.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil tetap harus merujuk pada UU Polri sebagai aturan yang bersifat khusus.
Dia menekankan, jangan sampai klausul ini menjadi alasan dan bisa dipakai untuk memidanakan atau menggugat wartawan secara pendataan.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memperkuat perlindungan bagi profesi wartawan dengan mengabulkan sebagian uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved