Headline
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Tim Hukum Jokowi-Amin, I Wayan Sudirta, menuturkan bahwa dalil argumentatif yang kerap digunakan oleh Tim Hukum 02 Prabowo dalam beperkara di Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai upaya menutupi ketidakmampuan membuktikan dalil-dalil dalam permohonannya.
"Ternyata mereka nggak mampu membuktikan buktinya di permohonan. Butir 220 halaman 134 mendalilkan ada bukti 155, itu ternyata buktinya sampai jam 12.00 WIB dijanjikan tidak ada, bahkan semua pengacara yang hadir tidak mampu menjawab," tutur Wayan di Gedung MK, Jl. Medan Merdeka Barat, Rabu (19/6).
Baca juga: Alat Bukti Terlambat, 02: Karena Kekurangmampuan Mesin Fotokopi
Atas dasar ketidakmampuan membuktikan dalil dalam permohonannya, Wayan menengarai bahwa pemohon sewaktu menuliskan permohonannya belum memiliki bukti dan berimajinasi nantinya akan memiliki bukti terkuat dengan yang didalilkan.
"Sekarang ternyata kan tidak punya bukti. Jadi kalau begitu kan orang kalau nanti mengatakan ini permohonannya imajiner," ujar Wayan.
Wayan mengungkapkan berdasarkan basis keilmuan profesi advokat, gugatan atau permohonan tidak bisa diajukan bila tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Selain itu, ia juga menilai bahwa gugatan yang diajukan oleh tim hukum 02 di luar kewenangan MK dalam menangani hasil pemilu. Seperti halnya gugatan terkait pelanggaran proses administrasi pemilu yang merupakan kewenangan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) dan sudah diputuskan. Atas dasar itu ia memprediksi gugatan 02 akan ditolak oleh MK pada akhirnya.
"Di Bawaslu sudah diproses, gagal, dibawa lagi ke sini. Pasti MK nanti tidak mau dibebani seperti itu. Percayalah nanti permohonan 24 Mei itu akan dijadikan dasar, dan gugatan ini akan ditolak atau tidak dapat diterima," tutup Wayan. (Uca/A-5)
Pembentuk undang-undang tetap wajib tunduk pada rambu-rambu konstitusional yang telah ditegaskan MK.
Menurut Titi, menaikkan atau menurunkan ambang batas bukan hanya tidak rasional, tetapi juga berpotensi memperdalam ketidakadilan representasi politik.
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai kedudukan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) dan Kolegium Kesehatan belum cukup tegas sehingga multitafsir.
Kewenangan pemerintah sebagai regulator tetap diperkuat, khususnya dalam memastikan sistem perizinan, pembinaan kompetensi, pengelolaan pelatihan tenaga medis dan tenaga kesehatan
MK melihat bahwa fragmentasi atau tercerai-berainya organisasi profesi justru melemahkan pengawasan dan membahayakan pasien.
Dinamika pembahasan revisi Undang-Undang Pemilihan Umum memasuki fase baru menyusul mencuatnya perdebatan mengenai syarat pembentukan fraksi di DPR.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved