Menkumham tidak Setuju Napi Koruptor Dipindah ke Nusakambangan

Kautsar Widya Prabowo
18/6/2019 20:50
Menkumham tidak Setuju Napi Koruptor Dipindah ke Nusakambangan
: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly(MI/Adam)

MENTERI Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengaku tidak tahu perihal rencana pemindahan beberapa napi koruptor ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan. Padahal, rencana tersebut telah dibahas antar-Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
 
"Belum sampai ke kita (rencana pemindahan napi koruptor), lapasnya belum ada yang khusus untuk itu (koruptor) di sana," ujar Yasonna di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta Selatan, Selasa (18/6).
 
Yasonna hanya sebatas mengetahui adanya kunjungan pihak KPK ke Lapas Nusakambangan untuk melihat kondisi lapas. Terkait adanya pemindahan belum ia ketahui.

Menurut dia, saat ini lapas tersebut belum dapat diperuntukkan untuk napi koruptor. Melainkan napi-napi yang membutuhkan pengamanan dalam kategori risiko tinggi dan pengamanan super.
 
"Sebetulnya Tipikor belum kategori itu, tidak termasuk yang high risk, tidak termasuk yang kategori seperti teroris, seperti narkoba yang membangun jaringan sendiri, teroris membahayakan itu kan kategorinya, kita lihat dulu lah belum sampai ke situ," tutur Yasonna.


Baca juga: Pemindahan Koruptor ke Nusakambangan Meminimalisasi Pelanggaran

 
Sebelumnya, KPK berharap narapidana korupsi ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah segera direalisasikan. Para koruptor cenderung lebih rela mendapat hukuman tambahan ketimbang mengembalikan uang korupsi kepada KPK.
 
"Untuk 2019, kami bisa eksekusi ke sana, mungkin akan memberikan efek jera nantinya," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo, dalam diskusi bertajuk 'Menggagas Kualitas Lapas' di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/4) lalu.
 
Rencana ini, tutur Agus, sudah dibahas bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS). Lembaga antirasywah masih menunggu hasil kajian tersebut.
 
Dirjen PAS Kemenkumham, Sri Puguh Utami, mendukung wacana pemindahan narapidana korupsi ke Lapas Nusakambangan. Terlebih, tidak ada larangan koruptor dijebloskan ke Lapas penjahat kelas kakap tersebut.
 
"Soal korupsi di Nusakambangan akan diserahkan sepenuhnya hasil bahasan komitmen kita kalau Sukamiskin tidak tepat lagi, karena tidak ada batasan Lapas Nusakambanhan untuk pidana tertentu," kata Sri Puguh. (Medcom/OL-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya