Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
MENTERI Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengaku tidak tahu perihal rencana pemindahan beberapa napi koruptor ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan. Padahal, rencana tersebut telah dibahas antar-Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Belum sampai ke kita (rencana pemindahan napi koruptor), lapasnya belum ada yang khusus untuk itu (koruptor) di sana," ujar Yasonna di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta Selatan, Selasa (18/6).
Yasonna hanya sebatas mengetahui adanya kunjungan pihak KPK ke Lapas Nusakambangan untuk melihat kondisi lapas. Terkait adanya pemindahan belum ia ketahui.
Menurut dia, saat ini lapas tersebut belum dapat diperuntukkan untuk napi koruptor. Melainkan napi-napi yang membutuhkan pengamanan dalam kategori risiko tinggi dan pengamanan super.
"Sebetulnya Tipikor belum kategori itu, tidak termasuk yang high risk, tidak termasuk yang kategori seperti teroris, seperti narkoba yang membangun jaringan sendiri, teroris membahayakan itu kan kategorinya, kita lihat dulu lah belum sampai ke situ," tutur Yasonna.
Baca juga: Pemindahan Koruptor ke Nusakambangan Meminimalisasi Pelanggaran
Sebelumnya, KPK berharap narapidana korupsi ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah segera direalisasikan. Para koruptor cenderung lebih rela mendapat hukuman tambahan ketimbang mengembalikan uang korupsi kepada KPK.
"Untuk 2019, kami bisa eksekusi ke sana, mungkin akan memberikan efek jera nantinya," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo, dalam diskusi bertajuk 'Menggagas Kualitas Lapas' di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/4) lalu.
Rencana ini, tutur Agus, sudah dibahas bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS). Lembaga antirasywah masih menunggu hasil kajian tersebut.
Dirjen PAS Kemenkumham, Sri Puguh Utami, mendukung wacana pemindahan narapidana korupsi ke Lapas Nusakambangan. Terlebih, tidak ada larangan koruptor dijebloskan ke Lapas penjahat kelas kakap tersebut.
"Soal korupsi di Nusakambangan akan diserahkan sepenuhnya hasil bahasan komitmen kita kalau Sukamiskin tidak tepat lagi, karena tidak ada batasan Lapas Nusakambanhan untuk pidana tertentu," kata Sri Puguh. (Medcom/OL-1)
Fatwa MUI merekomendasikan agar Kemenkum tidak mengeluarkan legalitas sound horeg, termasuk kekayaan intelektual (KI) sebelum ada komitmen perbaikan
Tiga pemain naturalisasi yang akan diambil sumpah menjadi warga negara Indonesia (WNI) tersebut yakni Dean James, Emil Audero, dan Joey Pelupessy.
KANTOR Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DKI Jakarta melakukan Refleksi Akhir Tahun 2024 di Aula Kantor Wilayah, Kemenkumham DKI Jakarta,
Kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah sangat penting untuk membentuk kabupaten/kota peduli HAM.
MENTERI Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai ikut disorot publik karena pernyataannya yang menginginkan anggaran Rp20 triliun untuk kementeriannya.
KEMENTERIAN Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tengah memperkuat komitmennya dalam mendorong pembentukan produk hukum daerah yang berlandaskan hak asasi manusia (HAM).
Dalam kegiatan itu, sebanyak 25 warga binaan yang terpilih mendapatkan pembekalan perihal teknik penulisan yang baik, di antaranya menulis cerpen, novel, dan puisi.
Dirjenpas berpesan kepada para kepala unit pelayanan teknis (UPT) untuk melakukan penguatan soliditas, komunikasi terbuka, dan kewaspadaan tinggi dari petugas lapas-lapas tersebut.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) hingga Juni 2025, terdapat kelebihan kapasitas atau overcrowding mencapai 89,64%.
Kaus Bertuliskan Forgive Your Self, Move Forward, Finish Strong mencuri perhatian dalam acara silaturrahmi Ditjenpas) dengan media di Jakarta, Selasa (15/7).
Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tulungagung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba dengan modus dilempar dari luar tembok lapas, Selasa (22/7).
RENCANA Presiden Prabowo Subianto untuk membangun lembaga pemasyarakatan (LP) baru dinilai bakal menjawab persoalan overkapasitas warga binaan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved