Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Tim Hukum Jokowi-Amin, I Wayan Sudirta, menuturkan bahwa dalil argumentatif yang kerap digunakan oleh Tim Hukum 02 Prabowo dalam beperkara di Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai upaya menutupi ketidakmampuan membuktikan dalil-dalil dalam permohonannya.
"Ternyata mereka nggak mampu membuktikan buktinya di permohonan. Butir 220 halaman 134 mendalilkan ada bukti 155, itu ternyata buktinya sampai jam 12.00 WIB dijanjikan tidak ada, bahkan semua pengacara yang hadir tidak mampu menjawab," tutur Wayan di Gedung MK, Jl. Medan Merdeka Barat, Rabu (19/6).
Baca juga: Alat Bukti Terlambat, 02: Karena Kekurangmampuan Mesin Fotokopi
Atas dasar ketidakmampuan membuktikan dalil dalam permohonannya, Wayan menengarai bahwa pemohon sewaktu menuliskan permohonannya belum memiliki bukti dan berimajinasi nantinya akan memiliki bukti terkuat dengan yang didalilkan.
"Sekarang ternyata kan tidak punya bukti. Jadi kalau begitu kan orang kalau nanti mengatakan ini permohonannya imajiner," ujar Wayan.
Wayan mengungkapkan berdasarkan basis keilmuan profesi advokat, gugatan atau permohonan tidak bisa diajukan bila tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Selain itu, ia juga menilai bahwa gugatan yang diajukan oleh tim hukum 02 di luar kewenangan MK dalam menangani hasil pemilu. Seperti halnya gugatan terkait pelanggaran proses administrasi pemilu yang merupakan kewenangan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) dan sudah diputuskan. Atas dasar itu ia memprediksi gugatan 02 akan ditolak oleh MK pada akhirnya.
"Di Bawaslu sudah diproses, gagal, dibawa lagi ke sini. Pasti MK nanti tidak mau dibebani seperti itu. Percayalah nanti permohonan 24 Mei itu akan dijadikan dasar, dan gugatan ini akan ditolak atau tidak dapat diterima," tutup Wayan. (Uca/A-5)
Lembaga legislatif tidak lagi bisa berlindung di balik payung hukum yang sudah usang dan tidak relevan dengan kondisi ekonomi serta rasa keadilan saat ini.
BALEG DPR RI merespons putusan MK yang menyatakan UU Nomor 12 Tahun 1980 tentang uang pensiun pimpinan dan anggota DPR RI (UU Pensiun DPR) inkonstitusional bersyarat.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama jajaran hakim konstitusi memimpin sidang pengucapan putusan pengujian undang-undang (PUU) di Mahkamah Konstitusi.
IKATAN Wartawan Hukum (Iwakum) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian uji materi Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)
Ketentuan UU KPK yang dinilai membuka peluang anggota TNI dan Polri aktif menjabat pimpinan KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap multitafsir.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved